Oleh Naya Fitria
Aktivis Remaja
Miris! Melihat kehidupan remaja saat ini sungguh memprihatinkan dan menyeramkan. Kawula muda tumbuh menjadi pribadi yang bebas tanpa batas. Bebas berpacaran, berpegangan tangan, berpelukan. Hal tersebut seolah mereka tidak takut dalam hal apapun bahkan menganggapnya wajar. Dimana letak akal dan imannya? Padahal Allah sudah jelas mengatur mana yang halal dan yang haram, termasuk dalam hal pergaulan laki-laki dan perempuan.
Hilangnya nilai-nilai agama pada diri remaja tidak lain hasil dari kehidupan yang serba bebas tanpa aturan syariat Islam. Segala perbuatan yang menyimpang membuat hati nurani tidak terpakai lagi. Misalkan, akibat dari pergaulan bebas ini remaja mengalami kehamilan diluar nikah, tetapi karena takut akan dikucilkan masyarakat dan menanggung malu sampai harus melahirkan di usia belia maka tindakan aborsi menjadi jalan keluar dari masalah tersebut.
Dikutip dari laman viva.co.id angka aborsi ilegal terus meningkat. Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2020, ada dua juta kasus setiap tahunnya dan 30% dilakukan oleh kalangan remaja (24/8/2020). Hal ini sejalan dengan maraknya seks bebas dikalangan remaja. Hasil survei KPAI pada tahun 2007, sebanyak 97% dari 4.500 remaja mengaku pernah menonton film porno. Sebanyak 93,7% remaja SMP SMA pernah melakukan oral seks dan yang lebih menyedihkan sebanyak 62,7% remaja SMP mengaku sudah tidak perawan lagi (pekanbaru.tribunnews.com, 1/1/2020).
Menanggapi hal tersebut, ketua yayasan Ibnu Sina, Windarto menyatakan saat ini bukan lagi mempersoalkan data yang ada relevan atau tidak. Lebih jauh data tersebut harusnya dipahami sebagai sebuah pesan agar negara hadir untuk menyelesaikan dengan langkah konkret.
Memang tidak bisa dipungkiri, permasalahan yang terjadi pada remaja bukan hanya masalah keluarga dan masyarakat. Tetapi harus ada langkah yang nyata dari negara untuk menyelamatkan generasi muda dari bencana moral ini.
Seperti yang kita lihat banyaknya tontonan di televisi yang justru mendukung untuk melakukan zina. Tak hanya itu, media sosial juga gencar dalam mempertontonkan kemesraan bersama pasangan haramnya. Kebebasan inilah yang menjadi akar tumbuhnya perzinahan. Ditambah lagi dengan lalainya keluarga dalam mengawasi putra putri mereka dimana kehidupan remaja adalah masa yang krusial dengan dalih pencarian jati diri mereka bebas melakukan aktivitas meski diluar batas.
Perlu di ingat bahwa sebagai orang tua seharusnya melarang anak berpacaran agar mencegah dari perbuatan yang munkar. Sudah menjadi kewajiban orang tua untuk menasihati bahwa Allah telah melarang kita agar tidak mendekati zina bahkan tidak melakukan zina. Karena kita tahu betul bahwa zina hukumnya haram dan termasuk dalam al-kabair (kelompok dosa besar) yang paling besar setelah dosa syirik dan membunuh.
Seperti yang tercantum dalam firman Allah SWT :” Dan Janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”(QS. Al Isra:32). Ayat ini menegaskan bahwa zina adalah suatu perbuatan buruk, yang tidak hanya merugikan pelakunya tetapi juga lingkungan sekitarnya.
Pun surat lain Allah berfirman: “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina” (QS. Al Furqan:68-69). Sungguh telah jelas Allah memberitahu kita bahwa barangsiapa yang melakukan sebagian dari dosa besar temasuk zina niscaya pelaku akan menjumpai siksaan di akhirat kelak. Siksaan yang dilipatgandakan dan akan kekal di dalam nya dalam keadaan hina lagi rendah. Naudzubillah.
Dalam permasalahan ini Islam sama sekali tidak membenarkan perbuatan yang keji untuk tumbuh di tengah-tengah generasi umat. Untuk mencegah perbuatan dosa besar dalam hal ini adalah zina sebagai akibat dari pergaulan bebas remaja, Islam mempunyai aturan yang sempurna.
Islam diturunkan oleh Allah Swt bukan hanya sebagai agama melainkan aturan hidup. Islam juga sesuai dengan fitrah penciptaan manusia. Maka dari itu untuk mengatasi naluri-naluri yang timbul dalam diri manusia, Islam mempunyai solusi. Seperti halnya tumbuhnya benih-benih saling menyukai antara laki-laki dan perempuan.
Islam dengan sistem pergaulannya mengatur batasan antara laki-laki dan perempuan. Seperti tidak boleh bercampur baur antara laki-laki dengan perempuan di luar yang ditentukan oleh hukum syara. Disamping itu seorang muslimah diwajibkan untuk menutup aurat dengan sempurna ketika berada di kehidupan umum sementara seorang laki-laki diwajibkan baginya menundukan pandangan. Inilah yang akan menjadi benteng diri pada masyarakat, khususnya remaja. Sehingga pergaulan bebas pun akan sulit ditemukan dalam Islam.
Selain itu, untuk memberantas akar tumbuhnya perzinahan negara memfilter segala bentuk media yang mengandung unsur porno dan mengundang syahwat masyarakat. Pada akhirnya masyarakat akan terhindar dari tontonan-tontonan sampah yang hanya merusak moral generasi. Namun jika upaya-upaya tersebut sudah dilakukan dan masih ada yang melakukan pelanggaran hukum syara seperti zina dan turunannya, maka Islam mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelakunya.
Dalam Islam, hukuman bagi para pelaku zina adalah dengan dirajam atau dilempari batu sampai meninggal. Bagi pelaku yang belum menikah dikenakan sanksi dengan hukum cambuk 100 kali dan disaksikan oleh masyarakat. Seperti halnya yang tercantum dalam firman Allah SWT : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” (QS An Nur:2)
Maka dengan memberlakukan hukuman yang tegas semacam ini diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pelaku zina. Sehingga kehidupan akan tentram dan sejahtera, dimana kasus perzinahan akan menurun bahkan tidak ada dan kasus turunannya pun seperti aborsi bisa dihilangkan. Namun hukum Islam semacam ini hanya bisa ditegakkan oleh negara yang mengambil Islam kaffah sebagai aturannya bukan yang lain. Wallahu’alam bis sowab.