Mampukah Kebiri Atasi Predator Seksual?



Oleh: Fina Fadilah Siregar

  Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. PP itu tertuang dalam Nomor 70 Tahun 2020 yang ditetapkan Jokowi per 7 Desember 2020.

  Dikutip dari JDIH laman Setneg, Minggu, 3 Januari 2021, PP tersebut memuat tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

  Tujuan aturan diteken karena menimbang untuk menekan dan mengatasi kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, juga sebagai efek jera terhadap predator seksual anak.

  Dalam hal ini, kebiri dianggap sanksi tertinggi dan pemberatan sanksi dianggap efektif untuk hentikan predator seksual. Padahal, aksi predator seksual dipicu banyak faktor, diantaranya: minimnya iman seseorang, gaya hidup sekuler, pemikiran liberal, ekonomi kapitalis, fasilitas kelayakan tempat tinggal serta sanksi yang ringan.

  Untuk itu, masalah ini harus diatasi secara komprehensif. Artinya, kebiri saja tak cukup dan bukan merupakan solusi untuk menghentikan aksi predator seksual ini karena faktanya hal lini tidak menimbulkan efek jera bagi para pelakunya, justru terus berulang dari waktu ke waktu.

  Mengingat aksi predator seksual ini menimpa anak-anak, tak heran jika kasus ini sangat meresahkan dan mendapat perhatian cukup besar dari kaum perempuan, khususnya kaum ibu. Namun dengan sistem sekuler kapitalis yang berlaku di Indonesia, kepedulian perempuan, khususnya kaum ibu tak ada artinya  karena masalah ini tidak akan pernah mendapatkan solusi yang tepat.

  Kepedulian perempuan dan ibu semestinya ditindaklanjuti dengan menularkan kesadaran bahwa bangsa ini butuh penerapan sistem Islam secara kaffah. Dalam Islam, pemerkosa dicambuk 100 kali bila belum menikah dan dirajam bila sudah menikah. Penyodomi dibunuh. Termasuk juga melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan dikenai denda 1/3 dari 100 ekor unta, atau sekitar 750 juta rupiah, selain hukuman zina (Abdurrahman Al Maliki, 1990, hal 214-238). (portalsultra.com).

  Oleh karena itu, dengan adanya sanksi tegas inilah yang dapat menghentikan aksi kekerasan seksual terhadap anak dan hal ini hanya akan terwujud dalam satu negara yang menerapkan Islam Kaffah bernama Daulah Khilafah Islamiyah. Wallahu a'lam bish showab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak