Oleh : Ummu Hanif, Anggota Lingkar Penulis Ideologis
Jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang anjlok dari ketinggian 10.900 kaki hingga 250 kaki dalam waktu kurang dari semenit mirip dengan kecelakaan pesawat West Air Sweden 294 yang terjadi lima tahun silam. Dalam kasus tersebut, pesawat menukik tajam sejauh 21.000 kaki hanya dalam semenit.
Menurut data Flightradar diduga pesawat Sriwijaya Air SJ 182 mengalami stall sebelum menukik tajam. Data Flightradar menunjukkan, pada 14.40 WIB pesawat menukik tajam dari 10.900 kaki sampai 250 kaki hanya dalam kurun waktu kurang dari semenit setelah menempuh perjalanan sekitar empat menit dari Jakarta. Setelah itu sinyal ADS-B lenyap dari pesawat. (www.voi.id, 11/01/2021)
Stall, menurut Deborah Balter dalam bukunya Aeronautical Dictionary merupakan salah satu malfungsi penerbangan. Keadaan ini rawan terjadi di awal keberangkatan, mulai dari lepas landas, memeroleh ketinggian, hingga manuver.
Kata Balter stall biasanya dipicu oleh dua hal. Pertama karena perbedaan sudut antara sayap pesawat dan aliran angin. Yang kedua, stall juga dapat terjadi jika cairan dalam pipa bensin pesawat macet.
Sementara itu, dunia internasional ikut menyoroti mengenai keselamatan penerbangan Indonesia.
Kecelakaan dalam penerbangan di Indonesia terjadi berulang. Dalam enam tahun terakhir telah terjadi tiga kecelakaan penerbangan terbesar di Indonesia yang mengorbankan ratusan nyawa manusia, yaitu kecelakaan Airbus A320 yang dioperasikan AirAsia Indonesia pada Desember 2014, kecelakaan Boeing 737 MAX milik Lion Air pada Oktober 2018, dan kecelakaan Boeing 737-500 Sriwijaya Air pada 9 Januari 2021.
Data Aviation Safety Network (ASN) menunjukkan, kecelakaan penerbangan di Indonesia sejak tahun 1945 sampai saat ini mencapai 104 kejadian, yang menewaskan 2.301 jiwa. Data ini tidak termasuk kecelakaan pesawat militer, jet perusahaan, akibat pembajakan, dan kejadian kriminal lainnya. Bahkan kantor berita Inggris ‘Reuters’ sampai berani menyematkan julukan “pasar penerbangan paling mematikan di dunia” untuk Indonesia—bersama dengan Rusia, Iran, dan Pakistan. (www.Aviation-safety.net)
Jika ditelusuri secara mendasar, pangkal penyebab seringnya terjadi kecelakaan penerbangan bukan hanya faktor human error, mekanik, dan kondisi alam saja, melainkan juga pada tata kelola transportasi udara yang berlandaskan pada sistem kapitalis neoliberalis.
Neoliberal menjadikan hajat hidup publik tak lebih sebagai dagangan. Transportasi udara yang merupakan transportasi publik di jadikan lahan bisnis penerbangan yang akan mendatangkan keuntungan materi.
Dalam sudut pandang neoliberal sangat penting untuk memisahkan fungsi regulator dan operator (pelaksana). Negara hanya berperan sebagai regulator, peran negara di bidang ekonomi hanya pada aspek pengaturan (regulasi), pengawasan (monitoring), dan penegakan hukum (law enforcement).
Pemikiran ini juga menetapkan negara melepaskan diri dari kewajiban-kewajibannya terhadap rakyat. Negara bukan pelayan rakyat, melainkan pelayan operator.
Akibatnya, negara menyerahkan sepenuhnya tata kelola transportasi udara kepada operator, yaitu korporasi (seperti, maskapai penerbangan, penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, dan pengelola bandara), negara berlepas tangan dengan keselamatan penerbangan, tidak mengurusi kenyamanan penumpang, dan membiarkan harga tiket ditentukan oleh operator yang mencari keuntungan semata.
Contohnya aturan mengenai batasan usia pesawat diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor 115 Tahun 2020 Tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan Untuk Kegiatan Angkutan Niaga. Kepmen tersebut menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Tahun 155 Tahun 2016, dengan alasan dalam rangka mendorong iklim investasi yang lebih menguntungkan bagi operator.
Sangat berbeda dengan tata kelola transportasi udara dalam Islam, yang mengharuskan negara menjalankan beberapa prinsip, yakni yegara menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, tarif murah, serta memiliki fasilitas penunjang yg memadai dalam penerbangan.
Selamat adalah keadaan terpenuhi persyaratan keselamatan, termasuk perawatan alat trasnportasi dan batas usia alat transportasi. Aman adalah keadaan yang memberikan perlindungan dari gangguan keamanan. Nyaman: bersih, tidak pengap, dan tidak berdesakan. Tarif murah artinya mendepankan aspek pelayanan dari pada keuntungan. Memiliki fasilitas penunjang yang memadai maksudnya tersedianya toilet, air bersih, dan lain-lain yang menunjang.
Demikian pula sarana navigasi penerbangan yang sangat dibutuhkan dalam penerbangan, harus disediakan dan dikelola secara langsung oleh negara.
Adapun mengenai teknologi informasi (IT/Information technology) juga harus disediakan dan dikelola negara. Jika negara memandang IT sebagai industri strategis, negara akan membangun industri IT berikut risetnya. Tentu hal ini juga tidak boleh diserahkan kepada operator
Negara harus mengelola berbagai kekayaannya secara benar (sesuai syariat Islam), sehingga memiliki kemampuan finasial yang memadai untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawab pentingnya dalam melayani kebutuhan rakyatnya.
Disinilah peran penting seorang ibu. Selain ikut aktif belajar dan mendakwahkan kemuliaan islam, ibu adalah sekolah utama dan pertama generasi. Melalui kemampuannya memahami penyelesaian berbagai persoalan dalam kaca mata islam, akan menuntun perbaikan pola pikir generasi. Yang dari situ kita berharap, peradaban islam kembali gemilang sebagaimana dulu telah tercapai dalam 3,5 abad lamanya. Wallhu a;lam bi ash showab.