Jilbabmu adalah Pelindungmu





Oleh: Nazwa Hasna Humaira
Pelajar dan Aktivis Dakwah

Setelah terjadi beberapa kasus yang melanda wilayah Indonesia. Kini, tiba-tiba saja terdapat kasus baru yang menggegerkan masyarakat Indonesia, yaitu mengenai isu "Jilbab Padang". Tepatnya isu mengenai jilbab ini terjadi di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat. Isu jilbab ini mengalahkan kasus-kasus lainnya di Indonesia, sehingga isu ini menjadi isu nasional.

Isu yang dibesar-besarkan oleh sejumlah oknum pembenci Islam ataupun Islamophobia bertujuan untuk memojokkan Islam dan umat muslim. Sebenarnya, penggunaan jilbab untuk seorang non-muslim merupakan hal yang tak wajib untuk digunakan. Sebab, mereka memiliki aturan agamanya tersendiri yang berbeda dengan umat muslim. 

Namun, penggunaan jilbab ini dapat melindungi kaum perempuan dari tatapan para lelaki jahat, baik seorang muslimah ataupun perempuan non-muslim.

Allah Swt. sebagai Pencipta dan Pengatur alam semesta, telah memberikan perintah kepada hambaNya untuk menutupi auratnya. Perintah tersebut diturunkan untuk seorang perempuan ataupun seorang laki-laki. Allah Swt. berfirman:

يٰبَنِيْۤ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَا سًا يُّوَا رِيْ سَوْاٰ تِكُمْ وَرِيْشًا ۗ وَلِبَا سُ التَّقْوٰى ۙ ذٰلِكَ خَيْرٌ ۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ

"Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat." (QS. Al-A'raf 7: Ayat 26)

Perintah untuk menutupi aurat ini wajib dilaksanakan untuk seseorang yang sudah baligh. Khususnya terkait aurat seorang muslimah, dapat kita lihat dalam hadist Rasulullah saw., antara lain, bersabda: 

إِنَّ الجَارِيَةَ إذَاحاضَتْ لَمْ يَصْلُحْ أنْ يُرَى مِنْها إلاَّ وَجْهُهَا وَيَدَاها إلىَ الْمِفْصَلْ

"Sungguh seorang anak perempuan, jika telah haid (balig), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali wajah dan kedua tangannya hingga pergelangan tangan" (HR Abu Dawud).

Seorang muslimah wajib dalam menutupi auratnya ketika berada diluar rumah, jika ia tidak menutupi auratnya maka, ia akan berdosa dan harus siap dalam mempertanggung jawabkan di akhirat kelak kepada Allah Swt. Menutupi aurat seorang muslimah dengan cara menggunakan kerudung dan jilbab. Kewajiban untuk menggunakan kerudung tertuang dalam firman Allah Swt.:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

"Katakanlah kepada para wanita Mukmin, "Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan mereka. Janganlah mereka menampakkan perhiasan (aurat) mereka, kecuali yang (biasa) tampak pada dirinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada-dada mereka…” (QS an-Nur [24]: 31)

Dalam ayat ini terdapat kata khumur  yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata khimar, yang berarti kerudung.
Adapun kewajiban berjilbab terdapat dalam firman Allah Swt.:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan para wanita Mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka..." (QS al-Ahzab [33]: 59)

Dalam ayat ini terdapat kata jalabib yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata jilbab, yang berarti baju kurung/gamis/jubah yang dikenakan saat diluar rumah.

Dalam Islam, kehidupan seorang non-muslim pun diatur. Ketika, mereka memasuki/hidup di wilayah khilafah. Terdapat 2 batasan yang harus diperhatikan oleh seorang non-muslim. Pertama, batasan menurut agama mereka, misalkan pakaian agamawan/agamawati mereka. Kedua, batasan yang ditetapkan oleh syari'ah, yaitu hukum-hukum kehidupan umum yang mencakup seluruh rakyat.

Selain itu, kaum non-muslim wajib menutupi auratnya, tidak bertabarruj, dan wajib mengenakan jilbab juga kerudung.

Wallahu  a'lam bi ash-shawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak