Oleh : Rizkika Fitriani
KPK menggeledah lima perusahaan penyedia bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial, pekan lalu. KPK mendapati bahwa Juliari menerima suap sebesar Rp 17 miliar dari para pengusaha penyedia bantuan sosial. Uang itu disinyalir berasal dari potongan Rp 10 ribu per paket. Dari hasil penelusuran Tempo dari beberapa pengusaha dan sumber yang mengetahui kasus ini, tidak semua penyedia bansos dikutip fee oleh Juliari. Dari total 1,9 juta paket dalam satu periode distribusi, lewat anak buahnya, Juliari diduga hanya mengutip fee untuk 600 ribu paket. Sisanya sebanyak 1,3 juta paket lainnya disebut-sebut merupakan jatah anggota DPR, Herman Hery dan Ihsan Yunus. (harianaceh, 19/1/2021).
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah lima perusahaan penyedia bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial, pekan lalu. Juru bicara KPK, Ali Fitri, mengatakan penggeledahan itu untuk mencari dan melengkapi alat bukti penyidikan kasus dugaan korupsi. (Korantempo,1/1/2021)
Korupsi semakin menggurita di negeri ini, karena para penghuni demokrasi yang serakah dan merasa kurang puas dalam mengambil sebuah keuntungan. Bukankah selama ini sudah banyak berbagai aspek di jadikan sebuah aset untuk mengambil keuntungan?dan karena merasa kurang puas, sampai dana bansos pun mereka rampas demi memuaskan keinginan mereka sendiri dalam meraih sebuah keuntungan.
Kekuasaan dan keuntungan saja yang mereka pikirkan saat ini, hingga tujuan menghalalkan segala cara, sungguh benar-benar keji.
Sudah banyak kasus korupsi merajalela, dari tahun ke tahun semakin menggurita, faktanya, tidak ada tanda-tanda pemerintah dalam membasmi kasus ini, seolah korupsi sudah menjadi hal lumrah, kalaupun memang ada sebagian yang diberantas, namun apalah daya bibit baru semakin menumbuh, menciptakan para pelaku korupsi yang baru.
Pelaku bukan hanya terjadi pada rakyat biasa saja, bahkan yang menjadi pelatih melakukan korupsi adalah para penguasa yang dulunya mereka berusaha untuk mengambil kepercayaan masyarakat. inilah namanya demokrasi, selalu berambisi mengambil kekuasaan dengan mengeluarkan janji janji manis di awal, ketika kekuasaan sudah mereka raih, mereka mulai bereaksi untuk menyalahgunakan jabatan, demi mencari keuntungan semata.
Padahal demokrasi, tidak akan mampu memberantas kasus korupsi, karena memang inilah yang menjadi dasar tujuan hidup mereka, dengan mencari sebuah keuntungan hingga lupa halal dan haram. Sampai kapan pun, tidak akan berhenti kasus korupsi terjadi, justru akan terus menimbulkan generasi yang rakus akibat hasil didikan demokrasi.
Kita perlu sistem yang bisa menjadi solusi masyarakat saat ini, dan itu hanya lah sistem Islam. Sistem Islam memiliki cara tersendiri dalam memberantas korupsi dari pencegahan hingga penanangan. Berikut tahapannya:
Pertama, penanaman mental individu. Sistem yang baik akan melahirkan individu yang baik. Sistem kehidupan sekuler menghasilkan pemimpin rakus, tak takut dosa, dan kerap berkhianat atas kepemimpinannya. Sistem demokrasi yang berbiaya mahal juga turut andil menyuburkan korupsi.
Sementara pada sistem Islam, setiap masyarakat akan selalu diberikan pembinaan serta pemahaman tentang aturan hidup manusia yang berasal dari aturan Allah Subhanahu wa ta'ala, dengan begitu, maka akidah setiap individu akan dikuatkan agar setiap individu mampu membedakan halal dan haram, bukan hanya membedakan, tapi juga menjalalankan apa yang harus di kerjakan berdasarkan perintah Allah Subhanahu wa ta'ala.
Kedua, lingkungan kondusif. Sebagaimana kita ketahui, sistem sekuler hari ini hanya menciptakan manusia-manusia minim empati, apatis, dan bengis. Maka dalam Islam, pembiasaan amar makruf nahi mungkar akan diberlakukan. Masyarakat bisa menjadi penjaga sekaligus pengawas terterapkannya syariat.
Ketiga, sistem kerja lembaga yang tidak rentan korupsi. Di sistem demokrasi, korupsi hampir merata di tiga lembaga andalannya, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hukum bisa diperjualbelikan sesuai besaran suap yang diterima.
Keempat, penegakan sanksi hukum yang menjerakan. Sistem sanksi yang tegas memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penebus dosa dan efek jera. Dengan sanksi yang berefek jera, para pelaku dan masyarakat yang punya niatan untuk korupsi akan berpikir seribu kali untuk mengulangi perbuatan yang sama. Untuk kasus korupsi, dikenai sanksi ta’zir, di mana khalifah berwenang menetapkannya.
Demikianlah sistem Islam memberantas dan memangkas korupsi, dengan begitu maka kasus tersebut akan segera terbasmi. Tidak ada solusi selain mengambil aturan dari Allah Subhanahu wa ta'ala. Agar mampu mengambil solusi dari Islam, perlu yang namanya diterapkannya sistem islam di muka bumi ini.
Wallahua’lam bi shawab.