Femila kareni (Motivator Muslimah)
Haii muslimah , udah pada denger berita kalau
ada pemaksaan seorang siswi yang non muslim mengenakan jilbab saat bersekolah .
Isu “Jilbab Padang” mencuat saat ada orangtua salah satu
siswi non-Muslim yang keberatan putrinya “dipaksa” memakai jilbab di
sekolahnya. Belakangan terungkap, siswi tersebut bernama Jeni Cahyani Hia. Ia
merupakan salah satu siswi non-Muslim di sekolah tersebut. Ia memang menolak
mengenakan jilbab. Video adu argumen antara orangtua Jeni dan pihak sekolah
tentang penggunaan kerudung atau jilbab pun viral di media sosial (Detik.com,
23/1/2021).
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi,
sekolah di Kota Padang memang ada aturan berpakaian Muslim. Namun, aturan itu
dikhususkan bagi murid yang beragama Islam. "Dalam aturan itu, dijelaskan
bagi siswi Muslim wajib menggunakan jilbab. Namun, bagi siswi non-Muslim,
aturan itu tidak berlaku. Pakaian siswi non-Muslim itu harus sopan sesuai
dengan norma sopan santun jika tidak menggunakan jilbab," ujar Habibul.
Habibul mengatakan, aturan wajib jilbab tetap dipertahankan karena memiliki
nilai positif. Aturan bagi siswi yang Muslim itu sudah diberitahu sejak pertama
masuk sekolah. Orangtua murid juga memberikan tanda tangan persetujuan saat
baru pertama kali mendaftar (Kompas.com, 25/1/2021).
Bagaimana mana nih sahabat muslimah melihat
berita di atas ?? isu di atas akan memyudutkan umat islam bahwa umat islam
bukanlah umat yg toleransi dengan agama dan kepercayaan lain , karna memang di
indonesia tak hanya islam yang menjadi warna negara di indonesia , Lantas
bagaimana dengan hal nya kasus di Sman2 denpasar bali dimana Anita wardhana
dilarang menggunakan jilbab saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah,
Anita menolak larangan tersebut dan pihak sekolah pun memberi pilihan kepada
siswa tersebut untuk memilih melepas jilbab atau pindah sekolah (Gelora.co, 08/01/2018)
.
Mencuat nya isu pemaksaan penggunaan jilbab ,para
jajaran menteri angkat bicara seperti
Nadiem makarim Menteri pendidikan dan kebudayaan, hingga menteri Polhukam
Mahfud Md ikut bersuara. Pada saat yang sama banyak kasus di dunia pendidikan
yang harus segera di tangani dengan cepat, mulai dari berbagai masalah terkait
sekolah daring di tengah pandemi ini hingga kasus pergaulan bebas di kalangan
pelajar yang menampar dunia pendidikan, yakni dalam riset tahun lalu sebanyak
33% remaja telah melakukan seks pranikah (Liputan6.com, 19/7/19)
Mencuat isu ini
menjadi ajang untuk menyudutkan umat islam intoleransi bahwa sudah jelas dalam
al qu’an Allah memerintahkan setiap perempuan yang sudah baligh untuk menutup
aurat
Allah SWT berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا
النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَا جِكَ
وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَا بِيْبِهِنَّ ۗ ذٰلِكَ
اَدْنٰۤى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا
يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَا
نَ اللّٰهُ غَفُوْرًا
رَّحِيْمًا
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah
untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha
Penyayang." (QS. Al-Ahzab 33: Ayat 59)
Dalam
ayat ini terdapat kata jalabib yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata
jilbab. Secara bahasa, di dalam kamus Al-Muhith dinyatakan bahwa jilbab itu
seperti sirdab (terowongan) atau sinmar (lorong), yakni baju atau pakaian
longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup
pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung. Dalam kamus Ash-Shahhah,
al-Jauhari juga mengatakan, "Jilbab adalah kain panjang dan longgar
(milhafah) yang sering disebut dengan mula'ah (baju kurung/gamis/jubah)."
Memang
para mufassir berbeda pendapat mengenai arti jilbab ini. Menurut Imam Qurthubi,
dari berbagai pendapat yang ada, yang sahih adalah pendapat bahwa jilbab adalah
pakaian yang menutupi seluruh tubuh perempuan (Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi,
XIV/243). Jadi jilbab serupa dengan gamis/jubah.
Dalam hadist shahih
Rasulullah mewajibkan untuk menutup aurat Rasulullah saw bersabda:
إِنَّ
الجَارِيَةَ
إذَاحاضَتْ
لَمْ
يَصْلُحْ
أنْ
يُرَى
مِنْها
إلاَّ
وَجْهُهَا
وَيَدَاها
إلىَ
الْمِفْصَلْ
Sungguh seorang anak perempuan, jika telah haid (balig), tidak boleh terlihat
dari dirinya kecuali wajah dan kedua tangannya hingga pergelangan tangan (HR
Abu Dawud).
Sudah jelas banget yaa gaiss kalau setiap
muslimah wajib banget menutup aurat nya saat keluar rumah menggunakan khimar
dan jilbab, Jilbab inilah busana yang wajib dipakai dalam kehidupan umum oleh
seorang Muslimah, seperti di jalan, di pasar di kampus dan tempat-tempat umum
lainnya.
Di sistem liberal saat ini yang mengagungkan
kebebasan tak heran bila masih saja
banyak korban pelecehan seksual, pemerkosaan hingga nyawa pun melayang akibat
pemerkosaan yang mana masih banyak perempuan membukan aurat nya secara bebas
dengan hak it’s my body ini tubuh saya terserah saya tak ayal lelaki yang
melihat nya dengan syahwat berbuat tak senonoh.
Begitulah faktanya bila tidak menerapkan
aturan Allah secara menyeluruh dalam setiap sendi kehidupan. Dalam daulah islam
(Negara islam) yakni Khilafah islamiyyah setiap wanita yang sudah baligh wajib
menutup aurat nya adapun wanita non-Muslim yang hidup sebagai warga negara
Khilafah (ahludz dzimmah) dibiarkan memeluk aqidah dan menjalankan ibadahnya
masing-masing. Begitu juga dalam hal makanan, minuman dan pakaian. Mereka
diperlakukan sesuai dengan agama mereka, dalam batas yang diperbolehkan oleh
syariah.
Namun demikian, mereka terikat dengan dua batasan. Pertama: Batasan menurut
agama mereka. Pakaian sesuai agama mereka adalah pakaian agamawan mereka dan
agamawati mereka, yaitu pakaian rahib dan pendeta serta pakaian rahib
perempuan. Laki-laki dan perempuan non-Muslim ini boleh mengenakan pakaian ini.
Kedua: Batasan yang ditetapkan oleh syariah, yaitu hukum-hukum kehidupan umum
yang mencakup seluruh rakyat, baik Muslim maupun non-Muslim, untuk laki-laki
dan perempuan.
Jadi pada dasarnya pakaian mereka dalam kehidupan umum adalah sama dengan
perempuan Muslim. Pakaian sesuai agama mereka hanyalah pengecualian. Ketentuan
pakaian dalam kehidupan umum ini berlaku atas seluruh individu rakyat. Tidak
dikecualikan untuk non-Muslim kecuali pakaian yang sesuai agama mereka. Selain
itu, mereka wajib menutup aurat, tidak ber-tabarruj dan wajib mengenakan jilbab
dan kerudung. Fakta sejarah menyatakan bahwa sepanjang masa Khilafah, para
wanita baik Muslimah maupun non-Muslimah mengenakan jilbab. Sebagian kampung
yang di situ ada Muslimah dan non-Muslimah, pakaian mereka tidak bisa
dibedakan. Inilah hal yang bisa menunjukkan bahwa pakaian perempuan Muslim
maupun non-Muslim dalam kehidupan umum diatur sesuai syariah.
Masyaallah begitulah indahnya ketika aturan islam di terapkan secara menyeluruh dalam sendi kehidupan.
So
muslimah wajib berhijab , fix no debat
WalLahu a’lam bi ash-shawwab.