Oleh:
Endah Husna
Isu "Jilbab Padang" menjadi viral saat ramai ada video di
sosial media orang tua salah satu siswi non-Muslim yang keberatan putrinya
"dipaksa" memakai jilbab di sekolahnya. Dialah Jeni Cahyani Hia. Ia adalah
salah satu siswi non-Muslim di sekolah tersebut yang menolak mengenakan jilbab
(Detik.com, 23/1/2021)
Isu ini sampai viral hingga tingkat Nasional mengalahkan berita-berita
lain yang menyesakkan dada rakyat Indonesia. Mulai dari banjir KalSel akibat penggundulan
hutan yang semena-mena, kasus korban Covid-19 yang semakin meningkat hingga
tembus satu juta kasus. Isu korupsi yang semakin menjijikkan, salah satunya
korupsi triliunan Dana Bansos, yang paling terbaru adalah korupsi dana BPJS Ketenagakerjaan
senilai Rp 43 Triliun.
Terkait isu jilbab Padang ini, Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang,
Habibul Fuadi, sekolah di Kota Padang memang ada aturan berpakaian muslim.
Namun, aturan ini dikhususkan bagi murid yang beragama Islam. Habibul menambahkan,
aturan wajib jilbab tetap dipertahankan karena memiliki nilai positif. Aturan
bagi siswi yang muslim itu sudah diberitahu sejak pertama masuk sekolah. Orang
tua juga menandatangani persetujuan saat baru pertama kali mendaftar (Kompas.com,25/1/2021)
Pun yang disampaikan Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi, secara keseluruhan,
di SMK Negeri 2 Padang, ada 46 siswi non-Muslim, termasuk ananda Jeni. Semuanya
(kecuali Jeni) mengenakan kerudung seperti teman-temannya yang Muslim. Rusmadi
menegaskan pihak sekolah tak pernah melakukan paksaan apapun terkait pakain seragam
bagi non-Muslim (Detik.com, 23/1/2021).
Ini dibuktikan dengan adanya pengakuan beberapa siswi non-muslim yang
mengaku tidak keberatan dengan aturan jilbab ini. Salah satunya adalah Eka
Maria Putfi Waruhu, menyampaikan pakaian seperti ini ( jilbab) hanya atribut
saja kok. Identitas saya sebagai pelajar SMK 2, tidak ada kaitannya dengan
Iman. Eka sudah terbiasa ke sekolah dengan seragam berjilbab. Ia sudah menjalani
hal itu sejak duduk di bangku kelas IV SD (Republika.com, 25/1/2021).
Jelaslah, bahwa isu ini diangkat hanya untuk membuat Islam itu intolerasi
diimata publik. Memojokkan Islam dan mempolitisi saja. Rame-rame beberapa
Menteri ikut ambil suara, Mulai dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem
Makarim hingga Menko Polhukam Mahfud MD juga turut bersuara.
Padahal, pada saat yang sama, banyak kasus di dunia pendidikan yang darurat
segera direspon dan ditangani secara cepat. Mulai dari berbagai masalah terkait
sekolah daring ditengah pandemi ini. Hingga kasus pergaulan bebas di kalangan
pelajar yang menampar dunia pendidikan, yakni dalam riset tahun lalu, sebanyak
33% remaja (termasuk pelajar), telah melakukan hubungan seks pranikah (Liputan6.com,
19/7/2019).
Dalam kacamata Islam, jilbab sendiri adalah pakaian longgar seperti
terowongan yang wajib dipakai bagi Muslimah jika keluar rumah. Sebagaimana
dalam Firman Allah SWT yang artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu,
anak-anak perempuanmu dan para wanita Mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan
jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka…'” (QS al-Ahzab [33]: 59).
Dalam ayat ini terdapat kata jalabib yang merupakan bentuk jamak
(plural) dari kata jilbab. Secara bahasa, di dalam kamus Al-Muhith dinyatakan
bahwa jilbab itu seperti sirdab (terowongan) atau sinmar (lorong), yakni baju
atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang
dapat menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung. Dalam kamus
Ash-Shahhah, al-Jauhari juga mengatakan, “Jilbab adalah kain panjang dan
longgar (milhafah) yang sering disebut dengan mula’ah (baju
kurung/gamis/jubah).”
Sedangkan dalil wajibnya memakai kerudung, sebagaimana dalam Firman
Allah SWT yang berbunyi: " Katakanlah kepada para wanita mukmin, ‘Hendaklah
mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan mereka. Janganlah mereka menampakkan
perhiasan (aurat) mereka, kecuali yang (biasa) tampak pada dirinya. Hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dada-dada mereka…’” (QS an-Nur [24]: 31.
Dalam ayat ini, terdapat kata khumur yang merupakan bentuk jamak
(plural) dari kata khimar. Khimar adalah apa saja yang dapat menutupi kepala
(ma yughaththa bihi ar-ra`su) (Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari, XIX/159).
Dengan kata lain, khimar adalah kerudung.
Dalam Islam, juga telah mengatur bagaimana non-muslim berpakaian. Dalam
kehidupan umum, non-muslim wajib menutup aurat sebagaimana pakaian muslim.
Sedang dalam masalah akidah dan pelaksanaan ibadah-ibadah mereka dibiarkan
bebas menjalankannya sesuai keyakinannya.
Fakta sejarah menyatakan bahwa sepanjang masa Khilafah, para wanita,
baik muslimah maupun nonmuslimah mengenakan jilbab. Sebagian kampung yang di
situ ada muslimah dan nonmuslimah, pakaian mereka tidak bisa dibedakan. Inilah
hal yang bisa menunjukkan bahwa pakaian perempuan muslim maupun nonmuslim dalam
kehidupan umum diatur sesuai syariat.
Maka kenapa sekolah di Padang masih mempertahankan kebijakan ini, karena
kebijakan seragam memakai jilbab dan kerudung bagi Muslimah dipandang membawa
kebaikan. Disinilah hakikat kasih sayang Allah, Allah ingin muliakan perempuan
Muslim dengan seperangkat aturan ini. Untuk memuliakan bukan mengekang, bukan
mendiskriminasi. Bagaimana menurut Anda Wahai jiwa-jiwa yang beriman?
WalLahu a’lam bi ash-shawwab.