Oleh: Sifi Nurul Islam
Muslimah peduli umat.
Media Sosial diramaikan dengan pemberitaan,guru non muslim mengajar di madrasah .Kepegawaian kementrian agama (Kemenag)Andi syaifullah mengatakan,kebijakan menetapkan guru yang beragama Kristen di sekolah Islam atau madrasah sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA)Republik indonesia.Tentang pengangkatan guru madrasah pada bab VI pasal 30 (hajinews.Id 31/1/2021).
Aturan itu tertuang dalam UU no 5 tahun 2014 tentang ASN,peraturan pemerintah no 11 tahun 2017 .Peraturan no 17 tahun 2020 tentang menejemen PNS.Permenpan no 23 tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan negara negeri sipil dan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2019,dan perkara. BKN no 14 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan PNS.Sains menjelaskan pasal 23 ayat (1)PP 11 tahun tahun 2017 mengatakan Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan .Sejalan dengan hal tersebut Andi Syaifullah mengatakan ,"Kan guru non muslim yang ditempatkan di madrasah ini akan mengajarkan mata pelajaran umum ,bukan pelajaran agama .Jadi Saya pikir tidak ada masalah .Bahkan ini slaah satu manifestasi dari moderasi beragama dimana Islam tidak menjadi ekslusif bagi agama lainnya "Kata Andi.Kabar pengangkatan seorang guru CPNS bernama Etik Kurniawati di Madrasah wilayah Tana Toraja .Eti yang non muslim mendapatkan surat keputusan (SK)mengajar Geografi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN)Tana Toraja (cnnindonesia.com.1/2/2021)
Kata Dadang "Muslim mayoritas 80% lebih ,kenapa mesti memakai guru beragama lainkalau masih banyak yang beragama Islam .Kecuali di daerah minoritas muslim yang gurunya terbatas.kan lucu mendahulukan orang lain daripada keluarga sendiri.Katanya.(suara.com,1/2/2021)
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemangku kebijakan dengan mengatas namakan moderasi dan guru non muslim dapat mengajar di madrasah adalah keliru.Karena kita dapat melihat bahwa masih banyak guru yang bearagama islam yang dapat mengajar di madrasah .Walaupun yang diajarkan bukan pelajaran agama melainkan pelajaran umum.Pengajar atau guru bukan hanya bertugas untuk memberikan ilmu atau (transfer ilmu).Tetapi juga menanamkan kepribadian atau moral bagi peserta didik.Bagaimana jika guru yang menanamkan kepribadian itu guru non muslim ke peserta didik yang muslim ?jelas ini merupakan sesuatu yang sangat keliru .Karena dari segi agama saja berbeda,sudah pasti banyak perbedaan .Guru non muslim pasti tidak mengerti bagaimana cara Islam mengatur kepribadian seorang muslim.maka ini sangat berbahaya jika guru non muslim mengajar peserta didik yang beragama islam.Apakah kebijakan yang dikeluarkan oleh penguasa ini merupakan bagian toleransi dalam beragama ?
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemangku kebijakan,bukan bagian dari toleransi .Islam adalah agama yang sangat menjunjung toleransi .Dimana toleransi dalam Islam adalah tidak mengganggu orang yang beragama lain dalam hal ibadah .Toleransi sendiri tidak boleh dipraktikan dalam hal aqidah termasuk dalam hal pengajaran peserta didik beragama Islam yang diajarkan oleh guru yang beragama lain .Kalau hal ini terjadi maka adanya pendangkalan aqidah terhadap para peserta didik yang beragama Islam .Sangat mustahil jika peserta didik tidak meniru apa yang dilakukan oleh guru .Maka sangat tidak efektif jika guru non muslim mengajar peserta didik yang muslim.
Allah SWT berfirman
لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ
Bagimu agamamu dan bagiku agamaku.
(TQS alkafirun ayat :6)
Tags
Opini