Menelisik Kebiri Kimia dalam Mengatasi Kejahatan Seksual Anak




Oleh : Humaira Puspita 

 Ancaman kejahatan seksual anak semakin hari semakin merebak, munculnya kejahatan seksual telah membuat keprihatinan dari berbagai kalangan. Atas dasar inilah, presiden  Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dikutip dari JDIH laman Setneg, Minggu, 3 Januari 2021, PP tersebut memuat tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. 
 
Tujuan aturan diteken karena menimbang untuk menekan dan mengatasi kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, juga sebagai efek jera terhadap predator seksual anak. PP ini juga sebagai implementasi melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.
 "Perlu menetapkan PP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," demikian isi PP No 70/2020 yang dikutip VIVA. Dijelaskan dalam PP tersebut bahwa tindakan kebiri kimia diganjarkan untuk pelaku yang pernah dipidana karena aksi kekerasan seksualnya terhadap anak. Pelaku ini disebut dalam pasal 1 ayat (2). Adapun, kategori anak dalam PP ini adalah yang belum berusia 18 tahun. Hal ini sesuai isi pasal 1 ayat (1). Terkait itu, Pasal 1 ayat (2) juga menjelaskan, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku. Dalam PP itu, pelaku pernah melakukan pidana karena kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain sehingga menimbulkan korban lebih dari 1. Pun, di pasal 2 ayat (1) bahwa tindakan kebiri kimia  tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
 
Jika ditelisik lebih dalam, hukuman kebiri kimia ini memerlukan proses yang  cukup lama. Disisi lain  kejahatan seksual yang terjadi begitu banyak dan tiap tahun datanya selalu meningkat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat adanya peningkatan permohonan perlindungan kekerasan seksual pada anak. Bahkan jumlah ini melebihi tindak pidana lain, ujarnya dirilis kompas.com( 24/7/2019). Tahun 2020 Deputi Bidang Perlindungan Anak, Nahar mengatakan sejak Januari hingga 31 Juli 2020 tercatat ada 4.116 kasus kekerasan pada anak di Indonesia. Hal ini mengindikasikan bahwa masalah kejahatan seksual adalah masalah yang sistemis, tidak bisa hanya dihukum dengan kebiri kimia yang masih berbelit-belit proses hukumnya. Sistem kehidupan kapitalisme sekulerisme telah berhasil membentuk perilaku liberal, minim iman dan hedonis. 
Bagaiamana Islam dalam mengatasi kejahatan seksual anak?
 
Manusia merupakan makhluk yang lemah  dan terbatas  dengan segala  keterbatasannya inilah  saat  mereka membuat aturan dalam mengatur urusannya bukan solusi haiki yang didapat, tetapi  masalah  makin amburadul, solusi sifatnya hanya tambal sulam dan makin ruwet. Sudah jelas dalam Islam, jika pelakunya sudah baligh maka dia wajib mendapatkan hukuman jilid atau rajam jika melakukan tindaan zina. Terlebih lagi jika dia melakukan pemerkosaan atau kejahatan seksual. Jika pelaku sudah menikah, maka ia dirajam, yaitu dikubur setengah badan dan dilempari batu hingga mati. Tetapi jika pelau belum menikah dijilid 10 kali. Inilah hukuman dalam Islam. Hukuman yang akan membebaskan mereka dari siksa di akherat dan mampu memberikan efek jera kepada manusia.
 
Allah SWT berfirman yang artinya “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”.[An Nur/24:2].

Wallahu'alam bisshowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak