Oleh:Sifi Nurul Islam.
Muslimah Peduli Umat.
Terjadi lagi satu tindakan Pemerintah yang terkesan salah sasaran. Sehabis terbit SKB 3 Menteri yang mempermasalahkan seragam bernuansa keagamaan, kini giliran keping dinar dan dirham yang dikriminalkan.
Aparat polisi menetapkan Zaim Saidi sebagai tersangka gegara diduga bertransaksi menggunakan selain mata uang Rupiah di wilayah NKRI, yaitu keping dinar (emas) dan dirham (dirham).
Zaim Saidi sendiri diidentifikasi sebagai pengelola sekaligus penggagas penggunaan dinar dirham di toko yang kemudian diberi nama Pasar Muamalah.
Menurut laporan polisi, setidaknya ada 10 hingga 15 pedagang yang membuka lapak di kawasan tersebut. Para pedagang menjual barang-barang sembako, makanan dan minuman, hingga pakaian dengan menjadikan koin dinar dan dirham sebagai alat pembayaran yang sah di pasar itu.
Adapun keping dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah adalah koin emas sebesar 4,25 gram, emas 22 karat. Adapun keping dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Ahmad Ramadhan (CNNIndonesia.com/4/2/2021).
Menanggapi penangkapan Zaim dan penyegelan Pasar Muamalah tersebut, beberapa masyarakat sontak merasa tak terima. Pasalnya, keberadaan pasar muamalah dinilai memberikan kontribusi bagi kaum dhuafa juga anak yatim.
Setiap bulannya ada saja kepingan dirham yang dibagikan kepada mereka yang membutuhkan untuk bisa dibelanjakan kebutuhan pokok di sana. Bahkan yang mereka rasa adalah kemudahan, bukan kerugian seperti yang dialamatkan oleh pemerintah.
Kejanggalan pun semakin dirasakan, tatkala keberadaan pasar yang didirikan dari tahun 2014 silam, bahkan lokasinya yang strategis banyak diketahui khalayak ramai. Namun, penindakan dan penetapan bersalah baru dilakukan sekarang.
Selidik punya selidik, jika merujuk pada sosok Zaim yang kritis dan inovatif, beliau seolah dinilai menjadi ganjalan bagi pemangku kekuasaan. Jejak rekamnya memang patut diperhitungkan.
Merujuk pada pemberlakuan dinar dan dirham, serta berlangsungnya transaksi jual beli dengan alat tukar tersebut di Pasar Muamalah, Depok, tak lain adalah panggilan nurani seorang Muslim. Kerinduan tak terbendung kepada penerapan ekonomi Islam. Betapa tidak?sekian tahun dihadirkan sistem ekonomi kapitalis, umat terlampau penat bernasib tragis. Dengan inflasi yang membumbung, riba pun menggurita. Belum lagi dolar yang terus meraja, sementara mata uang rupiah kian hari kian melemah. Bahkan diperparah adanya wabah pandemi dengan penanganan yang inkonsistensi sehingga membuat kian nelangsa ekonomi negeri ini.
Pemberlakuan keping dinar yang berbahan emas dan dirham yang berbahan perak, sebenarnya telah ada sejak zaman Romawi juga Persia. Dulu ketika suku Quraisy berdagang ke Tanah Syam maka mereka pulang membawa dinar. Ketika mereka berniaga ke Persia maka mereka kembali ke Makkah dengan mengantongi dirham.
Pada faktanya, dinar dirham itu bukan sekadar dipandang komoditas seperti yang ada di negeri ini. Yang hanya dibolehkan untuk simpanan atau investasi saja. Sementara uang kertas yang hanya dijamin UU tanpa jaminan dijadikan alat tukar satu-satunya.
Dinar dan dirham pada dasarnya dikenal sebagai alat perdagangan resmi yang paling stabil dan sesuai syariah sejak berabad-abad lamanya. Selain itu dapat juga digunakan untuk pembayaran zakat, alat investasi atau simpanan, dan mahar.
Dinar dan dirham juga merupakan alat tukar paling stabil yang pernah dikenal dunia. Sejak awal sejarah Islam sampai saat ini, nilai dari mata uang Islam yang didasari oleh mata uang bimetal ini secara mengejutkan sangat stabil jika dihubungkan dengan bahan makanan pokok. Nilai inflasi mata uang ini selama 14 abad lamanya adalah nol. Adanya kebal inflasi, tapi heran kok malah dikriminalisasi?
Namun pemanfaatan dinar dan dirham sebagai mata uang mulai ditinggalkan. Tepatnya, saat kepemimpinan Islam ditumbangkan di Turki Utsmani. Bagian dari aset Islam satu persatu dikebiri. Padahal, sejarah Islam telah membuktikan bahwa mata uang emas dan perak itu dapat menghindarkan masyarakat dari bencana ekonomi, seperti inflasi dan deflasi.
Jadi keberadaan dinar dirham memang tidak bisa dilepaskan juga dengan keberadaan sistem Islam. Karena kedua mata uang ini adalah bagian dari peradaban Islam.
Dalam salah satu hadits, Abu Bakar ibnu Abi Maryam meriwayatkan bahwa beliau mendengar Rasulullah Saw bersabda, ”Masanya akan tiba pada umat manusia, ketika tidak ada apapun yang berguna selain dinar dan dirham.’‘ (Masnad Imam Ahmad Ibn Hanbal).
Sehingga pengkriminalan terhadap pencetus Pasar Muamalah yang memberlakukan dinar dirham sebagai alat tukar adalah bentuk ketakutan yang berlebihan. Terhadap apa?terhadap pihak-pihak kritis yang tengah bergeliat untuk kembali kepada syariat Islam.
Ternyata Islamofobia begitu akut menjangkiti pemikiran pemangku kekuasaan negeri ini. Bertindak baik memberikan kontribusi bagi umat pun selalu dianggap bersalah. Mungkin ini yang dinamakan zaman fitnah.
Sudah saatnya umat kembali kepada seruan Allah subhanahu wata’ala. Bukan hanya pada pemberlakuan dinar dirham sebagai alat tukar. Namun, kepada kepemimpinan dan sistem Islam sebagai solusi yang mengakar. Sebuah tatanan hidup yang mengembalikan umat kepada fitrahnya. Umat sebagai makhluk, sosok yang diciptakan oleh Sang Khalik. Umat yang hanya memiliki wewenang untuk berkuasa, tapi tidak untuk menetapkan aturan dalam kehidupan. Karena “Sesungguhnya hak membuat hukum adalah hak Allah Subhanahu wata’ala” (terjemahan Al-Quran Surat Yusuf ayat 40).
Maka, manusia tidak boleh merampas hak Allah Ta’ala dengan menjadikan dirinya sebagai As-Syaari’, pembuat UU. Wallahu’alam bishowab