Oleh : Ummu Fatih II (Pengemban Dakwah)
Pandemi telah berjalan hampir setahun. Ia telah menciptakan problem kesehatan dan juga memukul perekonomian masyarakat, baik global maupun di Tanah Air. Sebagian berkurang drastis penghasilannya dan sebagian lainnya kehilangan mata pencaharian.
Mencari nafkah adalah salah satu kewajiban yang memiliki banyak keutamaan dalam pandangan Islam. Nabi saw. menyebutkan bahwa harta yang terbaik adalah yang didapat dari jerih payah sendiri, bukan dari pemberian orang lain. Sabda beliau:
لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ
Lebih baik seseorang bekerja dengan mengumpulkan seikat kayu bakar di punggungnya daripada dia meminta-minta (mengemis) kepada orang lain, lalu ada yang memberi dia dan ada yang menolak (HR al-Bukhari).
*Kewajiban Mencari Nafkah*
Kewajiban mencari nafkah ini memiliki rincian dan ketentuan tersendiri dalam Islam. Pertama: Kaum perempuan yaitu ibu, istri, saudara perempuan dan anak perempuan tidak dibebani kewajiban mencari nafkah. Kedua: Kaum lelakilah yang diperintahkan untuk menjamin kebutuhan pokok berupa sandang, pangan dan tempat tinggal bagi tanggungan mereka secara makruf.
Nafkah seorang lelaki untuk keluarganya adalah dengan kadar yang makruf, sesuai kelayakan masyarakat, namun juga sesuai kemampuannya dalam memberi nafkah.
Para ayah dan suami, juga anak lelaki wajib, memelihara kebutuhan mereka. Mereka haram menelantarkan anggota keluarga yang menjadi tanggungan mereka.
*Peduli Dengan Sedekah*
Selain kewajiban nafkah individu, Islam juga menekankan kewajiban sosial. Islam mendorong sesama Muslim untuk mengembangkan sikap peduli dan tolong-menolong terhadap saudaranya yang berada dalam kesulitan.
Setiap Muslim harus selalu ingat bahwa di dalam harta mereka terdapat hak orang lain, yakni orang yang meminta-minta karena kebutuhan, dan mereka yang terhalang mendapatkan harta. Karena itulah sudah semestinya seorang Muslim tidak ragu mengeluarkan sebagian hartanya untuk menolong sesama.
Menjadi pengemis haram hukumnya. Meminta-minta hanya bisa dibenarkan karena tiga alasan, yakni karena menanggung utang orang lain, kehabisan harta sehingga butuh sandaran hidup dan tertimpa kesengsaraan (HR Muslim). Mengabaikan kefakiran dan kemiskinan sesama Muslim, terutama tetangganya, merupakan kemaksiatan.
*Pentingnya Peran Negara*
Sekuat apapun individu atau masyarakat tetap tidak akan sanggup menangani krisis yang menimpa suatu negeri tanpa peran negara. Karena itulah Islam mewajibkan negara bertanggung jawab penuh menjamin kehidupan sosial rakyatnya. Bukan sekadar menyediakan stok pangan atau obat-obatan. Negara juga wajib memastikan bahwa semua rakyat dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, baik dengan harga yang terjangkau, dan atau memberi mereka secara cuma-cuma, terutama warga yang tidak mampu.
Pada masa Nabi saw. dan masa Khulafaur Rasyidin jaminan atas kebutuhan hidup rakyat telah berjalan dengan sempurna.
Pada masa wabah, para pemimpin Islam seperti Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. bekerja keras menjamin kebutuhan rakyatnya. Bahkan sejarah mencatat Khalifah Umar menjadi kurus dan kulitnya menghitam karena lebih sering berada di luar melayani rakyat ketimbang di dalam ruangan atau rumahnya.
Jangankan melakukan korupsi, Khalifah Umar ra. tak sudi memakan makanan yang lebih enak dibandingkan makanan yang disantap rakyatnya pada masa sulit. Pada masa paceklik, beliau hanya makan pakai minyak biasa. Dia mengharamkan atas dirinya menggunakan minyak Samin. Dia pun menekan perutnya dengan jari-jari seraya berkata, "Berbunyilah, engkau tidak akan mendapatkan selain minyak ini sampai semua orang bisa hidup dengan layak."
Jaminan sosial yang sempurna ini tak akan dapat dijumpai melainkan hanya dengan penerapan syariah Islam secara kaffah. Sejarah panjang Kekhilafahan Islam selama ratusan tahun telah membuktikan hal itu.
WalLahu a’lam bi ash-shawwab.