Oleh: Venny Swandayani
Pelajar dan Aktivis Dakwah
Beberapa minggu ini Indonesia digemparkan dengan beredarnya isu penangkapan salah satu pegiat muamalah syar'i di wilayah Depok. Bareskrim Polri menahan pegiat Dinar-Dirham tersebut pada Selasa (2/2/21) malam. Tersangka dijerat berdasarkan dua pasal yang diatur dalam Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan pemberitaan, penangkapan pendiri muamalah syar'i tersebut disebabkan karena transaksi yang dilakukan di pasar tidak menggunakan mata uang rupiah, melainkan logam berupa Dinar dan Dirham.
Padahal, dalam Islam emas dan perak adalah standar baku dalam bertransaksi. Jika dibandingkan dalam timbangan sekarang, satu Dinar setara dengan 4,25 gram emas dan satu Dirham setara dengan 2,975 gram perak.
Emas dan perak merupakan standar baku dalam transaksi. Yang artinya, emas dan perak adalah mata uang yang digunakan sebagai alat tukar dalam agama Islam.
Dinar-Dirham memiliki banyak keunggulan jika dibandingkan dengan uang kertas fiat money. Pertama, Dinar-Dirham memenuhi unsur dalam keadilan dibandingkan fiat money. Pasalnya Dinar-Dirham memiliki basis yang rill berupa emas dan perak.
Kedua, Dinar dan Dirham lebih stabil dan tahan terhadap inflasi karena nilai nominal yang tertera setara dengan nilai intrisiknya. Ketiga, Dinar dan Dirham memiliki aspek penerimaan yang tinggi. Termasuk dalam pertukaran mata uang atau dalam perdagangan internasional.
Nilai emas dan perak akan berkali-kali lipat ketika kita akan bertransaksi. Sehingga, Dinar dan Dirham ini dapat menjelma menjadi mata uang yang sangat unggul dibandingkan dengan mata uang kertas fiat money.
Banyak pula fakta-fakta yang mengakui keunggulan mata uang emas. Yaitu, emas adalah salah satu jaminan nyata terhadap akses-akses keuangan massif yang ada di dunia. Ketika uang dollar anjlok, harga emas akan semakin naik. Emas pula menunjukan nilai yang stabil dan cenderung menguat terhadap mata uang kertas.
Dalam hal ini, sudah seharusnya seorang muslim terikat dengan syariah Islam sebagaimana yang telah Allah Swt. perintahkan dalam segala aspek kehidupan. Termasuk dalam aktivitas ekonomi dengan alat tukarnya berupa mata uang Dinar dan Dirham. Dan tentu saja penggunaan mata uang Dinar dan Dirham memerlukan legalitas negara sebagai institusi yang kuat dan berdaulat.
Oleh karena itu kita sebagai seorang muslim sudah seharus nya menyebarluaskan Islam dengan dakwah agar syariah Islam tegak di tengah umat termasuk penggunaan Dinar dan Dirham agar bisa diterapkan dalam praktik muamalah atau sistem ber-ekonomi sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh Rasul saw.
Wallahu a'lam bi ash-shawwab.
Tags
Opini