Muslimah wajib berhijab, Fix no debat







Femila kareni (Motivator Muslimah)

 

   Haii muslimah , udah pada denger berita kalau ada pemaksaan seorang siswi yang non muslim mengenakan jilbab saat bersekolah .

Isu “Jilbab Padang” mencuat saat ada orangtua salah satu siswi non-Muslim yang keberatan putrinya “dipaksa” memakai jilbab di sekolahnya. Belakangan terungkap, siswi tersebut bernama Jeni Cahyani Hia. Ia merupakan salah satu siswi non-Muslim di sekolah tersebut. Ia memang menolak mengenakan jilbab. Video adu argumen antara orangtua Jeni dan pihak sekolah tentang penggunaan kerudung atau jilbab pun viral di media sosial (Detik.com, 23/1/2021).

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi, sekolah di Kota Padang memang ada aturan berpakaian Muslim. Namun, aturan itu dikhususkan bagi murid yang beragama Islam. "Dalam aturan itu, dijelaskan bagi siswi Muslim wajib menggunakan jilbab. Namun, bagi siswi non-Muslim, aturan itu tidak berlaku. Pakaian siswi non-Muslim itu harus sopan sesuai dengan norma sopan santun jika tidak menggunakan jilbab," ujar Habibul. Habibul mengatakan, aturan wajib jilbab tetap dipertahankan karena memiliki nilai positif. Aturan bagi siswi yang Muslim itu sudah diberitahu sejak pertama masuk sekolah. Orangtua murid juga memberikan tanda tangan persetujuan saat baru pertama kali mendaftar (Kompas.com, 25/1/2021).

   Bagaimana mana nih sahabat muslimah melihat berita di atas ?? isu di atas akan memyudutkan umat islam bahwa umat islam bukanlah umat yg toleransi dengan agama dan kepercayaan lain , karna memang di indonesia tak hanya islam yang menjadi warna negara di indonesia , Lantas bagaimana dengan hal nya kasus di Sman2 denpasar bali dimana Anita wardhana dilarang menggunakan jilbab saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah, Anita menolak larangan tersebut dan pihak sekolah pun memberi pilihan kepada siswa tersebut untuk memilih melepas jilbab atau pindah sekolah (Gelora.co, 08/01/2018) .

   Mencuat nya isu pemaksaan penggunaan jilbab ,para jajaran menteri angkat bicara  seperti Nadiem makarim Menteri pendidikan dan kebudayaan, hingga menteri Polhukam Mahfud Md ikut bersuara. Pada saat yang sama banyak kasus di dunia pendidikan yang harus segera di tangani dengan cepat, mulai dari berbagai masalah terkait sekolah daring di tengah pandemi ini hingga kasus pergaulan bebas di kalangan pelajar yang menampar dunia pendidikan, yakni dalam riset tahun lalu sebanyak 33% remaja telah melakukan seks pranikah (Liputan6.com,  19/7/19)

  Mencuat isu ini menjadi ajang untuk menyudutkan umat islam intoleransi bahwa sudah jelas dalam al qu’an Allah memerintahkan setiap perempuan yang sudah baligh untuk menutup aurat

Allah SWT berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَا جِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَا بِيْبِهِنَّۗذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗوَكَا نَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab 33: Ayat 59)

Dalam ayat ini terdapat kata jalabib yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata jilbab. Secara bahasa, di dalam kamus Al-Muhith dinyatakan bahwa jilbab itu seperti sirdab (terowongan) atau sinmar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung. Dalam kamus Ash-Shahhah, al-Jauhari juga mengatakan, "Jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut dengan mula'ah (baju kurung/gamis/jubah)."

Memang para mufassir berbeda pendapat mengenai arti jilbab ini. Menurut Imam Qurthubi, dari berbagai pendapat yang ada, yang sahih adalah pendapat bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh perempuan (Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, XIV/243). Jadi jilbab serupa dengan gamis/jubah.

 Dalam hadist shahih Rasulullah mewajibkan untuk menutup aurat Rasulullah saw  bersabda:

إِنَّ الجَارِيَةَ إذَاحاضَتْ لَمْ يَصْلُحْ أنْ يُرَى مِنْها إلاَّ وَجْهُهَا وَيَدَاها إلىَ الْمِفْصَلْ

Sungguh seorang anak perempuan, jika telah haid (balig), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali wajah dan kedua tangannya hingga pergelangan tangan (HR Abu Dawud).

  Sudah jelas banget yaa gaiss kalau setiap muslimah wajib banget menutup aurat nya saat keluar rumah menggunakan khimar dan jilbab, Jilbab inilah busana yang wajib dipakai dalam kehidupan umum oleh seorang Muslimah, seperti di jalan, di pasar di kampus dan tempat-tempat umum lainnya.

  Di sistem liberal saat ini yang mengagungkan kebebasan  tak heran bila masih saja banyak korban pelecehan seksual, pemerkosaan hingga nyawa pun melayang akibat pemerkosaan yang mana masih banyak perempuan membukan aurat nya secara bebas dengan hak it’s my body ini tubuh saya terserah saya tak ayal lelaki yang melihat nya dengan syahwat berbuat tak senonoh.

 Begitulah faktanya bila tidak menerapkan aturan Allah secara menyeluruh dalam setiap sendi kehidupan. Dalam daulah islam (Negara islam) yakni Khilafah islamiyyah setiap wanita yang sudah baligh wajib menutup aurat nya adapun wanita non-Muslim yang hidup sebagai warga negara Khilafah (ahludz dzimmah) dibiarkan memeluk aqidah dan menjalankan ibadahnya masing-masing. Begitu juga dalam hal makanan, minuman dan pakaian. Mereka diperlakukan sesuai dengan agama mereka, dalam batas yang diperbolehkan oleh syariah.

Namun demikian, mereka terikat dengan dua batasan. Pertama: Batasan menurut agama mereka. Pakaian sesuai agama mereka adalah pakaian agamawan mereka dan agamawati mereka, yaitu pakaian rahib dan pendeta serta pakaian rahib perempuan. Laki-laki dan perempuan non-Muslim ini boleh mengenakan pakaian ini. Kedua: Batasan yang ditetapkan oleh syariah, yaitu hukum-hukum kehidupan umum yang mencakup seluruh rakyat, baik Muslim maupun non-Muslim, untuk laki-laki dan perempuan.

Jadi pada dasarnya pakaian mereka dalam kehidupan umum adalah sama dengan perempuan Muslim. Pakaian sesuai agama mereka hanyalah pengecualian. Ketentuan pakaian dalam kehidupan umum ini berlaku atas seluruh individu rakyat. Tidak dikecualikan untuk non-Muslim kecuali pakaian yang sesuai agama mereka. Selain itu, mereka wajib menutup aurat, tidak ber-tabarruj dan wajib mengenakan jilbab dan kerudung. Fakta sejarah menyatakan bahwa sepanjang masa Khilafah, para wanita baik Muslimah maupun non-Muslimah mengenakan jilbab. Sebagian kampung yang di situ ada Muslimah dan non-Muslimah, pakaian mereka tidak bisa dibedakan. Inilah hal yang bisa menunjukkan bahwa pakaian perempuan Muslim maupun non-Muslim dalam kehidupan umum diatur sesuai syariah.
 

Masyaallah begitulah indahnya ketika aturan islam di terapkan secara menyeluruh dalam sendi kehidupan.

So muslimah wajib berhijab , fix no debat

WalLahu a’lam bi ash-shawwab. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak