Oleh : NurFitri
Tiga menteri yakni Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Ada sejumlah poin yang mengatur tentang pemakaian seragam.
SKB 3 Menteri ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerinta Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut," demikian isi salinan SKB 3 Menteri, seperti dilihat, Kamis
"Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu. Berarti konsekuensinya adalah Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," kata Nadiem, dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).
SKB ini dikecualikan untuk Provinsi Aceh. "Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait.
Sejatinya, syariat Islam ditetapkan Allah Subhanahu wa ta’ala untuk keteraturan hidup manusia dan juga semesta alam.
Hikmah dari semua perintah Allah Subhanahu wa ta’ala terkait pakaian ini sejatinya hanya Allah Swt. saja yang tahu apa hikmah di balik perintah tersebut. Itu adalah ranah yang tidak dikuasai manusia.
Adapun ranah yang dikuasai manusia adalah berusaha taat dan rida dengan perintah Allah Swt. tersebut, baik ada maslahatnya bagi kehidupan manusia ataupun tidak.
Namun, sebagai bagian dari husnuzan kita kepada Allah Swt., pasti tidak ada yang sia-sia dari diciptakannya semua hal dalam kehidupan ini.
y
Allah Swt. berfirman dalam Surah QS Ali Imran: 190-191,
Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Mahasuci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.”
Hukum Islam merupakan suatu sistem hukum yang berdasarkan wahyu, maka hukum Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dan kebahagiaan di akhirat kelak, serta membawa kemaslahatan untuk semesta alam.
Sebagaimana disebutkan dalam QS Al Anbiya’ (21): 107 yang artinya, “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi alam semesta.”.