Oleh : Rahmatia Indah Sari
(Aktivis Dakwah)
Maluku utara merupakan salah satu Provinsi dinegara indonesia yang terletak diwilayah indonesia bagian timur, tentunya memiliki masyarakat yang beraneka ragam dengan suku dan bahasanya, namun yang menjadi perhatian penulis adalah Kaum muda provinsi maluku utara, sebab kita tahu bahwa kaum adalah generasi terbaik yang dapat menjadi agen perubahan (agen of change), dan juga pendobrak peradaban, dimana kaum muda harusnya berada digarda terdepan dalam menyuarakan kebenaran dan juga menegakkan keadilan dengan segenap ilmunya dan juga kecerdasan intelektualnya diharapkan bisa membawa nama baik daerah dan memberikan contoh terbaik ditengah-tengah masyarakat dari segi perilaku maupuan moral, akan tetapi hal ini berbanding terbalik dengan fakta dilapangan, bahwa sedikit sekali dari kaum muda tidak terpengaruh oleh liberalisme sedangkan sebagian besarnya terpengaruh oleh oleh adanya liberalisme yakni kebebasan berpendapat, kebebasan berperilaku, dan kebebasan beragama, bahkan terjerat dalam pergaulan bebas yang merusak tatanan moral di tengah-tengah masyarakat diakibatkan oleh paham liberalisme yang dilahirkan oleh demokrasi dibawah sistem kapitalisme yang diterapkan oleh negeri ini.
Sungguh sangat disayangkan sistem yang diadopsi negeri ini bukan memberikan pendidikan terbaik bagi generasi penerus bangsa tetapi justru merusak generasi penerus bangsa dan fakta yang terjadi dilapangan memang seperti itu. Pada tahun 2020 kasus narkoba, kasus kehamilan diluar nikah bahkan pembunuhan dan pemerkosaan diakibatkan dari pergaulan bebasa dan virus merah jambu (pacaran) yang berujung pada kehamilan dan aborsi juga merebak di provinsi maluku utara, berikut beberapa kasus yang menimpa kaum muda provinsi malukua utara akibat dari paham liberalisme.
sebagaimana dilansir oleh Detik.News.com Ditresnarkoba Polda Malut menangkap seorang wanita bernama Dewi Sinta alias Sinta (26) pada Sabtu (12/9). Awalnya polisi menangkap Apin di depan sebuah hotel di Kota Ternate Tengah. "Dari hasil interogasi diakui bahwa paket kiriman tersebut adalah milik pamannya, Antot, napi lapas narkotika Makassar. Dan ia hanya disuruh untuk mengantarnya kepada seorang perempuan," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan, Senin (21/9/2020). (https://news.detik.com/berita/d-5182724/polda-malut-tangkap-3-tersangka-narkoba-2-kasus-terkait-napi-di-penjara).
Kasus kedua adalah kasus kehamilan diluar nikah gadis usia 14 tahun asal Labuha yang berinisial VH(14) hamil 8 bulan di luar nikah hingga kini belum di ketahui Oknum pelaku yang menghamilinya. Di ketahui VH gadis berusia 14 tahun ini lahir di desa Madopoli Timur Halsel pada tanggal 03-06-2007 adalah anak dari kedua orang tua "Hasan Raden (Alm) dan Nurain djahber" yang bertempat tinggal di kepulauan obi, Desa Madopolo Timur, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Pasalnya, ayah kandung korban, Hasan Raden (ALM) meninggal tahun 2011 sejak VH (14) masih berusia 3 tahun dan ibu kandung korban menikah lagi dengan pria sehingga hidup korban terabaikan. (https://www.newskpk.com/2020/10/waduh-gadis-14-tahun-hamil-diluar-nikah.html). Selain dari beberapa kasus diatas penulis mendapatkan data bahwa tingkat aborsi yang terjadi ditahun 2016-2018 silam adalah rata-rata anak muda yang berusia 16-28 tahun, sementara itu dari 20 anak muda yang melakukan aborsi 8 diantaranya berstatus belum menikah. Hal ini diungkapkan oleh faisal dan Limatahu Muhaimin didalam jurnal penelitiannya yang diterbitkan pada tanggal 01 desember 2019 dengan judul " Penegakan Hukum dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Aborsi di kota ternate".
jika kita presentasikan maka dari 100% yang melakukan aborsi 40% diantara adalah kaum muda yang berstatus belum menikah dan 60%nya berstatus menikah. data ini baru didapati diwilayah kota ternate pada provinsi maluku utara, belum lagi diwilayah lainnya yang penulis belum dapati datanya, tentunya pasti masi banyak lagi kasus abosrsi diwilayah lainnya diprovinsi maluku utara. Yang menjadi alasan kaum muda maluku utara melakukan aborsi adalah disebabkan karena Berangkat dari kebebasan yang memberikan kesempatan buat mereka untuk bertindak diluar kendali. Karena jauh dari pantauan keamanan, tidak ada ibu/bapak kost, kontrakan yang bebas tidak ada aturan, tidak ada system dari warga sekitar. Dari hal itu mereka akan bebas berbuat hal semau mereka. Hasrat yang didasarkan cinta itu yang menggiring mereka untuk berbuat diluar kendali yaitu berhubungan intim yang tentunya stausnya bukan suami istri tetapi masih status pacaran. Tidak disadari perbuatan mereka memberikan masalah baru buat hubungan mereka yaitu hamil diluar nikah. Reaksi spontan mereka adalah aborsi jalan terbaik buat mereka, mereka berpikir dengan aborsi mereka tidak akan ketahuan kalau mereka hamil, tidak siap menghadapi apa yang akan terjadi, yaitu berhenti kuliah, cuti kuliah, kena mara terutama orang tua, malu dengan lingkungan maupun tetangga sekitar, cemohan dari teman-teman kampus. Spontanitas aborsi yang dilakukan mereka adalah merupakan sebagai inti dari kepribadian mereka. Terdapat hasyrat didalam diri mereka yang menggerakkan untuk berbuat demikian. Jika kelakuan dari mereka pada disposisi negatif mereka tidak akan berbuat aborsi namun hal ini karena mereka menolak bahwa perbuatan aborsi merupakan perbuatan beresiko dari segala sudut pandangan. Dari medis hal itu akan merusak kesehatan, dari pandangan etika sosial, maupun agama hal itu sangat dilarang dan diharamkan.
Dari pemaran diatas kita pahami bahwa sistem kapitalisme dalam bingkai demokrasi yang melahirkan empat kebebasan yakni kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, kebebasan berperilaku, kebebasan kepemilikan, ternyata hal ini merusak generasi penerus bangsa terutama kaum muda yang seharusnya menjadi generasi yang berpikir cemerlang yang akan membawa bangsa indonesia yang beradab dan mulia. namun hal ini akan mustahil terjadi jika kita tetap mempertahankan sistem kapitalisme dalam bingkai demokrasi yang melahirkan berbagai kebebasan yang justru merusak generasi penerus bangsa, kecuali jika kita kembali kepada sistem islam yang menjamin hak dan kewajiban warga negara dan juga memanusiakan manusia artinya menjadikan manusia berperilaku dan bertindak layaknya manusia yang berpedoman kepada aturan dan sistem yang maha menciptakan manusia, bukan pada sistem yang dibuat manusia. Maka tidak ada solusi lain selain kembali kepada sistem pemerintahan islam yang dijamim melindungi masyarakat begitupula kaum muda dari segala bentuk kerusakan moral maupun tindakan tercela dan manjadikan generasi pendobrak peradaban yang patut dibanggakan oleh bangsa, negara, maupun agama. Wallahu Alam Bissyawab.😊
Tags
Opini