JABAR 2021: Ancaman Krisis Pangan




Oleh : Agustina

Ada yang menggambarkan negeri ini dengan peribahasa Gemah Ripah Loh Jinawi, yang artinya memiliki kekayaan berlimpah. Bahkan syair sebuah lagu "tongkat, kayu, dan batu jadi tanaman" mewakili tanah Indonesia yang sangat subur. Namun sayangnya, berlawanan dengan syair tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan terdapat potensi krisis pangan di Jawa Barat pada tahun 2021 nanti. Khususnya, mengenai komoditas beras yang diprediksi akan langka. Hal tersebut disampaikan di acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2020 Provinsi Jabar. (republika.co.id/02/02/2021).

Dalam upaya mengatisipasi terjadinya krisis pangan, pemerintah provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) membuat tiga program: pertama berupaya mewujudkan 1000 petani millenial berbasis teknologi dengan memberikan pinjaman lahan 1 hektar perorang dan dana bank untuk pertanian, kedua berupaya menggandeng 20 perusahaan untuk menjadi mentor sekaligus pembeli produk pertanian dan yang ketiga berupaya menerapkan teknologi 4.0 di bidang pertanian.

Penyebab Krisis Pangan

Organisasi Pangan Dunia (FAO) merilis pada pertengahan Maret 2020 bahwa Pandemi Covid-19 yang diikuti kebijakan lockdown di berbagai negara, diprediksi akan menyebabkan krisis pangan global. Karena terjadinya wabah akan berpengaruh terhadap hasil produksi pertanian dan kelancaran rantai distribusinya. Akan tetapi mengkambinghitamkan wabah Covid-19 sebagai penyebab terjadinya krisis pangan tentu perlu dikaji kembali.

Ridwan Kamil menyebutkan bahwa prediksi krisis pangan yang akan mengancam Jabar disebabkan adanya kabar bahwa sejumlah negara akan menghentikan ekspor pangan ke Indonesia. Hal ini mengindikasikan bahwa pasokan bahan pangan di Indonesia termasuk Jabar masih bergantung kepada negara-negara asing. Indonesia juga masih mengimpor beberapa jenis makanan pokok dari luar negeri. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Januari 2019 menyatakan, impor beras Indonesia periode Januari-November 2018 mencapai 2,2 juta ton. Melonjak dibandingkan periode Januari-Desember 2017 yang hanya mencapai 305,75 ribu ton. Nilai impor beras dalam periode yang sama juga mengalami peningkatan menjadi US$ 1,02 miliar dibanding sepanjang 2017 yang hanya sebesar US$ 143,65 juta. Volume impor jagung nasional pada 2018 juga mengalami peningkatan sebesar 42,46 persen menjadi 737,2 ribu ton dari 517,5 ribu ton pada 2017(jawapos.com/31/01/2021). Ini adalah dua contoh bahan pangan yang setiap tahun tidak pernah absen untuk diimpor bahkan jumlahnya terus meningkat.

Dalam laporan The Global Hunger Index (2019) menempatkan Indonesia di peringkat ke-130 dari 197 negara dengan tingkat kelaparan serius. Diperkirakan 8,3 persen populasi tak mendapat gizi cukup, serta 32,7 persen anak balita mengalami stunting (detiknews.com/01/02/2021). Laporan ini menunjukkan terjadinya kelaparan serius sebelum adanya wabah Covid-19.

Penyebab lainnya krisis adalah jumlah petani di Indonesia hanya 29,04 % (bps.go.id/01/02/2021) dari seluruh mata pencaharian yang ada dengan lahan pertanian yang berkurang 100.000 hektar per tahun karena ada konversi untuk keperluan industri dan perumahan. Petani pun enggan bercocok tanam karena biaya produksi yang dibutuhkan mahal sedangkan ketika panen harga jualnya murah sehingga petani hanya mendapatkan sedikit keuntungan. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa krisis pangan sudah terjadi di tahun-tahun sebelumnya dan adanya wabah Covid-19 semakin memperparah kondisi yang ada.

Ketahanan Pangan Belum Terwujud

Menurut UU No 18 Tahun 2012 ayat 4 ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi semua masyarakat dari ketersediaan pangan yang jumlah dan mutunya aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau sehingga masyarakat dapat hidup aktif, sehat dan produktif secara berkelanjutan.

Hanya saja hingga saat ini ketahanan pangan ini masih belum terwujud. Sebab jutaan rakyat tidak mampu mengakses kebutuhan pangannya secara mencukupi dan berkualitas, bahkan tak jarang ada yang meninggal karena kekurangan pangan.

Menurut pengamat kebijakan publik, Emilda Tanjung, M.Si., ketidakmampuan negara mewujudkan ketahanan bahkan kedaulatan pangan disebabkan penerapan tata kelola neoliberal dengan sistem politik demokrasi. Serta membebeknya Indonesia pada berbagai ikatan internasional yang jelas-jelas merugikan (muslimahnews.com/02/02/2021).

FAO juga pernah menyatakan saat ini produksi pangan global sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penduduk dunia. Namun buruknya sistem pangan menyebabkan distribusi pangan tidak merata ke seluruh manusia. Menurut Emilda, kondisi yang sama juga terjadi di Indonesia. Produktivitas pertanian bisa ditingkatkan, namun jaminan pangan rakyat tetap sulit terwujud.

Ia menilai pengelolaan yang buruk ini berpangkal dari dijauhkannya negara dari fungsinya sebagai pemelihara urusan rakyat. Pemerintah saat ini hadir sebatas regulator yaitu penyusun regulasi. Itu pun regulasi yang berpihak pada korporasi. Padahal ketika pengelolaan suatu urusan diserahkan kepada korporasi, orientasinya keuntungan semata dan jauh dari komitmen melayani kebutuhan rakyat. Konsep buruk ini juga menyebabkan negara absen dalam pengaturan tata niaga pangan. Harga pangan rentan dipermainkan para spekulan dan rakyatlah yang menjadi korban. Termasuk dalam kebijakan impor pangan yang jor-joran tanpa perhitungan yang sebenarnya merupakan tarik-menarik kepentingan para pemburu rente dan bukan untuk kesejahteraan rakyat.

Islam dan Konsep Ketahanan Pangan

Rosulullah shallallahu alaihi wasallam telah mengingatkan bahwa “Imam (Khalifah) raa’in (pengurus hajat hidup rakyat) dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR Muslim dan Ahmad). Berdasarkan hadist tersebut maka negara Khilafah adalah penanggung jawab utama terhadap kebutuhan pangan rakyat. Karena itu, ketersediaan pangan dibawah kendali negara, bukan korporasi. Korporasi swasta hanya diposisikan sebagai rakyat, diberi hak membangun usaha pertanian. Artinya sektor pertanian, dari hulu hingga hilir dikuasai negara, dilarang adanya hegemoni korporasi.

Kemudian pengaturan sektor pangan pertanian berdasarkan pada sistem ekonomi islam. Dengan sistem ekonomi Islam, akan diterapkan hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan tanah pertanian seperti kepemilikan, hak pengelolaan dan sanksi penyitaan. Sistem ekonomi Islam juga akan memastikan stok pangan dan terpenuhinya kebutuhan pangan per individu per individu serta pengaturan distribusi produk pangan pertanian sesuai kebutuhan rakyat bukan daya beli rakyat.

Untuk mewujudkan hal tersebut, khilafah akan menerapkan kebijakan strategis pemenuhan pangan rakyat seperti : pertama, memacu produktivitas pertanian, intensifikasi dan ekstensifikasi. Kedua, menghentikan alih fungsi lahan pertanian. Ketiga, memberi biaya/subsidi pengelolaan lahan pertanian bagi petani yang tidak memiliki modal. Keempat, mengadopsi hasil penelitian dan inovasi dari berbagai Perguruan Tinggi dan lembaga penelitian. Dan yang kelima, membeli produk petani atau swasta untuk stok pangan, baik dimasa pandemi juga dimasa surplus produk untuk membatu petani karena anjloknya harga.

Akhir kata, mari kita merenungkan firman Allah dalam QS. Al-Maidah ayat 50 : “sistem (hukum) siapakah yang lebih baik dari sistem Allah bagi orang-orang yang yakin?” Sudah saatnya kita kembali pada hukum Allah karena sistem Islam adalah sebaik-baik sistem yang diturunkan untuk umat manusia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak