Oleh : Ayu Alisa
Menteri Keuangan yang kembali menaikkan alokasi anggaran Penanganan
Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) 2021. Alokasi yang semula
senilai Rp 619 Triliun kini menjadi Rp627,9 triliun. Penambahan alokasi yang dimaksudkan untuk menahan
tekanan virus corona yang terjadi pada bidang kesehatan, sosial dan ekonomi.
"Kami terus
memperbaiki dan menjaga masyarakat dan memulihkan ekonomi dengan APBN
2021," ungkap Ani melalui unggahan di Instagram pribadinya,
@smindrawati pada Sabtu (6/2).
Penambahan alokasi PEN 2021 sementara ini sudah
termasuk usulan tambahan dari sisa pagu PEN 2020 yang belum terpakai. Namun,
tidak termasuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA).
Berikut rincian
anggaran PEN 2021 terbaru.
1.
Kesehatan
Alokasi anggaran akan mencapai Rp133,07 triliun.
Angka ini naik dari realisasi PEN 2020 sebesar Rp63,51 triliun.
Dana ini dialokasikan untuk pengadaan dan
operasional vaksin Covid-19, sarana dan prasarana serta alat kesehatan, biaya
klaim perawatan, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, serta untuk
bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU/BP.
Lalu, untuk peningkatan untuk Transfer ke Daerah
dan Dana Desa (TKDD) sektor kesehatan, serta insentif perpajakan kesehatan,
termasuk pemberian insentif bebas pajak penghasilan (PPh) dan bea masuk untuk
pembelian vaksin.
2.
Perlindungan Sosial
Alokasi anggaran program ini akan mencapai
Rp148,66 triliun, namun pagunya masih kalah dibanding PEN 2020 mencapai
Rp220,39 triliun.
Anggaran akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan
dana sejumlah bantuan sosial (bansos), mulai dari Program Keluarga Harapan
(PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa,
Bansos Tunai 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Subsidi Kuota
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), hingga diskon listrik.
3.
Dukungan UMKM dan Koperasi
Alokasi anggaran tahun ini akan tembus Rp157,57
triliun, meski tak sebesar tahun lalu mencapai Rp173,17 triliun. Pagu akan
dialirkan ke subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non-KUR, penjaminan
loss limit UMKM dan korporasi, dan IJP UMKM dan koperasi.
Kemudian, untuk pembebasan rekmin dan biaya
abonemen listrik, pembiayaan PEN lainnya, penempatan dana dan cadangan, hingga
Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN yang menjalankan penugasan, seperti
Hutama Karya, ITDC, Pelindo III, hingga Kawasan Industri Wijayakusuma.
4.
Insentif Usaha dan Pajak
Alokasi untuk insentif usaha dan pajak sebesar
Rp47,27 triliun, susut dari sebelumnya Rp56,12 triliun pada PEN 2020. Pagu yang
disiapkan akan mengalir ke pungutan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah,
serta pembebasan PPh Pasal 22 impor.
Selanjutnya untuk pengembalian pendahuluan PPN
atau restitusi, PPh final UMKM yang ditanggung pemerintah, pengurangan angsuran
PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan, PPN tidak dipungut di kawasan
berikat/KITE, hingga insentif bea masuk
5.
Program Prioritas
Alokasi pagu untuk program ini meningkat dua kali
lipat dari Rp66,59 triliun pada PEN 2020 menjadi Rp141,36 triliun pada tahun
ini. Dana dialokasikan untuk dukungan pariwisata, ketahanan pangan (food
estate), pengembangan ICT, pinjaman ke daerah dan subsidi pinjaman daerah,
padat karya seluruh kementerian/lembaga, kawasan industri, hingga program
prioritas lainnya.
Dilansir dari CNN Indoensia :
Itulah sekian dari perincian Penambahan Alokasi PEN 2021. Apakah benar ini
kebijakan yang sudah pasti di rasakan masyarakat secara meluas ? Apakah
masyarakat diharuskan untuk berharap kembali kepada kebijakan pemerintah yang
tidak tau kapan akan terjadi ?
Jika Penambahan Alokasi PEN 2021 tanpa berdasar pada kebijakan yang ‘benar’
dalam penanganan pandemi hanya akan memperpanjang masa pandemi dan kesengsaraan
rakyat. Masyarakat pun tahu siapa yang benar-benar
berkorban untuk mereka kala masa pandemi saat ini, serta siapa yang sekadar
menjalankan tugas sebagai rutinitas.
Berbagai cara
yang dilakukan para pemegang jabatan ternyata hanya untuk pencitraan. Mulai
dari para menteri, pembantu, termasuk pemimpinnya, sibuk melakukan klaim-klaim
keberhasilan penanganan pandemi.
Padahal jika
kita lihat, banyak kebijakan yang dibuat untuk pertimbangan ekonomi semata,
tidak mempertimbangkan keselamatan rakyat.
Padahal di dalam Islam, nyawa satu orang amat sangatlah berharga, Allah
berfirman :
“Oleh karena itu Kami tetapkan
(suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan
karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di
bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.” ( QS. Al Maidah ayat
32 )
Sistem Pemerintahan Islam adalah meriayah ( mengurusi ) kebutuhan
rakyatnya. Segala kebijakan diambil atas pertimbangan syara’
(Allah SWT). Pemenuhan kebutuhan rakyat mulai dari sandang, pangan, papan,
kesehatan, pendidikan, dan keamanan harus diutamakan. Sehingga, seluruh
kebijakan diambil bukan karena kepentingan pribadi semata.
Wallahua’alam bishawab.