Oleh: Sri Cahya Nurani
Hijab merupakan identitas muslimah sejati, hijab bukanlah suatu produk, melainkan adalah bentuk ketaatan kepada Sang Pencipta.
Karenanya dibalik hijab ( jilbab dan kerudung) terdapat pesan moral yang sangat berharga.
Sebagai wanita muslimah sejati, tidak ada kata tawar menawar didalam syari'at.
Pada dasarnya kewajiban berhijab (mengenakan jilbab dan kerudung) bagi kaum hawa bukan untuk mendiskriminasi atau mengkerdilkan wanita ataupun menjadi wanita keterbelakangan.
Justru hijab merupakan hiasan bagi kaum wanita yang menjadikannya terjaga, termulia dan terpesona dengan akhlak dan moralitas yang baik.
Namun, sungguh miris ketika isu intoleransi dilingkungan sekolah mencuat kembali, saat ada aturan berseragam di SMK N 2 Padang Sumatera Barat yang memaksa siswi non muslim memakai jilbab. Merespon hal tersebut. Nadiem meminta pemerintah daerah memberi sanksi hingga pembebasan jabatan bagi pihak yang terlibat.
Pemerintah mengeluarkan aturan terkait pemerintah daerah dan sekolah negeri soal seragam beratribut agama. aturan yang tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri itu mehu nyatakan, Pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan/melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.
SKB tersebut ditandatangani oleh menteri pendidikan dan kebudayaan. Nadiem Makarim, Menteri dalam negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil
Qaumas.
Menag menyebutkan lahirnya SKB 3 menteri ini merupakan upaya untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada dimasyarakat. Ia mengatakan, SKB 3 menteri bukan memaksakan agar sama, tapi masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara subtantif bukan hanya simbolik.(Kompas.com)
Aturan ini berlaku ke semua sekolah negeri di Indonesia kecuali Aceh. dan jika melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh Pemda bisa beri sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan tenaga pendidik, gubernur dan Kemendikbud. Bisa sanksi sekolah terkait penyaluran BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Komnas HAM Sumatera Barat menyatakan pihaknya bersama dinas pendidikan dan Ombusdman. Akan mengevaluasi aturan diseluruh SMA/SMK di wilayah dan akan mengubah yang berpotensi intoleran dan diskriminasi. (cnn.indonesia)
Hal yang tidak perlu dipungkiri lagi, ketika pemerintah justru menyikapi persoalan pakaian yang terjadi "Polemik jilbab" di Sumatera Barat hingga sampai pada level SKB yang memicu kegaduhan publik.
Padahal, masih bisa diselesaikan di tingkat level sekolah dan pemerintah daerah. bukan justru 3 menteri turun tangan.
Inilah bentuk dari sistem sekuler (pemisahan agama dari kehidupan) saat ini.
Ketika berkaitan urusan agama dengan cepatnya mengambil kebijakan. Sebaliknya yang jelas-jelas pelaku maksiat, justru lamban dalam penanganan.
Seharusnya pemerintah lebih di fokuskan kearah bagaimana meningkatkan kualitas pendidikan dengan membuat kebijakan tanpa merusak ketaqwaan individu maupun ketaqwaan Allah Swt.
Sikap intoleran ini seolah berasal dari ajaran islam, bahkan dianggap sebagai sumber lahirnya diskriminasi dan pelanggaran HAM.
Dalam sejarah peradaban Islam di mana umat Islam dan non muslim hidup berdampingan, perempuan non muslim juga menggunakan pakaian yang sama dengan muslimah, yaitu kerudung dan jilbab. Hal ini tidak dibedakan, mengingat sebagai warga negara punya hak yang sama. Aturan berpakaian dalam kehidupan menyangkut kewenangan negara Islam untuk mengaturnya. Sebagai kafir dzimmi yang mau patuh dan sukarela menjadi warga negara daulah, tidak ada paksaan. Non Muslim dalam urusan makanan dan pakaian mereka diperlakukan sesuai agama mereka dan dalam ruang lingkup aturan syara’ yang diperbolehkan.
Sebagaimana firman Allah didalam QS. Al Ahzab ayat 59 tentang Jilbab dikatakan bahwa: "Hai Nabi, katakanlah kepada anak -anak perempuan dan istri - istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruhan tubuh mereka yang demikian supaya mereka lebih mudah untuk dikenal. karena itu mereka tidak diganggu".
Seperti halnya Al-Qur’an surah An-Nur ayat 31 (perintah mengenakan kerudung), serta surah Al Ahzab ayat 33 (tidak tabarruj atau berhias secara berlebihan dalam berpakaian atau ber-make up).
Ayat tersebut menjelaskan kewajiban muslimah. Dimana ketika perempuan dalam aturan islam itu benar benar dijaga kemuliaannya.
Hanya Muslim yang tidak paham saja yang menolak untuk hidup berdampingan dengan pemeluk agama lain. Begitu pula hanya orang yang tidak paham saja yang takut bahwa penerapan hukum Islam akan mengancam keberadaan umat beragama lain.
Dengan demikian, Muslim akan menjaga hak non Muslim dan sebaliknya non Muslim juga menjaga hak Muslim, tanpa melihat apakah posisi Muslim mayoritas atau minoritas. Ini berarti tidak ada yang perlu ditakuti oleh non Muslim dari penerapan Islam oleh institusi Khilafah Islamiyyah.
Tags
Opini