Harapan Sekuler tidak Seindah Realita



Oleh : Ayu Alisa

Menteri Keuangan yang kembali menaikkan alokasi anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) 2021. Alokasi yang semula senilai Rp 619 Triliun kini menjadi Rp627,9 triliun. Penambahan alokasi yang dimaksudkan untuk menahan tekanan virus corona yang terjadi pada bidang kesehatan, sosial dan ekonomi.

"Kami terus memperbaiki dan menjaga masyarakat dan memulihkan ekonomi dengan APBN 2021," ungkap Ani melalui unggahan di Instagram pribadinya, @smindrawati pada Sabtu (6/2).

Penambahan alokasi PEN 2021 sementara ini sudah termasuk usulan tambahan dari sisa pagu PEN 2020 yang belum terpakai. Namun, tidak termasuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA).

Berikut rincian anggaran PEN 2021 terbaru.

1.       Kesehatan

Alokasi anggaran akan mencapai Rp133,07 triliun. Angka ini naik dari realisasi PEN 2020 sebesar Rp63,51 triliun.

 

Dana ini dialokasikan untuk pengadaan dan operasional vaksin Covid-19, sarana dan prasarana serta alat kesehatan, biaya klaim perawatan, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, serta untuk bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU/BP.

 

Lalu, untuk peningkatan untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sektor kesehatan, serta insentif perpajakan kesehatan, termasuk pemberian insentif bebas pajak penghasilan (PPh) dan bea masuk untuk pembelian vaksin.

 

2.       Perlindungan Sosial

Alokasi anggaran program ini akan mencapai Rp148,66 triliun, namun pagunya masih kalah dibanding PEN 2020 mencapai Rp220,39 triliun.

 

Anggaran akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dana sejumlah bantuan sosial (bansos), mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Bansos Tunai 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Subsidi Kuota Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), hingga diskon listrik.

 

3.       Dukungan UMKM dan Koperasi

Alokasi anggaran tahun ini akan tembus Rp157,57 triliun, meski tak sebesar tahun lalu mencapai Rp173,17 triliun. Pagu akan dialirkan ke subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non-KUR, penjaminan loss limit UMKM dan korporasi, dan IJP UMKM dan koperasi.

 

Kemudian, untuk pembebasan rekmin dan biaya abonemen listrik, pembiayaan PEN lainnya, penempatan dana dan cadangan, hingga Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN yang menjalankan penugasan, seperti Hutama Karya, ITDC, Pelindo III, hingga Kawasan Industri Wijayakusuma.

 

 

 

4.       Insentif Usaha dan Pajak

Alokasi untuk insentif usaha dan pajak sebesar Rp47,27 triliun, susut dari sebelumnya Rp56,12 triliun pada PEN 2020. Pagu yang disiapkan akan mengalir ke pungutan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, serta pembebasan PPh Pasal 22 impor.

 

Selanjutnya untuk pengembalian pendahuluan PPN atau restitusi, PPh final UMKM yang ditanggung pemerintah, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan, PPN tidak dipungut di kawasan berikat/KITE, hingga insentif bea masuk

 

5.       Program Prioritas

Alokasi pagu untuk program ini meningkat dua kali lipat dari Rp66,59 triliun pada PEN 2020 menjadi Rp141,36 triliun pada tahun ini. Dana dialokasikan untuk dukungan pariwisata, ketahanan pangan (food estate), pengembangan ICT, pinjaman ke daerah dan subsidi pinjaman daerah, padat karya seluruh kementerian/lembaga, kawasan industri, hingga program prioritas lainnya.

Dilansir dari CNN Indoensia :

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210207080615-532-603221/rincian-anggaran-pen-2021-sebesar-rp6279-triliun

Itulah sekian dari perincian Penambahan Alokasi PEN 2021. Apakah benar ini kebijakan yang sudah pasti di rasakan masyarakat secara meluas ? Apakah masyarakat diharuskan untuk berharap kembali kepada kebijakan pemerintah yang tidak tau kapan akan terjadi ?

Jika Penambahan Alokasi PEN 2021 tanpa berdasar pada kebijakan yang ‘benar’ dalam penanganan pandemi hanya akan memperpanjang masa pandemi dan kesengsaraan rakyat. Masyarakat pun tahu siapa yang benar-benar berkorban untuk mereka kala masa pandemi saat ini, serta siapa yang sekadar menjalankan tugas sebagai rutinitas.

Berbagai cara yang dilakukan para pemegang jabatan ternyata hanya untuk pencitraan. Mulai dari para menteri, pembantu, termasuk pemimpinnya, sibuk melakukan klaim-klaim keberhasilan penanganan pandemi.

Padahal jika kita lihat, banyak kebijakan yang dibuat untuk pertimbangan ekonomi semata, tidak mempertimbangkan keselamatan rakyat.

Padahal di dalam Islam, nyawa satu orang amat sangatlah berharga, Allah berfirman :

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.” ( QS. Al Maidah ayat 32 )

Sistem Pemerintahan Islam adalah meriayah ( mengurusi ) kebutuhan rakyatnya. Segala kebijakan diambil atas pertimbangan syara’ (Allah SWT). Pemenuhan kebutuhan rakyat mulai dari sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan harus diutamakan. Sehingga, seluruh kebijakan diambil bukan karena kepentingan pribadi semata.

Wallahua’alam bishawab.

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak