Nasional Wakaf Syariah, untuk Apa?



Oleh: Watik Handayani. S.Pd. 


Kala itu, Jokowi mengungkapkan pemanfaatan wakaf uang tak hanya terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi juga sosial dan ekonomi. Harapannya bisa memberikan dampak pada pengurangan angka kemiskinan dan ketimpangan sosial di masyarakat. 

Melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, seperti yang dikutif KOMPAS.com, Senin (25/1/2021) Jokowi mengatakan, “Kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat.

Menurut Kementerian Agama melalui Direktorat Jendral Bimas Islam, Kamarudin Amin memastikan pengelolaan wakaf  ini untuk keperluan investasi produk keuangan syariah. Jadi, dana wakaf yang terkumpul akan dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan diinvestasikan ke berbagai produk keuangan syariah yang resmi seperti, deposito mudharabah, musyarakah, dan Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara). 

Pemerintah dengan gigihnya mengopinikan bahwa pemanfaatan wakaf tidak hanya dalam ibadah saja, tapi bisa dimanfaatkan dalam masalah sosial maupun ekonomi dengan harapan untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan ketimpangan sosial di masyarakat. Sangat tampak sekali, bagaimana zalimnya rezim dalam sistem kapitalis ini menyelesaikan masalah. Umat didorong untuk mengeluarkan dana wakaf untuk membantu pemerintah dalam menangani masalah.

Maka, dibuatlah UUD untuk bisa terlaksana sebuah sistem. Sementara berdasarkan hukum positif, wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 mengenai Pelaksanaan Undang-undang No. 41 tahun 2004. Jika kita lihat, undang-undang ini menguntungkan bagi yang berkepentingan dan dapat merugikan bagi yang tertindas. Padahal, seperti ini termasuk pemaksaan, karena seharusnya pemerintah itu memberikan bantuan kepada rakyatnya, bukan malah memberikan beban seperti pajak. Cuma bedanya ini dibilang wakaf supaya menarik dilihat syariah.

Lalu, nasional wakaf syariah untuk apa? Jika memang pemerintah butuh  dana untuk mengelola negara, tak seharusnya menggunakan wakaf sebagai alasannya. Cukup dengan mengelola  kepemilikan umum yakni sumber daya alam dengan baik dan tidak diberikan kepada asing atau aseng sebanarnya pemerintah sudah bisa membiayai semua kebutuhan seluruh warga negaranya.

Jika  pemerintah butuh dana wakaf dari rakyat, berarti sistem harus diganti dengan menegakkan syariah Islam secara benar. Supaya dapat berlaku adil. Kepemimpinan harus diatur berdasarkan Islam dalam menjadi seorang pemimpin dengan memiliki kriteria yaitu laki-laki, balig, merdeka, tegas dan mampu mengemban amanah. 

Sudahkah ada pada kepemimpinan sekarang? Jika belum itu harus diperbaiki terlebih dahulu. Karena wakaf itu milik umat Muslim. Perihal penyalurannya bisa ke semua umat bagi yang membutuhkan tanpa pandang bulu dan suku bangsa manapun selama mereka miskin/yatim dapat dibantu atas kekurangannya. []

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak