Oleh : Ummu
Chintya
Dilansir dari Merdeka.com,
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang
Darmawati mengajak seluruh masyarakat
Indonesia untuk mencegah pernikahan dini. Bintang yakin dengan dukungan yang
penuh dari masyarakat dan kementrian lainnya, maka permasalahan dan anak,
termasuk pernikahan dini bisa ditekan jumlahnya.
Pernikahan dini masih dianggap
tabu dikalangan masyarakat dan juga bertentangan dengan UU pernikahan yang ada
di Indonesia. Pernikahan Indonesia di atur UU No.16 tahun 2019 tentang
perubahan atas UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dimana seorang anak
perempuan boleh menikah ketika sudah berumur 18 tahun, sedangkan untuk laki-laki
batasan menikah berumur 21 tahun.
Dalam pandangan masyarakat umum
pernikahan dini sangatlah beresiko, mereka menganggap usia dini belum cukup
matang untuk menanggung beban tanggung jawab sehingga beresiko terjadi
percekcokan, KDRT, bahkan terjadi perceraian hak-hak anak juga dipandang
terancam dengan adanya nikah dini ini, sehingga lahirlah peraturan pelarangan
terhadap pernikahan dini yang sebenarnya sah.
Satu sisi pernikahan dini
dilarang tetapi di satu sisi lainnya tontonan yang mengandung unsur pornografi
dan pornoaksi dibiarkan sehingga memicu munculnya ghorizah Na’u atau naluri
berkasih sayang. Anak-anak disuguhi tontonan yang tidak seharusnya mereka
tonton dan akhirnya mereka menikah hanya sekedar memenuhi nafsu semata tanpa dibekali
kesiapan ilmu. Inilah buah dari Sistem Kapitalisme Sekulerisme akhirnya
pernikahan dini menjadi kambing hitam, sumber permasalahan dalam kehidupan
rumah tangga akibatnya banyak larangan terhadap pernikahan dini.
Lain hal nya dengan Islam, Islam
telah menetapkan hukum-hukum syari'at terkait pernikahan, seperti hukum
khitbah, akad nikah, nafkah, hak dan kewajiban suami istri, talak, rujuk dan
sebagai nya. Sedangkan menikah dini dalam islam hukumnya adalah sunnah, tetapi bukan asal menikah
saja, tetapi harus memiliki kesiapan untuk kelangsungan rumah tangganya.
Mempelajari ilmu menikah sejak
dini hakikatnya adalah persiapan. Pernikahan dalam tinjauan fikih paling tidak
harus memiliki kesiapan yaitu kesiapan ilmu, kesiapan materi, kesiapan fisik.
Baik saat usia dini ataupun tidak, jika ingin menikah maka perlu kesiapan yang
matang.
Islam juga memberikan solusi
pernikahan agar laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom bisa menjaga dirinya
dengan lebih menundukan pandangannya serta
memelihara kemaluannya sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW.
"Wahai para pemuda barang
siapa yang telah mampu hendaklah menikah, sebab menikah itu akan lebih
menundukan pandangan dan akan menjaga kemaluan, kalau belum mampu hendaknya
berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagi mu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu perlu pemahaman
yang utuh tentang pernikahan sesuai syari'at Islam khususnya pernikahan dini
agar tidak simpang siur dan terus menerus di serang pihak-pihak yang tidak suka
dengan syari'at islam.
Untuk mengakhiri serangan
terhadap Islam ini, diperlukan penerapan syari'at Islam secara menyeluruh, agar
semua elemen masyarakat merasakan kebaikan dari Islam rahmatan lil'alamin dan
pernikahan dini akan terasa indah jika kita memahami hakikat menikah bukan
sekedar keinginan, namun solusi dari permasalahan hidup agar lebih menjaga diri
sesuai koridor syari’at.
Wallahu 'alam bishawab