Dilema Minol di Daerah Pariwisata




Oleh: Yulia Putbuha, S.Pd.I (Pemerhati Kebijakan Publik)

Mayoritas daerah yang ada di Propinsi Banten merupakan tempat wisata. Adanya tempat wisata pastinya dibarengi dengan adanya Hotel. Seperti pantai Anyer misalnya, di sepanjang perjalanan Anyer-Cilegon banyak sekali Hotel-hotel berbintang. Yang dimana tujuannya adalah untuk memudahkan pariwisata bermalam.

Namun, sungguh miris ketika negara memperbolehkan Hotel berbintang, untuk menyediakan minuman beralkohol. Dampak negatif terhadap lingkungan sosial daerah Anyer-Cilegon menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat sekitar.
Masyarakat tidak bisa mencegah hal tersebut ketika ada Undang-Undang yang membolehkan. Begitupun dengan Pemkab setempat.

Dilansir dari RadarBanten.com, (4/1/2021) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kesulitan mencanangkan wilayah zero alkohol di daerah. Pasalnya, hal itu bertentangan dengan aturan pemerintah pusat yang memperbolehkan minuman beralkohol dijual di Hotel Berbintang.

Dengan dalih keuntungan, keamanan masyarakat pun dikorbankan. Sebab efek dari peminum alkohol ini luar biasa membuat masyarakat resah. Seperti yang diketahui ketika mengkonsumsi minuman beralkohol bisa menyebabkan hilangnya kesadaran atau mabuk.

Karena hilangnya kesadaran maka sangat berpotensi untuk melakukan perbuatan-perbuatan kriminal seperti bertikai, membunuh, memperkosa dan lain sebagainya.

Selama ini pemerintah membolehkan minuman beralkohol dijual di tempat-tempat tertentu seperti Hotel berbintang, karena sudah mendapat surat izin dari pemerintah. Hukum ini berbeda dengan pedagang kecil yang tidak mempunyai izin pemerintah, mereka tidak bisa menjual minuman beralkohol secara bebas. Sehingga pemerintah setempat akan mudah memberantas. Hal ini seolah tebang pilih hukum, padahal efek minuman beralkohol bagi yang mengkonsumsinya sama yakni memabukan.

Indonesia adalah negara yang mayoritas Islam, seharusnya standarisasi baik dan buruk ini diserahkan pada Islam yang memiliki standar jelas akan baik dan buruk.

Dalam pandangan Islam, Minum-minuman beralkohol masuk ke dalam kategori khamr dan hukum mengkonsumsi hamr adalah haram. Dan ketika haram, itu pasti buruk bagi manusia. Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 219, Allah SWT berfirman yang artinya:

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (QS. Al-Baqarah: 219).

Hadits larangan minum khamr juga diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah Saw bersabda:

"Khamr itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya." (Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674)).

Itulah dalil yang seharusnya menjadi rujukan untuk mengentaskan masalah minuman beralkohol ini. Sekalipun itu menguntungkan untuk pihak Hotel dan pemerintah tapi dampaknya terhadap masyarakat khususnya daerah Cilegon-Anyer yang merupakan daerah wisata itu sangat buruk dan meresahkan masyarakat.

Walaupun tidak dipungkiri adanya tempat wisata pantai di daerah Anyer memang berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat Anyer dan sekitarnya, dengan banyaknya kunjungan pariwisata lokal maupun asing, masyarakat bisa mengais rizki dengan berjualan bakulan. Namun, dampak negatif seperti lunturnya moral lebih besar dibandingkan manfaat yang masyarakat dapatkan. 

Dengan demikian, berpegang pada hukum Islam adalah solusi yang praktis untuk menyelesaikan suatu masalahan baik masalah dalam tingkat lingkungan masyarakat ataupun negara. Jadi, seharusnya pemerintah tegas melarang minuman beralkhohol pada semua pihak. Agar tidak ada rasa dilema ketika pemerintah setempat melanggar minuman beralkohol.

Wallahu a'lam bishowab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak