BANJIR BUKAN SEKEDAR PROBLEM ADMINISTRASI



Oleh: Darti

Bertubi-tubi cobaan yang dihadapi masyarakat negeri ini.Bukan hanya pandemi yang semakin menjadi-jadi,tapi bencana alam juga datang silih berganti. Namun,penguasanya seolah lupa untuk mengevaluasi setiap kebijakan yang mereka jalankan,apakah sesuai dengan hukum-hukumNYA atau justru mencampakannya? Pemimpin negeri ini hanya meminta umat untuk evaluasi dan muhasabahi diri hadapi segala cobaan.

Bencana banjir kembali terjadi di Kota Jember akibat luapan sungai Bedadung. Banjir melanda di 13 desa dan kelurahan yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Jember yaitu kecamatan Jelbuk, Kalisat, Pakusari, Patrang kaliwates, Sumbersari, Rambipuji (jum'at 29/1/2021) (Sumber :             )

Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD)Jember, Jawa Timur mengungkap ada 458 kepala keluarga yang terdampak banjir terparah di Jember kali ini yaitu 6 rusak ringan,34 unit rumah rusak sedang, 40 unit rumah rusak berat,3 mushola,1TPQ dan 1 gedung teater IAIN. Ketinggian air yang menerjang rumah warga di pinggir DAS mencapai lebih dari satu meter.

BPBD menyebut, luapan banjir disepanjang bantaran sungai Bedadung ini merupakan yang terparah sejak 10 tahun terakhir. Banjir Bedadung ini semakin menambah rentetan musibah banjir parah yang terjadi di Jember. Pasalnya beberapa hari sebelumnya juga telah terjadi banjir parah disejumlah titik dikabupaten Jember.

Banjir melanda tujuh kecamatan yaitu Bangsalsari, Tanggul, Gumukmas, Puger, Tempurejo, Ambulu, dan Jenggawa, sedangkan tanah lonsor menerjang kecamatan Patrang dan Tempurejo. Beberapa tempat mengalami kerusakan yang parah. Disamping itu juga banjir menggenangi Kota lama,Semarang Jawa-Tengah,sabtu,(9/2/2021). Sejumlah daerah di Tlogosari Semarang masih terendam banjir.

Ini terjadi karena kerusakan lingkungan sebagai salah satu faktor dari bencana alam yang menunjukan buruknya pengurusan masyarakat oleh negara.Negara lebih mengedepankan unsur bisnis ketimbang melayani hajat rakyat.

Bahwa pemerintah daerah maupun pusat kerap tunduk pada kepentingan para pengusaha kuat.Termasuk mengalih fungsikan lahan yang semestinya menjadi kawasan resapan air dan pencegah longsor menjadi kawasan bisnis atau pertambangan.

Buruknya pengurusan masyarakat oleh Negara.Bencana merupakan bagian dari kekuasaanNYA kepada manusia,dengannya Allah mengingatkan bahwa manusia itu lemah,akalnya terbatas dan membutuhkan bantuan Allah.Tidak sepantasnya manusia sombong di hadapan kekuasaan Allah dengan meninggalkan petunjuk dari Allah yang Maha Bijaksana.

Faktor yang paling besar terjadinya bencana banjir,banjir bandang dan tanah longsor karena lalainya penguasa dalam menegakan aturan dan melayani kepentingan masyarakat.Kerakusan pemilik modal dan orang kaya serta pejabat,,hilangnya daerah resapan oleh pembangunan mal,gedung,pemukiman pembangunan vila sembarangan,penggundulan hutan,penambangan, dan sebagainya.

Padahal bencana dapat ducegah,potensi bencana yang mengancam juga bisa dikurangi.Namun pemerintah tidak mengantisipasinya,saat bencana melanda,politisi dan penguasa mencari kambing hitam,meyalahkan penguasa sebelumnya,menyalahkan hujan,lempar tanggung jawab dan minta umat untuk evaluasi juga muhasabah diri.Lemahnya koordinasi antar lembaga dan antar daerah menjadi bukti.

Cara Khilafah Atasi Bencana Alam

A.Dengan kebijakan Preventif,Khilafah membuat kebijakan tentang master plan,antara lain,pembukaan pemukiman,atau kawasan baru,harus menyediakan variabel-variabel penyediaan daerah serapan air,penggunaan tanah berdasarkan karateristik tanah dan topografinya .Khilafah akan membentuk badan khusus yang menangani bencana-bencana alam(BNBP)yang dilengkapi dengan peralatan-peralatan berat,evakuasi,pengobatan dan alat-alat yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana.

Petugas-petugas Lapangan juga dilengkapi dengan pengetahuan yang cukup tentang SAR(Search and rescue),serta ketrampilan yang dibutuhkan untuk penanganan korban nemcana alam.Khilafah juga menetapkan daerah-daerah tertentu sebagai daerah cagar alam yang harus dilindungi.Menetapkan kawasan hutan lindung dan buffer zone yang tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan izin.

Khilafah menetapkan sanksi berat bagi siapa saja yang merusak lingkungan hidup tanpa pandang bulu.Dan secara terus menerus menyosialisasikan pentingnya menjaga lingkungan,serta kewajiban memelihara hutan dan resapan dari kerusakan.Inilah cara-cara yang ditempuh khilafah guna mengantisipasi terjadinya bencana alam.

B.Dengan Kebijakan kuratif,Ketika dan pasca bencana,Khilafah juga memiliki kebijakan untuk mengantisipasi,antara lain,Pertama,Khalifah sebagai kepala negara tampil ditelevisi,radio,atau sosial media untuk menyampaikan pidato yang isinya mengingatkan rakyat,agar bersabar dan ridha menerima qadha Allah SWT.Meminta rakyat bertaubat seraya menyerahkan untuk menolong dan membantu korban bencana dan mendoakan mereka.

Kedua,Menangani korban bencana dengan bertindak cepat,melibatkan seluruh warga yang dekat daerah bencana.Khilafah menyadiakan tenda,makanan,pakaian dan pengobatan yang layak agar korban tidak menderita kesakitan akibat penyakit,kekurangan makanan,atau tempat istirahat yang tidak memadai.Selain itu Khalifah juga melakukan mental racovery,dengan melibatkan alim ulama.

Ketiga,Negara sendiri yang akan menyediakan alokasi anggaran untuk menghadapi bencana,bisa dari zakat,kekayaan milik umum,maupun yang lain.Dengan begitu,negara bisa bertindak cepat,tanpa harus menunggu uluran tangan masyarakat.Inilah kebijakan Khilafah atas bencana Alam,kebijakan tersebut bukan hanya didasarkan pertimbangan rasional melainkan juga oleh nash syariat.

Wallahu'alam bi-ash shawwab.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak