Oleh: Darti
Bertubi-tubi
cobaan yang dihadapi masyarakat negeri ini.Bukan hanya pandemi yang semakin
menjadi-jadi,tapi bencana alam juga datang silih berganti. Namun,penguasanya
seolah lupa untuk mengevaluasi setiap kebijakan yang mereka jalankan,apakah
sesuai dengan hukum-hukumNYA atau justru mencampakannya? Pemimpin negeri ini
hanya meminta umat untuk evaluasi dan muhasabahi diri hadapi segala cobaan.
Bencana
banjir kembali terjadi di Kota Jember akibat luapan sungai Bedadung. Banjir
melanda di 13 desa dan kelurahan yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten
Jember yaitu kecamatan Jelbuk, Kalisat, Pakusari, Patrang kaliwates,
Sumbersari, Rambipuji (jum'at 29/1/2021) (Sumber : )
Badan
Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD)Jember, Jawa Timur mengungkap ada 458 kepala
keluarga yang terdampak banjir terparah di Jember kali ini yaitu 6 rusak
ringan,34 unit rumah rusak sedang, 40 unit rumah rusak berat,3 mushola,1TPQ dan
1 gedung teater IAIN. Ketinggian air yang menerjang rumah warga di pinggir DAS
mencapai lebih dari satu meter.
BPBD
menyebut, luapan banjir disepanjang bantaran sungai Bedadung ini merupakan yang
terparah sejak 10 tahun terakhir. Banjir Bedadung ini semakin menambah rentetan
musibah banjir parah yang terjadi di Jember. Pasalnya beberapa hari sebelumnya
juga telah terjadi banjir parah disejumlah titik dikabupaten Jember.
Banjir
melanda tujuh kecamatan yaitu Bangsalsari, Tanggul, Gumukmas, Puger, Tempurejo,
Ambulu, dan Jenggawa, sedangkan tanah lonsor menerjang kecamatan Patrang dan Tempurejo.
Beberapa tempat mengalami kerusakan yang parah. Disamping itu juga banjir
menggenangi Kota lama,Semarang Jawa-Tengah,sabtu,(9/2/2021). Sejumlah daerah di
Tlogosari Semarang masih terendam banjir.
Ini
terjadi karena kerusakan lingkungan sebagai salah satu faktor dari bencana alam
yang menunjukan buruknya pengurusan masyarakat oleh negara.Negara lebih
mengedepankan unsur bisnis ketimbang melayani hajat rakyat.
Bahwa
pemerintah daerah maupun pusat kerap tunduk pada kepentingan para pengusaha
kuat.Termasuk mengalih fungsikan lahan yang semestinya menjadi kawasan resapan
air dan pencegah longsor menjadi kawasan bisnis atau pertambangan.
Buruknya
pengurusan masyarakat oleh Negara.Bencana merupakan bagian dari kekuasaanNYA
kepada manusia,dengannya Allah mengingatkan bahwa manusia itu lemah,akalnya
terbatas dan membutuhkan bantuan Allah.Tidak sepantasnya manusia sombong di
hadapan kekuasaan Allah dengan meninggalkan petunjuk dari Allah yang Maha
Bijaksana.
Faktor
yang paling besar terjadinya bencana banjir,banjir bandang dan tanah longsor
karena lalainya penguasa dalam menegakan aturan dan melayani kepentingan
masyarakat.Kerakusan pemilik modal dan orang kaya serta pejabat,,hilangnya
daerah resapan oleh pembangunan mal,gedung,pemukiman pembangunan vila
sembarangan,penggundulan hutan,penambangan, dan sebagainya.
Padahal
bencana dapat ducegah,potensi bencana yang mengancam juga bisa dikurangi.Namun
pemerintah tidak mengantisipasinya,saat bencana melanda,politisi dan penguasa
mencari kambing hitam,meyalahkan penguasa sebelumnya,menyalahkan hujan,lempar
tanggung jawab dan minta umat untuk evaluasi juga muhasabah diri.Lemahnya
koordinasi antar lembaga dan antar daerah menjadi bukti.
Cara
Khilafah Atasi Bencana Alam
A.Dengan
kebijakan Preventif,Khilafah membuat kebijakan tentang master plan,antara
lain,pembukaan pemukiman,atau kawasan baru,harus menyediakan variabel-variabel
penyediaan daerah serapan air,penggunaan tanah berdasarkan karateristik tanah
dan topografinya .Khilafah akan membentuk badan khusus yang menangani
bencana-bencana alam(BNBP)yang dilengkapi dengan peralatan-peralatan
berat,evakuasi,pengobatan dan alat-alat yang dibutuhkan untuk menanggulangi
bencana.
Petugas-petugas
Lapangan juga dilengkapi dengan pengetahuan yang cukup tentang SAR(Search and
rescue),serta ketrampilan yang dibutuhkan untuk penanganan korban nemcana
alam.Khilafah juga menetapkan daerah-daerah tertentu sebagai daerah cagar alam
yang harus dilindungi.Menetapkan kawasan hutan lindung dan buffer zone yang
tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan izin.
Khilafah
menetapkan sanksi berat bagi siapa saja yang merusak lingkungan hidup tanpa
pandang bulu.Dan secara terus menerus menyosialisasikan pentingnya menjaga
lingkungan,serta kewajiban memelihara hutan dan resapan dari kerusakan.Inilah
cara-cara yang ditempuh khilafah guna mengantisipasi terjadinya bencana alam.
B.Dengan
Kebijakan kuratif,Ketika dan pasca bencana,Khilafah juga memiliki kebijakan
untuk mengantisipasi,antara lain,Pertama,Khalifah sebagai kepala negara tampil
ditelevisi,radio,atau sosial media untuk menyampaikan pidato yang isinya
mengingatkan rakyat,agar bersabar dan ridha menerima qadha Allah SWT.Meminta
rakyat bertaubat seraya menyerahkan untuk menolong dan membantu korban bencana
dan mendoakan mereka.
Kedua,Menangani
korban bencana dengan bertindak cepat,melibatkan seluruh warga yang dekat
daerah bencana.Khilafah menyadiakan tenda,makanan,pakaian dan pengobatan yang
layak agar korban tidak menderita kesakitan akibat penyakit,kekurangan makanan,atau
tempat istirahat yang tidak memadai.Selain itu Khalifah juga melakukan mental
racovery,dengan melibatkan alim ulama.
Ketiga,Negara
sendiri yang akan menyediakan alokasi anggaran untuk menghadapi bencana,bisa
dari zakat,kekayaan milik umum,maupun yang lain.Dengan begitu,negara bisa
bertindak cepat,tanpa harus menunggu uluran tangan masyarakat.Inilah kebijakan Khilafah
atas bencana Alam,kebijakan tersebut bukan hanya didasarkan pertimbangan
rasional melainkan juga oleh nash syariat.
Wallahu'alam bi-ash shawwab.