MENGAPA DINAR DAN DIRHAM DIKRIMINALISASIKAN?



Oleh : Aisyah Al-Insyirah

Berdasarkan informasi dari Mabes Polri, pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi, disangkakan dua pasal sekaligus. Kedua pasal tersebut adalah Pasal 9 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 33 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam kasus Pasar Muamalah ini, Zaim berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak. Pasar Muamalah disebutkan sebagai pengelola, dan Wakala induk untuk menukar rupiah dengan koin dinar atau dirham. Pada Selasa (2/2/2021) Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi. Kabar penangkapan itu dikonfirmasi oleh Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (Sumber : https://nasional.okezone.com/pasal-menjerat-zaim-saidi-pendiri-pasar-muamalah-yang-gunakan-dinar-dan-dirham).

 

PP Muhammadiyah mempertanyakan proses hukum terhadap aktivitas Pasar Muamalah yang menggunakan dinar dan dirham dalam bertransaksi. Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi, KH Anwar Abbas, membandingkanya dengan banyaknya penggunaan uang asing termasuk dolar, dalam transaksi wisatawan asing di negeri ini yang bisa menjadikan nilai tukar rupiah akan menurun dan tidak baik bagi perekonomian nasional.

 

Karenanya beliau memahami, mengapa UU Mata Uang mengharuskan penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran resmi di wilayah Indonesia. Dan karena salah satu tugas Bank Indonesia (BI) adalah menjaga nilai tukar, maka BI harus mengawal pelaksanaan aturan tersebut. KH Anwar Abbas menilai, transaksi di Pasar Muamalah Depok, tidak menggunakan mata uang asing. Dinar dan dirham yang digunakan, menurut beliau bukan mata uang resmi negara asing, melainkan koin dari emas  dan perak yang dibeli dari PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam)  atau dari pihak lainnya. Yang harusnya di pertanyakan mengapa transaksi uang asing Dollar di negeri ini justru tidak ada masalah?

Akhmad Khozinudin berpendapat, narasi yang berkembang terkait kasus penangkapan pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi ini, merupakan anggapan komunitas Pasar Muamalah terafiliasi dengan gerakan yang memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Ini adalah kebijakan anti Islam. Selama ini, setiap hal yang terkait dengan Islam dituding anti Pancasila. Dari syariah, khilafah, liwa dan rayah, dan hari ini dinar dan dirham yang dikriminalisasi oleh penguasa saat ini.

 

Terakhir ia mengingatkan, dinar dirham merupakan mata uang yang kuat, anti devaluasi (inflasi dan devlasi) karena terbuat dari bahan baku yang bernilai. Namun, penerapan penggunaan mata uang ini memang menjadi kewajiban khilafah, bukan individu, komunitas atau jamaah.

 

Menganalisis dari kasus ini, kaum Muslimin wajib sadar bahwa saat ini ummat Islam harus memperjuangkan khilafah. Sebab, tanpa khilafah banyak syariah Islam terbengkalai. Jika individu atau jamaah menerapkan syariah dalam lingkup komunitas, akan rawan dikriminalisasi seperti halnya kasus yang dialami oleh Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi.

Mengenal Dinar Dan Dirham Sebagai Alat Transaksi Sejak Zaman Khulafaur Rasyidin

Umat Islam mulai memiliki dinar dan dirham sebagai alat transaksi dimulai pada era kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab RA. Pertama kali umat Islam menggunakan dirham pada tahun 642 M atau satu dasawarsa setelah Rasulullah SAW wafat. Khalifah Umar bin Khattab memutuskan untuk menggantikan drachm dengan dirham.

 

Sedangkan koin dirham pertama kali dicetak umat Islam dicetak pada tahun 651 M pada era kepemimpinan Utsman bin Affan. Dirham pertama itu mencantumkan tulisan bismilah. Selain itu, koin dinar-dirham yang dicetak umat Islam pada masa keemasan mencantumkan nama penguasa atau amir atau khalifah.

 

Dinar dan dirham lazimnya berbentuk bundar. Selain itu, tulisan yang tercetak pada dua sisi koin emas dan perak itu memiliki tata letak yang melingkar. Pada satu sisi mata koin tercantum kalimat ‘tahlil’ dan ‘tahmid’, yaitu:”La ilaha ill’Allah’ dan ‘Alhamdulillah’. Sedangkan di sisi mata koin sebelahnya tertera nama penguasa (amir) dan tanggal pencetakkan.

 

Dinar dan dirham juga merupakan alat tukar paling stabil yang pernah dikenal dunia. Sejak awal sejarah Islam sampai saat ini, nilai dari mata uang Islam yang didasari oleh mata uang bimetal ini secara mengejutkan sangat stabil jika dihubungkan dengan bahan makanan pokok. Nilai inflasi mata uang ini selama 14 abad lamanya adalah nol. Sejarah Islam telah membuktikan bahwa mata uang emas dan perak itu dapat menghindarkan masyarakat dari bencana ekonomi, seperti inflasi dan deflasi.        

Wallohu A'lam Bishowab  

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak