Wini Winianti.
Ciparay Bandung.
Beberapa minggu terakhir publik dihebohkan dengan beredarnya isu penangkapan salah satu pegiat pasar muamalah. Menurut pemberitaan, penangkapan itu disebabkan dalam transaksinya di pasar tersebut tidak digunakan mata uang rupiah, melainkan jenis logam mulia berupa Dinar (emas) dan Dirham (perak). Bareskrim Mabes Polri resmi menahan Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat. Zaim menjadi tersangka setelah pemberitaan terkait koin dinar dan dirham menjadi alat transaksi pembayaran di pasar tersebut viral.
Mengapa koin Dinar dirham dilarang sebagai alat transaksi di RI? Sesuai pasal 23 BU UUD 1945 Jo pasal 1 angka 1 dan angka 2, pasal 2 ayat 1 serta pasal 21 ayat 1 UU mata uang.
1. Satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah. Rupiah wajib digunakan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran
2. Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang
3. Transaksi keuangan lainnya yang di lakukan di wilayah negara kesatuan Indonesia.
Apakah betul dasar penangkapan ini karena transaksi tersebut bertentangan dengan regulasi yang ada? Ataukah ada muatan politik tertentu? Jika yang menjadi dasar penangkapan adalah karena penggunaan mata uang selain rupiah, mengapa di beberapa tempat perlakuan yang sama tidak terjadi? Seperti kita ketahui, penggunaan mata uang asing terjadi di beberapa wilayah perbatasan, juga di daerah yang menjadi pusat wisata. Hal itu sudah berlangsung lama dan tidak ada penindakan.
Banyak anggapan negatif terkait tindakan aparat tersebut yang cenderung diskriminatif. Apalagi terdapat informasi bahwa penggunaan Dinar-Dirham tersebut dikaitkan dengan ide khilafah. Padahal wakaf, yang akhir-akhir ini dijadikan gerakan nasional oleh Pemerintah, juga terkait erat kaitannya dengan syariah dan khilafah. Demikian pula zakat. Lalu mengapa Dinar-Dirham dipermasalahkan?
Berdasarkan hal-hal di atas, jelas bahwa mata uang dalam Islam distandarkan pada emas dan perak dengan jenis dan timbangan yang telah ditentukan. Itulah yang disebut Dinar dan Dirham. Fakta-fakta tersebut membuktikan Dinar dan Dirham dapat menjelma menjadi mata uang yang sangat unggul dibandingkan dengan mata uang kertas fiat money manapun, termasuk Dolar Amerika Serikat sekalipun.
Berdasarkan uraian di atas, sejatinya sebagai seorang Muslim terikat dengan syariah Islam sebagaimana yang telah Allah SWT perintahkan. Termasuk dalam penggunaan mata uang Dinar dan Dirham sebagai alat transaksi. Penggunaan mata uang Dinar dan Dirham sangat jelas basis dalil syariahnya dan fakta keunggulannya. Dinar dan dirham merupakan solusi guna mengantisipasi ancaman inflasi karena emas dianggap sebagai barang yang memiliki stabilitas nilai. Hanya saja, penggunaan Dinar dan Dirham sebagai mata uang tentu memerlukan legalitas negara sebagai institusi yang kuat dan berdaulat. Tidak mungkin semuanya bisa dilaksanakan dengan sempurna kecuali adanya negara yang berani untuk melawan hegemoni Kapitalisme global. Negara ini harus berani berhadapan dengan negara-negara besar yang saat ini mendominasi dunia. Ini semua tentu hanya bisa diwujudkan oleh institusi Daulah Islamiyah yang pernah dicontohkan oleh Rasul saw., yang kemudian dilanjutkan oleh para Sahabat beliau dengan sebutan Khilafah Islamiyah.