Oleh: Yuke Octavianty
Wedding organizer Aisha Wedding, yang mempromosikan pernikahan dini, digadang-gadang mengganggu ketenangan publik. Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, hal tersebut telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam upaya melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi. Segala yang dilakukan oleh Aisha Wedding dianggap melawan hukum, melanggar UU Perlindungan Anak, UU Perkawinan Anak, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (merdeka.com, 11/02/2021).
Kasus yang menyangkut Aisha Wedding dan pernikahan dini terkesan hanya diada-adakan untuk memancing keresahan publik. Pernikahan dini pun dijadikan kambing hitam, pemicu permasalahan dalam membina hubungan rumah tangga dan membentuk sebuah keluarga. Nikah dini, akan menjadi sumber masalah jika tak disandingkan dengan ilmu syariat yang mumpuni. Dalam tinjauan fikih, pernikahan harus didasari oleh tiga kesiapan yang sangat penting. Pertama, kesiapan ilmu syariat Islam yang menyeluruh. Kedua, kesiapan materi/ harta, dan ketiga, kesiapan fisik/ kesehatan.
Adapun menikah dini, yaitu menikah dalam usia remaja atau muda, bukan usia tua, hukumnya menurut syara’ adalah sunah (mandub). (Taqiyuddin an Nabhani, 1990, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam). Pernikahan dini atau menikah di usia muda terjadi salah satunya karena rangsangan dari lingkungan sekitar yang sekular liberal yang memicu gharizah an-nau’ (naluri berkasih sayang antara laki-laki dan perempuan).
Dengan demikian, pemikiran dan ilmu yang menyeluruh tentang syariat pernikahan sangat diperlukan agar pemahaman tentang pernikahan, khususnya pernikahan dini ini tidak simpang-siur dan terus-menerus diserang pihak-pihak yang tidak suka terhadap syariat Islam. Sejatinya, syariat Islam mengajarkan penjagaan 'izzah (kemuliaan/ kehormatan) setiap muslim dengan mengikat tali pernikahan. Tidak seperti kebanyakan "pemandangan" yang sering tampak saat ini. Pasangan muda-mudi bergandengan bersama tanpa aturan dan ikatan yang jelas. Hal ini tentu menimbulkan keresahan masyarakat. Akibatnya, sangat jelas dan sudah banyak terjadi. Perzinaan, lokalisasi, dan berbagai perilaku amoral yang menimpa masyarakat secara keseluruhan.
Maka dari itu, darurat syariat Islam benar-benar sangat dibutuhkan umat. Salah satunya dalam hal pernikahan dini. Kesadaran umat harus dibangkitkan kembali. Syariat Islam yang kaffah, satu-satunya aturan yang dapat mengembalikan kehidupan yang mulia bagi umat. Mulia dunia dan akhirat.
Tags
Opini
Ya, sayangnya kaum muslim sering memandang masalah dari kacamata sekular, padahal sumber masalahnya ada akibat liberalisme, tapi dg seenaknya mereka menyalahkan Islam.
BalasHapus