Oleh : SITI ZAITUN
Hati siapa yang tidak cemas melihat kejahatan seksual terhadap anak semakin merajalela.
Kebiri kimia sedang hangat diberitakan di media massa setelah presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah(PP) tentang hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Liputan6.com,Jakarta presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata cara pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia,Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik,Rehabilitasi,dan pengumumam Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Disahkan Presiden Jokowi untuk memberi efek jera pelaku.Serta mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.Dikutip Liputan6.com,Minggu (3/1/2021).
Perlu diketahui PP Nomor 70 Tahun 2020 ini sudah ditandatangani Jokowi dari 7 Desember 2020.
"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak,memberi efek jera terhadap pelaku,dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan pasal 82A ayat (3) Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang -Undang,"demikian bunyi pertimbangan nya.
Penolakan para ahli kesehatan menjadi eksekutor yang melakukan kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual.Para ahli menyebut kebiri kimia tak serta merta menghilangkan hasrat seksual seseorang.
Sekretaris Jendral Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi (PERSANDI) Nugroho setiawan menjelaskan,kebiri kimia tindakan nob bedah utuk menurunkan fungsi dan produksi hormon testosteron seorang pria.
Hormon yang menjadi salah satu faktor hasrat seksual seseorang.
Namun hasrat seksual seseorang,kata dia,tidak berasal dari faktor tunggal.Ada faktor lain yang membuat,meskipun pelaku kejahatan seksual dikebiri,bisa jadi masih memiliki hasrat seksual sebagaimana sebelumnya.
Ini menurut Nugroho akan menjadi persoalan.Sebab gairah seseorang selain dipengaruhi hormon testosteron juga dipengaruhi oleh memori seksualdan kebugaran tubuh.
" Jadi ada orang yang level hormonnya rendah tapi memori seksual sebelumnya menyenangkan.Itu dikhawatirkan juga gairahnya akan masih terbangkit meski sudah dikebiri,"Kata Nugroho kepada reporter Tirto,Jumat(8/1/2021).
Beberapa penelitian menyebutkan bahwa pelaku kekerasan memiliki tingkay androgen yang lebih tinggi dari pada kelompok pembanding.
Selain itu kadar androgen berkorelasi positif dengan kekerasan sebelumnya dan tingkat keparahan agresi seksual.
Efek samping dari distraksi hormon tersebut dapat berpengaruh pada fisik dan psikis pelaku.Obat-obatan kimia seperi medroxyprogesterone acetate dan cyproterone acetate tidak hanya berpengaruh pada testosterob tetapi juga pada estogen.Bahkan pada pria,estrogen memiliki perab fisiologis penting yakni berkaitan dengan pertumbuhan kerangka dan pematangan tulang,fungsi otak dan biologi kardivaskular.Selain itu,pelaku juga dapat mengalami depresi,hot fladhes,infertilitas dan anemia.Serangkaian efek samping akan terus memburuk seiring dengan pemberian obat kimia dalam jangka panjang.
Dengan demikian maka melakukan kebiri menurut dokter syaraf Roslan Yusni Hasan berarti telah merubah fisik manusia yang tadinya normal menjadi tidak normal.Dan ini akan memicu persoalan baru ,karena ada efek samping yang lebih berbahaya yaitu kodisi yang menyebabkan orang yang dikebiri menjadi bertambah liar dan tak terkendali karena tidak tersalurkan naluri seksualnya.
Dengan efek samping yang sedemikian rupa,mampukah kebiri menjadi solusi mengakhiri pelaku kejahatan seksual?Seperti kita ketahui bersama,perilaku pedofilia semakin marak akhir-akhir ini,dan membawa kepada masalah sosial yang meresahkan masyarakat dan ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak-anak di Indonesia.
Pelaku pedofilia harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya.
Hanya saja untuk menyelesaikan permasalahan pedofilia ini kita harus memahami bahwa solusi akan menjadi solutif apabila manusia mampu melihat masalah utama,bukan dari hasil perbuatan saja agar masalah pedofilia ini bisa diselesaikan secara tuntas.
Penyebab terjadinya penyuka seks anak ini berasal dari sistem yang diterapkan oleh negara yaitu Sekulerisme yaitu pemisahan agama dari kehidupan,yang membuka peluang bagi manusia untuk berprilaku bebas tanpa aturan yang sesuian dengan perintah Allah.
Kebebasan berekpresi dan bertingkahlaku yang dilindungi dalam sistem ini sehingga tumbuh subur kejahatan seksual terhadap anak.Kelainan jiwa yang diidap para pedofelia ini juga dipicu dari banyaknya konten-konten porno yang yang beredar di media baik elektronik maupun cetak.Apalagi saat ini konten-konten porno begitu mudah didapat.Hanya kembali kepada hukum Allah semua permasalahan dapat teratasi.
Islam Mengharamkan pengebirian.
Dalam sejarahnya,islam tidak pernah menjadikan kebiri sebagai bentuk hukuman.Bahkan nas-nas yang ada secara tegas mengharamkan pengebirian.Ibnu al-Mubarak mengeluarkan hadis
Utsman bin Madh'un datang kepada Nabi seraya berkata,
"Wahai Rasul,apakah engkau mengizinkan kepadaku untuk melakukan pengebirian?"
Rasul bersabda,"Bukan termasuk golonganku orang yang melakukan pengebirian dan meminta untuk dikebiri.",(Taqiyuddin An Nabhani,Nizhamul Ijtima'iy fil Islam,2011).
Untuk menghukum mengebiri manusia,para ulama sudah sepakat akan keharamannya.Sebagaimana dinyatakan Imam Abu Umar Ibnu Abdul Barr.
"Para ulama tidak berselisih pendapat bahwa mengebiri manusia tidak halal dan tidak boleh,karena merupakan bentuk penyiksaan dan mengubah ciptaan Allah.Begitu juga tidak boleh memotong anggota badanya yang lain,jika itu bukan karena hukuman had atau qishas."
Perkataan ini dinukil Imam Qurtubi didalam tafsirnya al-Jami'li-Ahkamal-Qur'an(5/251).
Dengan demikian,menjatuhkan hukuman kebiri adalah sesuatu yang tidak berasal dari Islam dan bertentangan dengan hukum Islam.Seseorang muslim tidak layak untuk mengambil hukum yang bukan berasal dari hukum Allah.Allah SWT berfirman,
artinya:Dan kami telah turunkam kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran,membenarkan apa yang sebelumnya,yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu;maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu"(QS Al Maidah: 48).
Kemudian firma Allah surah Al Maidah
artinya:Apakah hukum Jahiliyah,dan (hukum ) siapakah yang lebih baik dari pada (hukum)Allah bagi orang-orang yang yakin?"(QS Al Maidah:50
Hukuman pedofil menurut Islam.
Islam memerintahkan negara menjatuhkan hukuman tegas terhadap para penganiaya dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak.Pemerkosa anak dicambuk 100 kali bila belum menikah,dan dirajam bila sudah menikah (QS An Nuur:2,hadis dari ubadah bin Khalid,hadis dari Ubadah bin Shamit,lihat Abdurrahman Al Maliki,Sistem Sanksi dalam Islam,1990,hal 30-37).
Penyodomi,dihukum bunuh.
Diriwayatkatkan dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ra.bahwa Rasulullah saw. bersabda,"Barang siapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatan kaum bunuhlah keduanya."(Diriwayatkan Imam yang lima kecuali Nasa'iy).
Sahabat juga telah berijmak menjatuhkan hukum bunuh terhadap pelaku sodomi.Hanya saja teknis membunuhnya meraka berbeda pendapat.(ibid,hal 55-56).
Selain hukum di atas,bila dengan pemerkosaan yang dilakukan melukai kemaluan anak kecil,dikenai 1/3 diyat atau 1/3 dari 100 ekor unta,atau sekitar 900 juta rupiah (ibid,hal 236,).Jika dilakukan sodomi sehingga merusak dubur anak,dikenakan 1 diyat(ibid,hal 233) yaitu 100 ekor onta atau sekitar 2.75 miliar rupiah.
Inilah hukum dalam Islam.Sebaik-baik hukum.
Menyelesaikan masalah tanpa mengudang masalah yang lain.
Hanya dengan hukum Allah ini semua bisa diterapkan dengan sistem Khilafah.
Wallahu a,lam bishwab
Tags
Opini