Kriminalisasi Dinar Dirham Bentuk Islamophobia



Oleh Ummu Irsyad

 Belum juga usai masalah seragam jilbab yang dituduh intoleransi, kini sesuatu yang berbau syariat kembali dikriminalisasi. Pak Zaim Saidi seorang pendiri pasar muamalah Depok di tangkap oleh Mabes Polri karena adanya transaksi menggunakan dinar dan dirham di pasar tersebut . 

Zaim Saidi dijerat Pasal 9 UU No 1 Tahun  1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 33 UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun . 

PP Muhammadiyah mempertanyakan proses hukum terhadap aktivitas Pasar Muamalah yang menggunakan dinar dan dirham dalam bertransaksi. Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi, KH Anwar Abbas, membandingkanya dengan banyaknya penggunaan uang asing termasuk dolar, dalam transaksi wisatawan asing di Bali.

"Di Bali kita lihat masih banyak orang melakukan transaksi dengan dolar AS, ini tentu saja maksudnya adalah untuk memudahkan transaksi terutama dengan wisatawan asing. Tapi ini tentu tidak bisa kita terima, karena akan membawa dampak negatif bagi perekonomian nasional," kata KH Anwar Abbas .( kumparan , 5/02/2021)

Pernyataan Ketua PP Muhammadiyah ada benarnya . Kenapa pemerintah membiarkan transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh para wisatawan di Bali sedangkan sigap memperkarakan dinar dirham di Pasar Muamalah Depok. Jelas ini adalah bentuk diskriminasi terhadap syariat islam .

Sekulerisme mempunyai pemahaman agama harus terpisah dari kehidupan. Sehingga , syariat islam hanya di comot sesuka hati sesuai keinginan para pemilik modal dan pemangku kekuasaan . Dipilih dan dipilah hukum mana yang bisa menghasilkan keuntungan dan mengalirkan pundi-pundi rupiah ke dompet mereka . 
Seperti halnya dana haji, wakaf, zakat dan infak . Sedangkan hukum islam yang berkaitan dengan politik, sosial, pendidikan yang menurut kaum kapitalis tidak membawa manfaat maka harus dicampakkan dan di buang jauh-jauh.

Kaum sekuler terus berusaha menghadang kebangkitan islam dengan menjauhkan kaum muslim dari syariat islam yang kaffah. Mereka meracuni pemikiran kaum muslim dengan narasi negatif tentang islam . Mulai dari terorisme, radikalisme, islam intoleran dsb. 

Selama sistem sekuler ini terus diterapkan di negeri ini maka syariat islam akan terus dikriminalisasi. Oleh karena itu , kita butuh institusi negara yang menerapkan syariat islam secara sempurna dan menyeluruh yakni Khilafah ala minhajinnubuwwah .

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak