Oleh: Ibu Sulistyawati *
Setiap musim hujan tiba, negeri kita selalu menjadi langganan banjir. Kondisi ini menjadi momok dan trauma bagi daerah yang menjadi langganan banjir dan wilayah wilayah lain yang berpotensi terjadi banjir. Sejumlah kawasan saat ini bahkan sudah terbiasa menjadi langganan banjir, dan di sebagian wilayah lain yang sebelumnya belum pernah terjadi banjir, kali ini dikejutkan oleh genangan air yang volumenya meninggi.
Tingginya curah hujan, kebiasaan hidup bersih yang rendah pada warga, sarana infrastruktur yang kurang, dan kebijakan politis yang tidak mendukung dari pemerintah seakan melengkapi derita warga yang tinggal di wilayah banjir tersebut.
Lalu bagaimana cara Islam mengatasi masalah banjir yang saat ini masalahnya sudah sangat ruwet dan sistemik seperti sekarang ini??
Islam yang termanifestasi dalam sebuah negara Khilafah yang menerapkan syariat secara kaffah (menyeluruh), memiliki sistem yabg lengkap dan sempurna yang kalau kita analogikan dalam sebuah program itu mdrupakan program tercanggih dari semuah program yang pernah ada dan dan tidak akan pernah ada yang bisa mengunggulinya. Ibarat sebuah program canggih, semua perangkat lunak dan perangkat kerasnya sudah disetting, diinstall canggih dan otomatis oleh programernya. Nah, demikian juga sistem Khilafah, maka baik asas, aturan yang diterapkan maupun SDM yang menjalankan kenegaraan juga sudah diinstall untuk mampu mengoperasikan sistem Khilafah, sehingga bisa memberikan rahmat dan kemaslahatan bagi seluruh alam. Hal ini adalah wajar karena pemilik sistem ini adalah Allah SWT Sang Owner alam semista jagat raya dan seisinya, sekaligus pengaturnya, yang Maha Baik dan MahaMengetahui urusan semua makhluk-NYA, baik yang tampak oleh indera manusia maupun yang ghoib.
Untuk mengatasi banjir dan genangan, Khilafah memiliki kebijakan canggih dan efisian. Kebijakan tersebut mencakup sebelum, ketika dan pasca banjir, dapat disarikan sebagai berikut:
Pertama,
Pada kasus banjir yang disebabkan karena daya tampung tanah terhadap curahan air, baik akibat hujan, gletser, rob, dan lain sebagainya maka Khilafah menempuh upaya sebagai berikut:
a. Membangun bendungan-bendungan yang mampu menampung curahan air dari aliran sungai, curah hujan, dan lain sebagainya.
Di masa keemasan Islam bendungan dengan berbagai macam type telah dibangun untuk mencegah banjir maupun untuk keperluan irigasi, salah satunya adalah ;
- Di masa kekhilafahan Abbasiyyah dibangun beberapa bendungan di kota Baghdad Irak. Bendungan bendungan itu terletak di sungai Tigris. Pada abad ke- 13 masehi, di Iran dibangun bendungan Kebar yang hingga kini masih bisa disaksikan. Di wilayah Afganistan kini terdapat tiga buah bendungan yang dibangun oleh Sultan Mahmud Ghaznah (998 - 1030 masehi), satu dari tiga bendungan itu dinamakan bendungan Mahmudi dengan tinggi 32 meter dengan panjang 220 meter. Bendungan ini terletak di 100km dari Kabul
- Model bendungan yang dibangun oleh insinyur muslimpun beragam. Bahkan model model bendungan modern banyak mengadopsi model bendungan kaum muslim.
- Bendungan dengan model bridge dam (bendungan jembatan), dapat ditemukan di daerah Dezful, Iran. Bendungan model ini digunakan untuk menggerakkan roda air yang bekerja dengan mekanisme peningkatan air.
- Bendungan pengatur air (deversion dam) juga dibangun oleh sarjana sarjana muslim. Bendungan ini berfungsi untuk mengatur atau mengalihkan aliran air.
- Pada 970 masehi, orang orang Yaman berhasil membangun bendungan Parada dekat Madrid, Spanyol, yang hingga kini bend bendungan bendungan yang dibangun pada masa Khilafah tersebut masih bisa disaksikan di kota Kordoba.
- Di daerah Spanyol, kaum muslimin juga berhasil membangun bendungan di sungai Turia, yang kehebatan kontruksinya mampu membuat bendungan ini bertahan hingga sekarang. Bendungan ini mampu memenuhi kebutuhan irigasi di Valacia, Spanyol tanpa memerlukan penambahan sistem. Dan masih banyak inovasi inovasi ilmuwan dan insinyur di masa keemasan Khilafah yang bisa kita nikmati hingga sekarang.
b. Khilafah akan memetakkan daerah daerah rendah yang rawan terkena genangan air (akibat rob, , kapasitas serapan tanah yang minim, dan lain lain), dan selanjutnya membuat kebijakan melarang nasyarakat membangun pemukiman di wilayah wilayah tersebut.
c. Atau, jika ada pendanaan yang cukup, Khilafah akan membangun kanal kanal baru atau resapan agar air yang mengalir di daerah tersebut bisa dialihkan alirannya, atau bisa diserap oleh tanah secara maksimal. Dengan cara ini, maka daerah daerah dataran rendah bisa terhindar dari banjir atau genangan.
d. Adapun daerah daerah pemukiman yang awalnya aman dari banjir dan genangan, namun karena sebab sebab tertentu terjadi penurunan tanah sehingga terkena genangan atau banjir, maka Khilafah akan berusaha semaksimal mungkin menangani genangan itu. Jika tidak memungkinkan, Khilafah akan mengevakuasi penduduk daerah tersebut dan dipindahkan ke daerah lain dengan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada mereka.
e. Secara berkala, Khilafah akan mengeruk lumpur lumpur di sungai, atau daerah daerah air agar tidak terjadi pendangkalan.
f. Tidak hanya itu saja, Khilafah juga akan melakukan penjagaan yang sangat bagi kebersihan sungai, danau dan kanal, dengan cara memberikan sanksi bagi siapa saja yang mengotori atau mencemari sungai, danau atau kanal.
g. Khilafah juga membangun sumur, sumur sumur resapan di kawasan tertentu, yang berfungsi selain sebagai area resapan juga untuk tandon air yang sewaktu waktu bisa digunakan, terutama jika terjadi kemarau atau paceklik air.
Kedua,
Dalam aspek undang-undang dan kebijakan.
Khilafah akan menggariskan kebijakan sebagai berikut:
Khilafah membuat kebijakan tentang masterplan yang isinya memuat:
a. Pembukaan pemukiman atau kawasan baru, harus menyertakan variabel variabel drainase, penyediaan daerah resapan air, penggunaan tanah berdasarkan karakteristik tanah dan topografinya, sehingga dengan ini bisa dicegah kemungkinan terjadinya banjir atau genangan.
b. Hanya saja, Khilafah tidak menyulitkan rakyat yang hendak membangun sebuah bangunan. Bahkan Khilafah akan menyederhanakan birokrasi dan mendirikan surat ijin pendirian bangunan bagi siapa saja yang hendak membangun bangunan.
c. Namun, jika pembangunan bangunan di lahan pribadi atau lahan umum bisa verpotensi bahaya, naka Khilafah diberikan hak untuk tidak menerbitkan izin pendirian bangunan. Ketetapan ini merupakan implementasi kaidah ushul fikih: al dhararu yuzaalu (bahaya itu harus dihilangkan)
d. Khilafah juga akan memberi sanksi bagi siapa saja yang melanggar kebijakan tersebut tanpa pandang bulu.
e. Khilafah akan membentuk badan khusus yang menangani bencana alam yang dilengkapi dengan peralatan berat, evakuasi, pengobatan, dan alat alat yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana. Selain itu juga dilengkapi peralatan canggih, petugas lapangan juga dilengkapi pengetahuan cukup tentang SAR (Search And Resceu), serta ketrampilan yang dibutuhkan untuk penanganan korban bencana dan mereka diharuskan siap sedia setiap saat dan dubiasakan untuk bergerak cepat ketika ada bencana atau musibah.
f. Khilafah menetapkan daerah daerah tertentu sebagai daerah cagar alam yang harus dilindungi. Menetapkan kawasan hutan lindung dan kawasan buffer yang tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan izin. Selain itu Khilafah juga menetapkan sanksi berat bagi siapa sajabyang merusak lingkungan hidup tanpa pandang bulu.
g. Khilafah juga mendorong kaum muslimin untuk menghidupkan tanah tanah mati (ihyaa al-amwaat) atau kurang produktif, sehingga bisa menjadi buffer lingkungan yang kukuh.
Ketiga,
Dalam menangani korban korban bencana alam.
Khilafah akan segera bertindak cepat dengan melibatkan seluruh warga yang terdekat dengan daerah bencana, menyediakan tenda, makanan, pakaian, dan pengobatan yang layak agar korban bencana alam tidak menderita kesakitan akibat penyakit, kekurangan makanan atau tempat istirahat yang tidak memadai.
Selain itu, Khilafah akan mengerahkan para alim ulama untuk memberikan tausiyah tausiyah dan recovery mental bagi korban bencana agar mereka mengambil pelajaran dari musibah yang menimpa mereka sekaligus menguatkan keimanan mereka agar tetap tabah, sabar dan tawakal sepenuhnya kepada Allah SWT.
Inilah kebijakan Khilafah Islam dalam mengatasi banjir. Kebijakan itu tidak saja berdasarkan pertimbangan pertimbangan rasional, tetapi juga dilandasi oleh nash nash syara yang rajih. Dengan kebijakan ini, insyaa Allah masalah banjir bisa ditangani secara tuntas. Wallahu a'lam bishowab.
*Disarikan dari berbagai sumber*
*(Ibu Rumah Tangga)
Tags
Opini