Ketahanan Keluarga di Era Liberalis (Studi Kasus Anak Penjarakan Ibu)




Oleh : NurFitri,S.sos


Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung anak penjarakan ibu kandung di Demak Jawa Tengah, menggegerkan masyarakat. Terlebih sang anak menolak mencabut laporan di kepolisian hingga ibunya harus terancam hukuman lima tahun penjara.
“Kasus ini sudah lama, dari bulan September (2020) yang dilaporkan oleh korban itu anak kandungnya sendiri terhadap ibu kandungnya, ini kasus kekerasan dalam rumah tangga,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, kepada awak media, Senin (11/1/2021).
Agesti Ayu Wulandari (19) tetap ingin memenjarakan ibu kandungnya sendiri, Sumiyatun (36).

Ia tetap melanjutkan proses hukum dan tidak akan mencabut laporannya terhadap sang ibu.

Bahkan, upaya mediasi yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali menemui jalan buntu.

Lantaran hal itu, Polres Demak dengan berbagai pertimbangan memanggil Sumiyatun untuk ditahan.
Berkas perkara tersangka Sumiyatun, ibu yang dilaporkan anak kandungnya Agesti Ayu Wulandari atas dugaan penganiayaan, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 tahap dua.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitirana Sutisna saat konfrensi pers di Mapolres Demak, Senin, (11/01/2021).
"Hari ini berkas tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan, ini upaya-upaya yang sudah dilakukan Polres Demak. Menurut saya, ini sudah tepat," katanya.
Dia menjelaskan, kasus yang melibatkan ibu kandung dan anak kandung ini tetap diproses setelah langkah-langkah mediasi menemui jalan buntu.
Menurutnya, Polres Demak telah melakukan tiga kali mediasi.
Akan tetapi, semuanya gagal dan kedua pihak tidak mencapai kata damai.
Banyak pihak yang bertanya-tanyamotivasi dan alasan si anak yang terkesan tega memenjarakan ibu kandungnya sendiri.
Akhirnya terbongkar alasan utama membuat si anak nekat melaporkan ibunya S yang kemudian ditahan 2 hari.
Pria berinisial KR, ayah dari anak perempuan AAW (19) yang melaporkan ibunya akhirnya buka suara.

Pria berusia 41 tahun itu membantah bahwa AAW melaporkan ibunya S ke polisi karena persoalan pakaian anaknya yang dibuang.
Atau juga kasus kekerasan yang dialami anak karena dicakar oleh ibunya.
Menurut KR, persoalan yang dialami keluarganya lebih dari itu.
KR menyebut jika mantan istrinya S telah melakukan perselingkuhan dengan pria berinisial L alias W.
"Jadi, kronologis sebenarnya bukan dari masalah pakaian seperti yang di beritakan di media," kata KR dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (13/1/2021).
"Di mana awal mulanya, saya dan istri saya sudah terjadi disharmonis dalam rumah tangga sejak 2 tahun yang lalu," jelasnya.
Konsep ketahanan keluarga saja tak cukup tanpa kejelasan asas yang menjadi pijakan sebuah keluarga. Bagi muslim, kesahihan akidah Islam dan kesempurnaan ajaran Islam lebih dari cukup untuk menjadi guidance penguatan ketahanan keluarga. Sebab uswatun hasanah dalam realisasi kehidupan nyata sudah ada, sehingga penerapan konsep ajaran Islam sangat jelas bukan sebatas teoritis.

Gambaran kehidupan Rasulullah Muhammad Saw. dalam kehidupan keluarga sejak awal kedatangan Islam sampai beliau wafat, sebagai keluarga pengemban dakwah, terdepan dalam amar makruf nahi mungkar sangat gamblang. Sirah Nabawiyah telah terukir mustahil dihapus dari benak umat.

“Sesungguhnya Kami telah mengutusmu (Muhammad) dengan kebenaran; sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, dan kamu tidak akan diminta (pertanggungjawaban) tentang penghuni-penghuni neraka.” (QS al Baqarah: 119)

Lebih dari itu, meneladani kehidupan Rasulullah Saw. bagi keluarga muslim merupakan ibadah di sisi Allah SWT adalah bagian dari perintah agama. Sangat wajar umat berbondong-bondong berusaha maksimal ”menjiplak” kehidupan keluarga Rasul.

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS al Hasyr: 7)

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS al Ahzab: 21)

Oleh karena itu, memaknai ketahanan keluarga bukan sekadar bagaimana keluarga mampu bertahan menghadapi keadaan ekonomi dan sosial.

Ketahanan keluarga dalam Islam adalah memosisikan keluarga sebagai pilar pertama pembentukan kepribadian Islam bagi anggota keluarga dalam rangka membangun profil agen kontrol sosial dan koreksi terhadap penguasa (muhasabah lil hukkam) agar tetap lurus dalam menerapkan syariat kaffah dalam sistem Khilafah. Wallaahu a’lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak