Khilafah Melindungi Agama



Oleh : Amallia Fitriani



Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat penyataan kontroversial sehari setelah pelantikannya. Ia menyampaikan pernyataan akan melindungi kelompok Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia dengan alasan bahwa mereka adalah bagian dari warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan dari negara. Bahkan Kementerian Agama siap menjadi mediator jika ada kelompok tertentu bermasalah dengan dua kelompok tersebut. (nasional.tempo.co, 25/12/2020)

Menanggapi pernyataan Menag tersebut, wakil ketua umum MUI Anwar Abbas menilai pernyataan ini akan menimbulkan kontroversi. Anwar menuturkan, sejak lama ajaran Ahmadiyah dianggap sesat di Indonesia karena mengakui keberadaan nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Sementara dalam ajaran Islam selama ini dikenal Nabi Muhammad SAW merupakan nabi terakhir. (Cnnindonesia.com. 21/12/2020)

Kemudian dalam nasional.tempo.co, Menag mengklarifikasi pernyataannya. "Tidak ada pernyataan saya melindungi organisasi atau kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Sikap saya sebagai Menteri Agama melindungi mereka sebagai warga negara," kata Yaqut seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat, 25 Desember 2020.

Sudah menjadi hal yang diketahui bersama bahwa di tengah-tengah masyarakat bahwa Syiah dan Ahmadiyah merupakan aliran sesat sebagaimana ditegaskan oleh MUI. Hal ini karena ajaran kedua kelompok tadi bisa membahayakan akidah umat Islam. Namun yang terjadi kelompok ini tetap saja dibiarkan atas nama toleransi beragama. Mereka dibiarkan dengan dalih memiliki hak yang sama sebagai warga negara dan tidak didiskriminasi akibat perbedaannya.

Seperti itulah dalam sistem Sekuler-Demokrasi, sistem yang menjauhkan agama dari kehidupan. Dengan dalih ide kebebasan beragama, akhirnya mereka membiarkan setiap warga negara menyebarkan ajaran yang menyimpang dari akidah Islam. Ini membuktikan bahwa negara tidak tegas dalam  memberantas penyebaran aliran sesat. 
 
Khilafah Menjaga Agama
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat ada 300 lebih aliran kepercayaan yang tergolong sesat di Indonesia sampai saat ini. Namun, ratusan aliran sesat tersebut biasa muncul dan menghilang sewaktu-waktu. Diantaranya jemaah Ahmadiyah, agama Salamullah/Lia Eden, aliran Kutub Robani, kelompok Husnul Huluq, serta Al Qiyadah Al Islamiyah, Gafatar dll. (cnnindonaia.com, 21/01/2016)

Bermunculannya aliran sesat mencerminkan keyakinan masyarakat yang sakit dan rendahnya taraf berpikir akibat jeratan kehidupan sekuler-Demokrasi yang jauh dari landasan aqidah yang kokoh sehingga menjadikan umat mudah masuk ke dalam aliran sesat.

Dalam sistem Islam, Khilafah memiliki kewajiban untuk menjaga agama, akal, kehormatan, harta, jiwa, dan keamanan warga negaranya. Khilafah akan melindungi agama dan menghilangkan merebaknya aliran sesat. 

Khilafah tentu akan melindungi umat dari aliran sesat dengan segera melarang aliran sesat tersebut, membubarkan organisasinya, atau menghentikan seluruh aktivitasnya. Kemudian, orang-orang yang terjerumus ke dalamnya akan dibina agar kembali pada Islam.

Kepada mereka harus dijelaskan dan dibantah penyimpangan-penyimpangan ajaran sesatnya. Akidah dan ajaran Islam yang benar harus dijelaskan kepada mereka disertai argumentasi dan bukti, serta mengaktifkan akal pikiran mereka dan melibatkan perasaan mereka, sehingga akidah dan ajaran Islam itu tertanam kuat pada diri mereka.

Khilafah akan membina, menjaga, melindungi akidah umat dari segala bentuk penyimpangan, pendangkalan, kekaburan, serta penodaan akidah. Khilafah juga akan terus-menerus membina keislaman seluruh rakyat, mengajarkan dan mendidik masyarakat tentang akidah dan ajaran Islam, baik melalui pendidikan formal maupun informal. 

Dalam memberantas menyebarnya aliran sesat, khilafah akan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku. Mereka dianggap murtad, dan Jika tidak mau bertobat, baginya akan dikenakan sanksi hukuman mati. 

Namun, jika bertobat, maka tetap diberikan sanksi sesuai yang ditetapkan oleh khalifah atau qadhi. 
Pemberian sanksi tersebut supaya memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah yang lain melakukan hal yang sama. Demikianlah negara khilafah memberantas penyebaran sesat, tentunya tidak bisa dilakukan dalam sistem demokrasi sekuler.

Maka masihkah kita berharap kepada sistem demokrasi sekuler saat ini yang jelas-jelas tidak mampu memberikan soluai tuntas dalam seluruh problematika kehidupan.

 Saatnya kita kembali kepada penerapan sistem Islam satu-satunya sistem yang mampu memecahkan semua problem kehidupan, karena berasal dari Allah SWT yang maha Sempurna. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak