Oleh: Cahaya Septi
Pelajar
Di tengah pandemi dan rangkaian problem yang mendera bangsa ini, muncul polemik tentang jilbab. Isu ini muncul di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat. Isu Jilbab mencuat karena ada orangtua salah satu siswi non-muslim yang keberatan putrinya memakai jilbab. Memang sekolah di padang mewajibkn memakai kerudung namun untuk siswa muslim saja.
Jilbab adalah pakaian kurung yang longgar, wajib bagi muslimah. Di dalam Islam wanita yang sudah baligh wajib menutup aurat, kewajiban menutup aurat ini telat disebutkan di dalam al-Qur'an. Disebutkan diantaranya dalam QS. Al-A'raf [7]:26
Di sini jelas bahwa fakta jilbab di Padang itu hanyalah Politisasi. Tujuannya, untuk memojokkan kaum muslim dan ajaran Islam. Padahal masih banyak kasus-kasus yang lainnya seperti kasus seks bebas di kalangan remaja, termasuk pelajar, lalu kasus prostitusi online, elgebete, korupsi, penanganan wabah dan masih banyak lagi yang luput dari perhatian negara.
Rasulullah saw., bersabda:
‘’Sungguh seorang anak perempuan, jika telah haid (balig), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali wajah dan kedua tangannya hingga pergelangan tangan. " (HR Abu Dawud).
Wanita muslimah wajib menutup aurat dengan mengenakan kerudung dan jilbab saat keluar rumah. Kewajiban memakai kerudung tertuang dalam Firman Allah Swt.:
‘’Katakanlah kepada para wanita Mukmin "Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan mereka. Janganlah mereka menampakkan perhiasan (aurat) mereka, kecuali yang (biasa) tampak pada dirinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada-dada mereka.” (QS. An-Nur [24]: 31)
Dalam ayat ini, terdapat kata yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata khimar.
Khimar adalah apa saja yang dapat menutupi kepala (ma yughaththa bihi ar-ra`su) (Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari, XIX/159). Dengan kata lain, khimar adalah kerudung.
Adapun kewajiban berjilbab terdapat dalam firman Allah Swt:
‘’Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan para wanita mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka..." (QS al-Ahzab [33]: 59)
Dalam Islam, non-muslim yang hidup sebagai warga negara Khalifah (ahlud dzimmah) dibiarkan memeluk aqidah dan menjalankan ibadahnya masing-masing. Begitu pula makanan dan minumannya. Sementara dalam hal pakaian mengikuti aturan secara umum.
Jadi pada dasarnya pakaian nonmuslimah dalam kehidupan umum adalah sama dengan perempuan muslim. Fakta sejarah menyatakan bahwa sepanjang masa khilafah, para wanita baik muslimah maupun non-muslimah mengenakan jilbab.
Sikap yang harus kita ambil dari kejadian ini adalah harus benar meyakini jilbab itu kewajiban dan kita harus sadar sebagai muslimah berjilbab adalah suatu hal yang penting bagi kita dan tidak bisa dianggap sepele sebab sudah kita ketahui jilbab itu kewajiban, maka berdosa jika keluar rumah terlihat aurat tubuh kita.
Sebagai seorang muslimah kita harus memberitahu kepada yang belum menggunakan jilbab dan khimar (kerudung) sebelum terlambat. Caranya, mengajak dan memberi pemahaman bahwa pakaian muslimah yang wajib dikenakan saat keluar rumah adalah jilbab dan khimar. Dengan tidak menggunakan pakaian sempurna pertanggung jawaban berat di akhirat kelak.
Wallahu a'lam bi ash-shawwab.
Tags
Opini