Ketahanan Pangan Islam VS Demokrasi




Oleh : Ummu Nizwa

tirto.id UU Cipta Kerja yang diusulkan pemerintahan Joko Widodo dan disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu berpotensi membawa Indonesia terjebak dalam kebiasaan impor produk pertanian. Petani pun waswas dibuatnya. 

Ketua Umum Serikat Petani (SPI) Indonesia Henry Saragih mengatakan pelonggaran impor pangan tampak jelas dalam revisi UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan). UU Cipta Kerja menghapus frasa pasal 30 ayat (1) beleid itu yang berbunyi: “setiap orang dilarang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah.”

Dalam UU Cipta Kerja versi 812 halaman, pasal 30 ayat (1) diubah menjadi: “Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor dengan tetap melindungi kepentingan petani.”


Frasa “mengutamakan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional” dalam pasal 15 juga ikut dihapus. Sanksi bagi orang yang mengimpor saat kebutuhan dalam negeri tercukupi dalam pasal 101 juga ditiadakan. 

UU Cipta Kerja juga melonggarkan impor produk hortikultura dalam revisi UU 13/2010. Beleid setebal 812 halaman itu menghapus ketentuan “ketersediaan produk hortikultura dalam negeri dan penetapan sasaran produksi dan konsumsi” dalam pasal 88 sebagai aspek yang wajib dipertimbangkan dalam impor produk hortikultura.

“Ini jelas berdampak pada petani dalam negeri. Tidak ada lagi ketentuan kewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri,” ucap Henry dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).


Inilah 3 (tiga) komoditi yang dijanjikan akan swasembada pada tahun 2020 dalam Nawacita (padi, jagung dan kedelai) justru diimport secara jor-joran.

Ibarat pepatah "jauh panggang dari api" Janji tinggal janji kalau belum terwujud, gampang bikin janji baru lagi. Begitulah kualitas pemimpin hasil 'rule-game' nya  pemilu dalam Demokrasi. Tersandera oleh para cukong-cukong importir yang sudah banyak investasi semasa suksesi Pilpres maupun Pilkada.

Peneliti dari Core Indonesia Muhammad Ishak, dalam Khilafah Channel menyatakan bahwa semua ini terjadi karena  Indonesia menyerahkan produk-produk pertanian kepada mekanisme pasar bebas. Inilah konsekuensi bergabungnya Indonesia dalam World Trade Organization ( WTO), Organisasi Perdagangan Dunia, sebuah organisasi internasional yang menaungi upaya-upaya untuk meliberalisasi perdagangan.

Keberadaan WTO itu sendiri memang perpanjangan tangan dari negara-negara kapitalis seperti Amerika dan negara-negara Eropa lainnya, untuk memastikan negara-negara dunia ketiga (Berkembang dan Miskin) seperti Indonesia menjadi pasar produk-produk mereka, termasuk produk-produk pertanian. 

Dengan masuknya kita dalam kesepakatan global WTO ini maka tak ubahnya kita masuk pada perangkap penjajahan gaya baru atas nama kesepakatan global. Dengan memakai aturan-aturan global inilah sejatinya negara-negara berkembang dan miskin didikte. 

Bagaimana mereka didikte untuk mengatur seluruh hidup rakyatnya, mengatur undang-undang, mengatur semua kebijakan pemerintah, sehingga Negara tersebut tidak mandiri dan berdaulat dalam mengurus rakyat apalagi menghentaskan rakyatnya dari kemiskinan. 

Yang seharusnya Indonesia disebut sebagai negara terbaik  dengan program diet makanan, hal itu pada akhirnya tidak berkorelasi positif dengan target ketahanan pangan. Alih-alih kemandirian pangan, yang ada justru ancaman rawan pangan.

Disebut-sebut sebagai sektor yang tahan krisis kendati pandemi, pertanian di bumi pertiwi justru terasa kian rapuh. Apalagi pascapengesahan Omnibus Law UU Ciptaker, tampaknya sinyal krisis pangan akan meningkat probabilitasnya.

Ini tampak sejalan dengan peringatan Badan Pangan Dunia (FAO) akan adanya krisis pangan dunia akibat terganggunya jalur suplai bahan pangan di tengah pandemi Covid-19.

Karenanya, ini semua menjadi alarm akut agar Indonesia segera membenahi sektor pangan. Yang tentu saja bukan melalui megajargon food estate dalam posisinya sebagai output kebijakan, melainkan pembenahan harus dimulai dari landasan kebijakan nasional yang dilahirkan. Yakni semestinya berpijak pada sebaik-baik konsep pengurusan urusan masyarakat.

Siapa yang diuntungkan?

Tentu saja aktualisasi konsep itu mustahil terjadi ketika sistem pemberdayanya adalah demokrasi kapitalisme yang jelas-jelas segala sesuatunya bermotif ekonomi.

Strategi besar sekelas food estate, namun saat diberdayakan demokrasi kapitalisme, yang diuntungkan tetap saja para pemodal beserta lingkaran oligarki pengambil kebijakan.

Yang justru terjadi adalah kian terbukanya ancaman konversi lahan dan liberalisasi pertanian. Tanpa peduli pertanian dan ketahanan pangan yang harus menjadi tumbal. Kenyataannya bagi jaringan konglomerasi, tak ada beda sumber daya dalam negeri dengan impor. Selama mereka bisa memutar modal, apa pun bisa dikapitalisasi.


Padahal, pertanian dan ketahanan pangan adalah perkara serius yang harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh. Jika pertanian tak diurus dengan baik, mustahil ketahanan pangan dapat diraih.

Kembali kepada Islam
Karena itu, untuk kesekian kalinya, demokrasi kapitalisme telah membuktikan dirinya tak layak berada di panggung perpolitikan dunia. Berbagai masalah manusia, kehidupan, dan alam semesta sudah waktunya untuk dikembalikan pada pengaturan yang bersumber dari Sang Penciptanya, Allah SWT, yang tak lain adalah aturan Islam yang telah diturunkan kepada Rasulullah SAW

Sektor pertanian merupakan salah satu sumber primer ekonomi di samping perindustrian, perdagangan, dan Jasa atau tenaga manusia.
Karena itu,  politik pertanian Khilafah diarahkan untuk peningkatan produksi pertanian dengan intensifikasi, maupun ekstensifikasi. 

Dan kebijakan pendistribusian yang adil, sehingga kebutuhan pokok masyarakat pun terpenuhi.

Negara Khilafah akan menjamin persediaan pangan dalam kondisi apapun, dan selalu mengupayakan secara serius dan optimal, agar kebutuhan primer ini tercukupi bagi rakyat secara mandiri oleh negara Khilafah.

Negara akan memberikan subsidi yang besar bagi para petani agar mereka dapat memproduksi pangan, agar biaya produksi ringan, sehingga keuntungan yang mereka peroleh juga besar.

Semua itu dipastikan karena dalam pandangan hukum syara' ,  Pangan adalah masalah strategis, dimana negara tidak boleh tergantung kepada negara lain, apalagi didikte dengan kesepakatan global yang bathil.

Adapun prinsip utama pengelolaan pangan pertanian dalam Islam adalah : 
Prinsip pertama, menjadikan negara/Khilafah sebagai penanggungjawab utama dalam mengatur hajat pangan rakyat.

Rasulullah Saw. menegaskan fungsi utama pemerintah adalah pelayan dan pelindung rakyat. “Imam (Khalifah) raa’in (pengurus hajat hidup rakyat) dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR Muslim dan Ahmad) 

Prinsip kedua , adalah pengaturan sektor pangan pertanian wajib dijalankan berdasarkan sistem ekonomi Islam semata. Sekalipun ranah pertanian termasuk bagian kepemilikan individu, namun untuk komoditi tertentu yang menjadi hajat sebagian besar rakyat, maka negara harus berada paling depan mengendalikan sektor ini. 

Wallahu alam bishowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak