Oleh Sari
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. PP itu tertuang dalam Nomor 70 Tahun 2020 yang ditetapkan Jokowi per 7 Desember 2020. PP tersebut memuat tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. (Seperti dilansir viva.co.id, 03/01/2021.
Sedangkan orang yang pertama dijatuhi hukuman kebiri kimia di Indonesia adalah seorang pria berusia 20 tahun yang menjadi pelaku pemerkosaan sembilan anak perempuan di Mojokerto (cnnindonesia.com, 29/08/2019).
Kebiri dianggap sanksi tertinggi dan pemberatan sanksi dianggap efektif untuk hentikan predator seksual. Hukuman kebiri dilakukan dengan memanfaatkan pengobatan baik melalui suntikan maupun tablet. Tujuannya untuk mengurangi bahkan memutus hasrat seksual dan menjadikan seseorang untuk tidak bisa melakukan tindakan seksual.
Banyaknya kasus kejahatan seksual terhadap anak membuat banyak negara di dunia memberlakukan hukuman kebiri, sebagai ganjaran yang lebih berat bagi para pelakunya. Namun, hukuman itu terancam tidak bisa dijalankan karena terbentur sejumlah aturan dan kode etik kedokteran.
Dan di beberapa negara akhirnya dihentikan karena dianggap tidak sesuai dengan hak asasi manusia yang sudah menjadi dasar dari masyarakat demokratis yang beradab.
Selalu terdapat pro dan kontra dari kebijakan hukuman kebiri tersebut. Yang pro mengatakan bahwa aturan itu diperlukan untuk menekan angka kekerasan seksual dan pedofilia yang semakin hari semakin mengkhawatirkan. Sedangkan yang kontra mengatakan bahwa hukuman kebiri tidaklah cukup karena yang harus diperbaiki adalah cara pandang. Tentang cara pandang bahwasanya anak yang semestinya di bawah pengasuhan kita sebagai orang tua seharusnya dipandang sebagai amanah yang harus dijaga, dibesarkan, dan dididik dengan sebaik-baiknya agar kelak menjadi anak yang sholih dan sholihah.
Bukan justru dijadikan obyek pelampiasan nafsu seksual orang dewasa bahkan orang tua.
Aksi predator seksual ini tentunya dipicu oleh banyak faktor, di antaranya minim iman, lifestyle sekuler, pemikiran liberal, ekonomi kapitalis, fasilitas kelayakan tempat tinggal, dan sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan tersebut selama ini tergolong ringan.
Tidak heran kejahatan seksual ini terus saja terjadi dan terulang lagi. Di era liberalis ini rangsangan dari luar terutama dari sosial media yang begitu dasyatnya juga menjadi penyebab terjadinya tindak kekerasan seksual yang seharusnya juga menjadi fokus pemerintah. Karena tidak bisa dipungkiri rangsangan dari luar yang begitu liar ini turut memicu adanya kekerasan seksual tidak hanya pedofilia tapi juga pemerkosaan dan pelecehan seksual lainnya.
Mengenai hukuman tersebut, kebiri kimia jelas tidaklah cukup bahkan banyak yang menilai ini tidaklah sesuai dengan ketentuan yang diajarkan dalam agama Islam. Menurut ajaran Islam jika ini termasuk perbuatan zina maka hukumannya harus dicambuk 100 kali untuk pelaku yang belum menikah. Dan untuk zina bagi orang yang sudah menikah dihukum dengan hukuman rajam sampai mati. Jika mereka yang melakukan termasuk kategori homoseksualitas atau lesbianisme maka hukumannya adalah dihukum mati.
Teringat kisah seorang perempuan yang telah bersuami dan berzina pada zaman Rasulullah SAW. Begitu takut akan dosa yang diperbuatnya, wanita itu meminta kepada Rasulullah untuk merajamnya. Rasulullah pun memastikan bahwa perempuan itu benar-benar tobat dan semua dosanya berguguran karena ketulusannya memohon ampunan Allah SWT.
Sedangkan pelaku homoseksual dan yang diperlakukan dalam Islam harus dibunuh secara mutlak. Diantara Hadits-hadits tersebut adalah seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA,
“Telah diriwayatkan oleh Ibnu Abbas R.A. bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: Barang siapa yang berbuat sebagaimana perbuatan kaum Nabi Luth (homoseks)maka bunuhlah pelakunya dan yang diperlakukan”
Hadits inilah yang menjadi pegangan bagi yang berpendapat bahwa pelaku homoseksual harus dibunuh. Dan penerapan hukuman yang diberlakukan kepada pelaku hanya bisa dilakukan oleh penguasa yang menerapkan sistem Islam. Dengan hukuman tersebut nantinya akan menimbulkan efek jera bahkan tidak akan berani untuk melakukannya. Hanya dengan syariat Islam yang mampu mengatasinya secara komprehensif.
Dengan cara itu apa yang menjadi tujuan diterapkannya hukum kebiri itu bisa tercapai yaitu mencegah kejahatan terulang di masa yang akan datang sehingga harkat dan martabat anak-anak pengganti kita di masa depan sebagai penerus generasi akan terjaga.
Tags
Opini