Oleh : Ummu Amira Aulia Amnan, Sp
Miris sekali, mendengarkan berita seorang ayah digugat anaknya sendiri. RE Koswara kakek 85 tahun asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung yang digugat Rp 3 miliar oleh anak kandungnya. Ia mengatakan tak memiliki uang untuk membayar gugatan jika kalah di pengadilan. “Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka.¹
Menurut Dedi Mulyadi, Koswara kini mengalami tekanan psikologis berat. Pasalnya, keinginan sederhana kakek tua renta itu hanya sekadar jual tanah lalu kemudian dibelikan rumah dan juga dibagi-bagi pada anak-anaknya.²
Ciri unik kapitalis adalah meletakkan materi diatas segalanya. Kapitalis telah menyeret akal sehat manusia. Menggugat orang tua, sampai memenjarakannya adalah hal yang biasa dalam sistem ini. Menggugat warisan pun, disaat salah satu dari orang tuanya masih hidup. Ketamakan akan harta jelas terlihat disini.
Kewajiban Berbakti kepada Kedua Orang tua
Allah SWT telah mewajibkan berbakti kepada kedua orang tua. Hal itu disinggung dalam Al Qur'an, Qs. Lukman 14 :
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada kedua orang tuanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orangtuamu, hanya ke pada-Kulah kembalimu”.
Kewajiban berbakti ini telah disandingkan dengan perintah menyembah Allah SWT dan larangan menyekutukanNya.
Kewajiban berbakti telah disandingkan dengan kewajiban untuk menafkahi orang tua, bagi seorang anak laki-laki. Dalam Al-Baqarah ayat 215 : “Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka infakkan. Jawablah, “Harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapakmu, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dan apa saja kebajikan yang kamu perbuat sesungguhnya Allah maha mengetahui”
Bahkan ketika orang tua sudah dalam keadaan lanjut usia, diperintahkan untuk setiap anak untuk memberikan kasih sayang yang terbaik. Dalam hal ini termasuk, perawatan, pengabdian dan penjagaannya. Ini merupakan ladang pahala yang sangat dianjurkan dalam Islam. Bahkan posisinya menjadi wajib. Dalam hadist dari Abu Hurairah disebutkan, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Celaka, sekali lagi celaka, dan sekali lagi celaka orang yang mendapatkan kedua orang tuanya berusia lanjut, salah satunya atau keduanya, tetapi (dengan itu) dia tidak masuk syurga.” [Hadits Riwayat Muslim 2551, Ahmad 2:254, 346].
Jangankan untuk menggugat ke pengadilan, sikap mencela orang tua saja dinilai sebagai sikap yang hina dan dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Termasuk dosa besar adalah seseorang mencela kedua orang tuanya dengan cara dia mencela bapaknya orang lain, maka orang tersebut balas mencela bapaknya. Dia mencela ibu seseorang, maka orang tersebut balas mencela ibunya.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Islam adalah aturan yang paripurna. Islam telah mengatur apa saja yang menjadi kewajiban dan adab terhadap orang tua. Sebagaimana Islam mengatur masalah pembagian warisan. (Wallahu a'lam bisshowab)
Tulungagung, 29 Januari 2021
1. https://www.kai.or.id/berita/18480/jadi-kuasa-hukum-dan-gugat-ayahnya-rp-3-miliar-masitoh-meninggal-serangan-jantung-sehari-sebelum-sidang.html
2. https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-011308393/anak-gugat-ayah-rp3-miliar-di-bandung-dedi-mulyadi-soal-warisan-padahal-belum-meninggal