Dana Wakaf, Solusikah?


Oleh  : Bunda Kayyisa Al Mahira

Di tengah wabah pandemi yang semakin membara, utang yang kian menggunung dan kondisi keuangan negara yang porak poranda, dana wakaf umat pun jadi incaran untuk memperbaiki keadaan yang kian terpuruk. Pemerintah seolah kehabisan cara untuk mencari sumber pendapatan negara demi memperbaiki kondisi ekonomi hingga akhirnya dana wakaf pun dibidik walau syariat secara keseluruhan tak pernah dilirik.

Dana wakaf umat Islam dipilih sebagai salah satu penyangga ekonomi karena potensi dana umat Islam ini sangat menggiurkan.  Jumlah penduduk muslim di Indonesia lebih dari 87 persen dari jumlah  populasi 267 juta orang.  Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin yang menyebut potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar yakni mencapai Rp180 triliun per tahun. 

Lebih lanjut wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menginginkan meningkatnya partisipasi masyarakat mewakafkan dana. Ma’ruf menilai, wakaf merupakan potensi besar yang selama ini belum digali. Padahal wakaf bisa menjadi sumber pembiayaan proyek sosial dengan jumlah besar dan menggerakkan ekonomi nasional. Perlu kebijakan memperluas ragam wakaf dan menarik minat wakaf masyarakat. Salah satunya melalui Gerakan Nasional Wakaf Tunai (GNWT) (cnnindonesia.com, 25/10/2020).

Apabila wakaf dalam bentuk aset lain, masih memiliki kemungkinan hanya dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, kebajikan, dan peribadatan. Wakaf uang pemanfaatannya harus melalui kegiatan pengembangan ekonomi produktif,” kata Ma’ruf. (viva.co. id, 22/1/2021)

Hal senada disampaikan Kementerian Keuangan Sri Mulyani. Ia bahkan memaparkan potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp217 triliun. Angka itu setara dengan 3,4 persen dari produk domestik bruto (PDB). (cnnindonesia.com, 31/10/2020)

Realisasi pengumpulan dana instrumen wakaf kalangan menengah Indonesia tahun ini senilai Rp217 triliun, atau setara 3,4 persen total Produk Domestik Bruto (PDB). Jumlah ini, menurut Sri Mulyani, bisa ditingkatkan sejalan dengan pertumbuhan penduduk kelas menengah di Indonesia yang saat ini mencapai 74 juta orang.

Untuk mendukung hal ini, pemerintah melakukan penerbitan sukuk wakaf atau Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) ritel seri SWR 001. Sukuk ini bisa dibeli secara individu dan institusi. Masa penawaran 9 Oktober 2020 hingga 12 November 2020. Masyarakat bisa memilih wakaf tunai secara temporer atau permanen. (cnnindonesia, 31/10/2020).

Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Fuad Nasar menyatakan cetak biru (blueprint) pemberdayaan wakaf sebagai rencana induk pengembangan wakaf dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang juga diperlukan (liputan6.com, 30/10/2020).

Dalam pengelolaan dana wakaf ini pun tak sesuai dengan syariat Islam. Diwartakan dari CNN Indonesia, Sabtu (31/10/2020), Syakir Sula menyebut masyarakat juga bisa berwakaf melalui bank. Masyarakat bisa memilih produk wakaf di perbankan, baik di bank konvensional maupun syariah. Masyarakat menabung seperti biasa, nanti bank mengelola atau menginvestasikan uang itu dan imbal hasilnya dibagi ke penerima wakaf. Lalu uangnya tetap akan menjadi milik orang yang menabung. 

Kemudian, masyarakat juga bisa berwakaf melalui reksadana (saham). Sama seperti di bank, dana yang diwakafkan hanya hasil keuntungan dari pengelolaan di reksadana. Bedanya, masyarakat bisa memilih berapa porsi keuntungan yang akan diwakafkan. Misalnya, keuntungan yang diwakafkan hanya 75 persen, sedangkan 25 persennya masuk ke rekening pemilik reksadana.

Nantinya, uang pokok dari investasi tersebut tetap akan menjadi hak pemilik rekening reksadana. Hanya saja, dana itu akan ditanamkan di instrumen reksadana dalam waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan investor dan perusahaan manajer investasi. Pengelolaan wakaf melalui bank dan kepemilikan saham akan menjauhkan pelakunya dari syariat Islam. Tersebab mengandung praktik riba, maysir (spekulasi) dan gharar (ketidakpastian) yang tidak diperbolehkan dalam Islam. 

Maka membidik dana wakaf umat untuk mengatasi permasalahan ekonomi yang sedang melilit tidaklah tepat. Alih-alih menjadi solusi, bahkan membuat kondisi semakin terpuruk dan semakin menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada negara karena seharusnya negaralah yang berkewajiban mengatasi krisis ini, bukan dibebankan kepada dana wakaf umat. 

Jika ditelisik lebih dalam, penyebab utama krisis ekonomi yang melanda negeri ini karena penerapan sistem ekonomi kapitalis, diperberat lagi dengan adanya wabah pandemi covid 19 yang berkepanjangan. Ekonomi kapitalis ini sangat rapuh dan mudah tergoncang karena berdiri di atas sektor non riil dan sistem ribawi. 

Hal ini berbeda dengan sistem ekonomi Islam, sistem ekonomi Islam tahan terhadap krisis (resesi ) ekonomi. Dalam sistem ekonomi Islam dilarang kanzul maal (penimbunan/menumpuk harta), mengatur kepemilikan, menerapkan mata uang yang yang memiliki nilai intrinsik yang kuat yaitu berbasis emas dan perak, menghentikan transaksi ribawi dan spekulatif dan penerapan zakat maal dalam regulasi negara. Sejarah telah membuktikan selama 13 abad perekonomian negara kuat tak pernah dilanda krisis.

Oleh karena itu, jika ingin keluar dari resesi ekonomi yang berkepanjangan maka satu-satunya cara adalah mengganti  sistem ekonomi kapitalisme dengan sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam ini bisa diterapkan jika sistem Islam diterapkan secara kaffah dam kehidupan. Mari berjuang menegakan sistem Islam niscaya umat akan sejahtera dan diridhai Allah SWT.

Wallahu'alam Bishawwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak