Memahami Pernikahan Dini dalam Syari’at Islam



Oleh : Ummu Chintya


Dilansir dari Merdeka.com, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati  mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mencegah pernikahan dini. Bintang yakin dengan dukungan yang penuh dari masyarakat dan kementrian lainnya, maka permasalahan dan anak, termasuk pernikahan dini bisa ditekan jumlahnya.

Pernikahan dini masih dianggap tabu dikalangan masyarakat dan juga bertentangan dengan UU pernikahan yang ada di Indonesia. Pernikahan Indonesia di atur UU No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dimana seorang anak perempuan boleh menikah ketika sudah berumur 18 tahun, sedangkan untuk laki-laki batasan menikah berumur 21 tahun.

Dalam pandangan masyarakat umum pernikahan dini sangatlah beresiko, mereka menganggap usia dini belum cukup matang untuk menanggung beban tanggung jawab sehingga beresiko terjadi percekcokan, KDRT, bahkan terjadi perceraian hak-hak anak juga dipandang terancam dengan adanya nikah dini ini, sehingga lahirlah peraturan pelarangan terhadap pernikahan dini yang sebenarnya sah.

Satu sisi pernikahan dini dilarang tetapi di satu sisi lainnya tontonan yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi dibiarkan sehingga memicu munculnya ghorizah Na’u atau naluri berkasih sayang. Anak-anak disuguhi tontonan yang tidak seharusnya mereka tonton dan akhirnya mereka menikah hanya sekedar memenuhi nafsu semata tanpa dibekali kesiapan ilmu. Inilah buah dari Sistem Kapitalisme Sekulerisme akhirnya pernikahan dini menjadi kambing hitam, sumber permasalahan dalam kehidupan rumah tangga akibatnya banyak larangan terhadap pernikahan dini.

Lain hal nya dengan Islam, Islam telah menetapkan hukum-hukum syari'at terkait pernikahan, seperti hukum khitbah, akad nikah, nafkah, hak dan kewajiban suami istri, talak, rujuk dan sebagai nya. Sedangkan menikah dini dalam islam hukumnya  adalah sunnah, tetapi bukan asal menikah saja, tetapi harus memiliki kesiapan untuk kelangsungan rumah tangganya.

Mempelajari ilmu menikah sejak dini hakikatnya adalah persiapan. Pernikahan dalam tinjauan fikih paling tidak harus memiliki kesiapan yaitu kesiapan ilmu, kesiapan materi, kesiapan fisik. Baik saat usia dini ataupun tidak, jika ingin menikah maka perlu kesiapan yang matang.

Islam juga memberikan solusi pernikahan agar laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom bisa menjaga dirinya dengan lebih menundukan pandangannya serta  memelihara kemaluannya sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW.

"Wahai para pemuda barang siapa yang telah mampu hendaklah menikah, sebab menikah itu akan lebih menundukan pandangan dan akan menjaga kemaluan, kalau belum mampu hendaknya berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagi mu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu perlu pemahaman yang utuh tentang pernikahan sesuai syari'at Islam khususnya pernikahan dini agar tidak simpang siur dan terus menerus di serang pihak-pihak yang tidak suka dengan syari'at islam.

Untuk mengakhiri serangan terhadap Islam ini, diperlukan penerapan syari'at Islam secara menyeluruh, agar semua elemen masyarakat merasakan kebaikan dari Islam rahmatan lil'alamin dan pernikahan dini akan terasa indah jika kita memahami hakikat menikah bukan sekedar keinginan, namun solusi dari permasalahan hidup agar lebih menjaga diri sesuai koridor syari’at.

Wallahu 'alam bishawab

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak