Jilbab, Syariat yang Membawa Maslahat






Oleh: Tri S, S.Si


Di tengah banyak problem akut yang mendera bangsa ini, tiba-tiba mencuat isu jilbab.Tepatnya isu tentang jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat.

Isu ini menjadi isu nasional. Mengalahkan isu-isu besar. Terutama maraknya kasus korupsi yang makin brutal. Salah satunya korupsi triliunan Dana Bansos. Yang paling mutakhir, korupsi dana BPJS Ketenaga-kerjaan senilai RP 43 triliun. Juga isu Banjir Kansel akibat penggundulan hutan secara semena-mena. Selain isu ke gagalan pemerintah dalam menangani kasus Covid-19 yang hingga saat ini tembus 1juta kasus.

Isu ”Jilbab Padang"mencuat saat ada orangtua salah satu siswi non- muslim yang keberatan putrinya "dipaksa"memakai jilbab di sekolahnya. Belakangan terungkap, siswi tersebut bernama Jeni Cahyani Hia. Ia merupakan salah satu siswi non- Muslim di sekolah tersebut. Ia memang menolak mengenakan jilbab. Video adu argumen antara orangtua Jeni dan pihak sekolah tentang penggunaan kerudung atau jilbab pun viral dimedia sosial.

Dengan memperhatikan fakta di atas, isu"Jilbab Padang" hanyalah politisasi. Lagi-lagi tujuannya untuk memojokan Islam dan kaum muslim. Senyatanya, ini adalah kasus kecil yang di besar-besarkan oleh sejumlah pihak. Termasuk para pejabat negara. Tak hanya Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang lantang bersuara. Menko Polhukam Mahfud MD juga turut berkomentar.
Yang paling ribut tentu saja kalangan para pembenci Islam. Pengidap Islamophobia. Mereka inilah yang sering teriak-teriak intoleran kepada kaum Muslim jika "korban"nya non Muslim. Sebaliknya, mereka mingkem saat banyak tindakan intoleransi yang korbannya adalah kaum muslim. Misalnya,di Bali,yang mayoritas Hindu,kaum Muslim juga sering mengalami diskriminasi. Temasuk terkait jilbab.

Pada tahun 2014, misalnya, pernah mencuat kasus pelarangan jilbab di SMAN 2 Denpasar Bali. Ternyata, setelah ditelusuri,tak hanya di SMAN 2 Denpasar, hampir diseluruh sekolah di Bali, jilbab dilarang. Faktanya, kalangan pembenci Islam adem-ayem saja.

Komentar Mendikbud Nadiem juga aneh. Ia tiba-tiba bersuara lantang. Ia menuding kasus "Jilbab Padang" sebagai bentuk intoleransi. Ia meyebut perkara tak hanya melanggar undang-undang, namun juga nilai Pancasila dan BhinekaTunggal Ika. Padahal,pada saat yang sama, banyak kasus di dunia pendidikan yang sejatinya lebih layak dia urusi. Misalnya saja, kasus sek bebas di kalangan
remaja,termasuk pelajar. Dalam sebuah riset tahun lalu,sebanyak 33% remaja (termasuk remaja),telah melakukan hubungan sek pernikahan. Belum lagi problem pendidikan daring selama masa covid-19 ini, yang tentu membutuhkan solusi dan terobosan. Inilah yang seharusnya menjadi fokus Mendikbud.

Di dalam Islam, lelaki muslim maupun wanita muslimah yang telah dewasa wajib menutupi aurat. Kewajiban menuntut aurat ini telah disebutkan didalam Al Qur'an. Di antaranya Qs Al Araf ayat 26. Menurut imam Asy-Syaukani, jumhur ulama berpendapat bahwa ayat ini merupakan dalil atas kewajiban menutup aurat dalam setiap keadaan. Selain dalil Al Quran diatas, dalam As Sunnah juga terdapat sejumlah hadist yang menunjukan kewajiban menutup aurat baik atas laki-laki maupun perempuan.

Khusus terkait muslimah, Rosulullah SAW., antara lain, bersabda: "Sungguh seorang anak perempuan, jika telah haid (balig), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali wajah dan kedua tangannya hingga pergelangan tangan (HR Abu Daud).

Wanita muslimah wajib menutup aurat dengan mengenakan kerudung dan jilbab saat keluar rumah. Kewajiban memakai kerudung tertuang dalam firman Allah SWT: katakan lah kepada para wanita mukmin, "Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan mereka. Janganlah mereka menampakan perhiasan (aurat) mereka, kecuali yang (biasa) tampak pada dirinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedada-dada mereka.." (Qs An-Nur:31).

Jilbab inilah busana yang wajib dipakai dalam kehidupan umum oleh seorang muslimah, seperti dijalan, dipasar, dikampus, dan tempat tempat umum lainnya.

Adapun dalam kehidupan khusus, seperti didalam rumah, jilbab tidak lah wajib dipakai seorang muslim. Yang wajib bagi perempuan muslimah adalah menutup auratnya, kecuali kepada suami atau para mahromnya.

Dalam Islam, nonmuslim yang hidup sebagai warga negara khilafah (ahludz dimmah) dibiarkan memeluk akidah dan menjalankan ibadah nya masing-masing. Begitu juga dalam hal makanan, minuman, dan pakaian. Mereka diperlakukan sesuai dengan agama mereka, dalam batas yang diperbolehkan oleh syariah. Fakta sejarah menyatakan bahwa sepanjang masa khilafah, para wanita baik muslimah maupun non muslimah mengenakan jilbab. Sebagian kampung yang disitu ada muslimah dan non muslim, pakaian mereka tidak bisa dibedakan. Inilah hal yang bisa menunjukan bahwa pakaian perempuan muslim maupun non muslim dalam kehidupan umum diatur sesuai syariah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak