BPJS Surplus 18,7 Triliun, Kesehatan Masyarakat Terjamin?




Oleh : Rany ( Enterpreneur )

Keuangan BPJS Kesehatan menyatakan, surplus cukup besar pada 2020 yaitu sebesar Rp18,7 Triliun disaat pandemi Covid-19. BPJS bahkan tidak lagi gagal membayar klaim ke Rumah sakit maupun faskes lainnya. Surplus ini menurut BPJS Kesejatan terjadi setelah pihak manajemen bersama pemerintah melakukan pembenahan dan berdasarkan hasil audit menyeluruh yang dilakukan oleh BPKP pada 2018-2019.

Atas hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati meminta pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menurunkan kembali kenaikan tarif, khususnya untuk kelas 3 yang diberlakukan sejak tahun lalu.

"Apalagi bagi kelompok Bukan Pekerja dan PBPU yang sangat terdampak usahanya akibat pandemi ini," tutur Mufida. Mufida mengatakan akibat kenaikan tarif yang dibelakukan, banyak peserta kelas 1 dan kelas 2 yang turun kelas. BPJS Kesehatan mengakui adanya sekitar 2,2 juta peserta yang turun kelas khususnya dari kelompok PBPU.

Mengacu data yang disampaikan BPJS, sampai Oktober 2019, total peserta kedua kelompok ini adalah 35,923,299. Sementara menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, per Mei 2020 jumlah peserta PBPU adalah 30,68 juta.

Jika diasumsikan, seluruhnya berada di kelas 3 saja, maka nilai selisih iuran lama dengan iuran setelah kenaikan selama setahun adalah sebesar Rp4,09 triliun.

"Bahkan jika selisihnya menggunakan angka kenaikan resmi tanpa adanya subsidi pemerintah daerah yaitu Rp42 ribu nilai selisihnya hanya sekitar Rp7,1 triliun," papar Mufida.

Artinya, lanjut dia, keuangan BPJS seharusnya masih cukup baik tanpa menaikan tarif kelas 3 untuk peserta BP dan PBPU. Hal ini menurut dia bahkan tanpa membebani pemerintah daerah. (m.jppn.com)

Jika melihat dari data audit tersebut, tentu kekhawatiran tentang kesehatan masyarakat seharusnya tidak menjadi masalah besar lagi. Terlebih lagi, hal ini tidak akan membebani anggaran pemerintah daerah. Namun, apakah cukup demikian? Benarkah rakyat sendiri yang harus menanggung biaya kesehatan?

Islam menetapkan paradigma pemenuhan kesehatan ini sebagai sebuah jaminan.  Khilafah akan mengadakan layanan kesehatan, sarana dan prasarana pendukung dengan visi melayani kebutuhan rakyat secara menyeluruh tanpa diskriminasi. Kaya-miskin. Penduduk kota dan desa. Semuanya mendapat layanan dengan kualitas yang sama. Negara berfungsi sebagai pelayan masyarakat. Negara tidak menjual layanan kesehatan kepada rakyatnya. Negara tidak boleh mengkomersilkan hak publik sekalipun ia orang yang mampu membayar.  Hal ini karena Negara hanya diberi kewenangan dan tanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan semua warga negara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak