Oleh: Fina Fadilah
Siregar
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan
Pemerintah (PP) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
PP itu tertuang dalam Nomor 70 Tahun 2020 yang ditetapkan Jokowi per 7 Desember
2020.
Dikutip dari JDIH laman Setneg, Minggu, 3 Januari
2021, PP tersebut memuat tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan
alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan
seksual terhadap anak.
Tujuan aturan diteken karena menimbang untuk menekan
dan mengatasi kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, juga sebagai efek jera
terhadap predator seksual anak.
Dalam hal ini, kebiri dianggap sanksi tertinggi
dan pemberatan sanksi dianggap efektif untuk hentikan predator seksual. Padahal,
aksi predator seksual dipicu banyak faktor, diantaranya: minimnya iman seseorang,
gaya hidup sekuler, pemikiran liberal, ekonomi kapitalis, fasilitas kelayakan tempat
tinggal serta sanksi yang ringan.
Untuk itu, masalah ini harus diatasi secara komprehensif.
Artinya, kebiri saja tak cukup dan bukan merupakan solusi untuk menghentikan aksi
predator seksual ini karena faktanya hal lini tidak menimbulkan efek jera bagi para
pelakunya, justru terus berulang dari waktu ke waktu.
Mengingat aksi predator seksual ini menimpa anak-anak,
tak heran jika kasus ini sangat meresahkan dan mendapat perhatian cukup besar dari
kaum perempuan, khususnya kaum ibu. Namun dengan sistem sekuler kapitalis yang berlaku
di Indonesia, kepedulian perempuan, khususnya kaum ibu tak ada artinya karena masalah ini tidak akan pernah mendapatkan
solusi yang tepat.
Kepedulian perempuan dan ibu semestinya ditindaklanjuti
dengan menularkan kesadaran bahwa bangsa ini butuh penerapan sistem Islam secara
kaffah. Dalam Islam, pemerkosa dicambuk 100 kali bila belum menikah dan dirajam
bila sudah menikah. Penyodomi dibunuh. Termasuk juga melukai kemaluan anak kecil
dengan persetubuhan dikenai denda 1/3 dari 100 ekor unta, atau sekitar 750 juta
rupiah, selain hukuman zina (Abdurrahman Al Maliki, 1990, hal 214-238). (portalsultra.com).
Oleh karena itu, dengan adanya sanksi tegas inilah
yang dapat menghentikan aksi kekerasan seksual terhadap anak dan hal ini hanya akan
terwujud dalam satu negara yang menerapkan Islam Kaffah bernama Daulah Khilafah
Islamiyah. Wallahu a'lam bish showab