HARGA KEDELAI MELANGIT, TEMPE MELEJIT

    

 Disusun Oleh : Ummu Aqeela

 Sejumlah pengusaha tahu dan tempe di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sempat mogok produksi sejak 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Para pengrajin tahu dan tempe itu mogok produksi dengan harapan pemerintah mendengar keluhan sehingga mengeluarkan kebijakan agar harga kedelai bisa kembali normal. Akibat aksi mogok itu, tahu dan tempe sempat langka di pasar.


Sejak awal pekan ini, tahu dan tempe kembali beredar di pasar. Namun, harganya naik. Ketua Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo) Aip Syarifudin mengatakan para pengusaha diberi kebebasan untuk menentukan kenaikan harga sesuai wilayah masing-masing.

"Rata-rata naik sebesar 20 persen. Mulai besok (Senin) tahu dan tempe sudah harga baru," kata Aip kepada Tempo, 3 Januari 2020.

Dia mencontohkan, jika biasanya harga tempe sekitar Rp 11-12 ribu per kilogram, maka dengan harga baru bisa mencapai Rp 15 ribu. Keputusan kenaikan harga ini diperlukan untuk menutup ongkos produksi.

( https://fokus.tempo.co/read/1420714/di-balik-lonjakan-harga-kedelai-tahu-dan-tempe )

 

Hal semacam itu terjadi setiap tahun, tetapi pemerintah seolah tak punya langkah konkrit untuk mengantisipasinya. Pemerintah selalu mengklaim kenaikan itu masih dalam batas wajar. Tetapi bagi rakyat tidak demikian. Kenaikan sepeserpun akan berdampak langsung pada kehidupan ekonomi mereka. Problem kenaikan harga pangan yang  selalu berulang tersebut diatas, adalah karena adanya mafia pangan dan ketidaksinkronan antara kebijakan impor dengan data kementerian pertanian seperti pada kasus impor beras beberapa tahun lalu, ini menunjukkan betapa carut marutnya tata kelola dan data pangan di negeri kita ini. Penyebabnya tidak lain adalah karena diterapkannya sistem kapitalisme dimana pihak penyelenggara atau pemerintah terfokus pada perhitungan untung dan rugi, bukan pada kesejahteraan rakyat. Pemerintah seharusnya berperan aktif juga memberikan perhatian terhadap sarana dan prasarana yang menunjang distribusi hasil pertanian, misalnya penyediaan alat transportasi yang memadai serta perbaikan infrastruktur jalan karena pertanian merupakan salah satu pilar ekonomi negara, bahkan negara bisa mengalami kegoncangan jika pertanian dikuasai ataupun bergantung pada negara lain.

 

Ada 2 faktor penyebab kenaikan harga pangan : 

Pertama, faktor “alami” antara lain  langkanya ketersediaan bahan pangan tertentu akibat gagal panen, serangan hama, jadwal panen dan lain-lain.

Kedua, karena penyimpangan ekonomi dari hukum-hukum syari’ah Islam, seperti terjadinya penimbunan, permainan harga, hingga kecurangan yang menghantarkan kepada penjajahan ekonomi.

Dalam Islam, jika melambungnya harga karena faktor alami  yang disebabkan kelangkaan barang, maka disamping umat dituntut bersabar, Islam juga mewajibkan negara untuk mengatasi kelangkaan tersebut dengan mencari suplay dari daerah lain. Jika seluruh wilayah dalam negeri keadaannya sama, maka bisa diselesaikan dengan kebijakan impor dengan masih memperhatikan produk dalam negeri. Namun jika melambungnya harga disebabkan pelanggaran terhadap hukum-hukum syari’ah, maka penguasa harus mengatasi agar hal tersebut tidak terjadi.

 

Rasululah SAW juga pernah bersabda dalam hadist yang diriwayatkan Anas.

Suatu ketika Anas berkata: “Wahai Rasulullah tentukanlah harga untuk kita!”. Beliau menjawab, “Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga penahan, pencurah, serta pemberi rizki. Aku mengharapkan dapat menemui tuhanku dimana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta.”

Bukan hanya itu saja, Rasulullah saw sampai turun sendiri ke pasar untuk melakukan ‘inspeksi’ agar tidak terjadi penipuan harga maupun penipuan barang/alat tukar, beliau juga melarang penimbunan. Pada jaman Khalifah Umar bahkan melarang orang yang tidak mengerti hukum fikih terkait bisnis melakukan bisnis. Para pebisnis secara berkala juga pernah diuji apakah mengerti hukum syara’ terkait bisnis ataukah tidak, jika tidak faham maka mereka dilarang berbisnis. Hal ini dilakukan karena setiap kemaksiatan apalagi kemaksiatan terkait ekonomi akan menghancurkan sendi-sendi kehidupan ekonomi.

 

Manusia  dalam berbisnis  di beri kebebasan  untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Tetapi ia terikat dengan hukum syara’ yang mencakup didalamnya iman dan etika, sehingga manusia  tidak bebas mutlak menentukan penetapan suatu harga. Harga yang terlalu tinggi dan melebihi kemampuan daya beli masyarakat dan bisa merugikan pihak pembeli atau yang membutuhkan karena tidak sanggup membeli.

 

Semua bentuk dalam jual beli harus berjalan sesuai dengan prinsip atau kaidah keislaman dengan menerapkan  prinsip keadilan guna menghindari kezaliman. Prinsip keadilan sangat penting di terapkan dalam ekonomi islam karena keadilan mengandung prinsip dari semua prinsip hukum islam. Adanya suatu harga yang adil dapat menjadi pedoman yang mendasar dalam transaksi Islam. Pada prinsipnya transaksi bisnis di lakukan dengan harga yang adil merupakan suatu cerminan bagi setiap muslim. Tujuan utama dari harga yang adil adalah memelihara suatu keadilan dalam melakukan transaksi timbal balik di antara anggota masyarakat.

 

Demikianlah konsep dan nilai-nilai syariah Islam yang mampu memberikan kontribusi pada penyelesaian masalah pangan. Konsep tersebut tentu baru dapat dirasakan kemaslahatannya dan menjadi rahmatan lil alamin bila ada institusi negara yang melaksanakannya. Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk mengingatkan pemerintah akan kewajiban mereka dalam melayani urusan umat, termasuk persoalan pangan. Dengan menerapkan syariah yang bersumber dari Allah SWT dalam bingkai Khilafah Islamiyah.

 

Wallahu’alam bishowab

 

 

 

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak