Oleh : Putri Efhira Farhatunnisa
Tersangka kasus korupsi dana bansos kembali bertambah, setelah Mentri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kini sederet 'kawan'nya pun terungkap. Munculnya istilah Madam Bansos yang disebut-sebut sebagai petinggi PDIP hangat diperbincangkan netizen hingga menjadi salah satu trending topic pada Kamis (21/1/2021), Madam Bansos ini diduga ikut menerima bagian terkait kasus suap bansos. Netizen pun penasaran siapakah yang dimaksud Madam Bansos itu. Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mendalami siapa yang disebut Madam Bansos itu.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Sebagai pihak terduga penerima, yakni Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta. "Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu 6 Desember 2020.(idntimes.com 21/01/2021)
Ditengah carut marut pandemi seperti ini rupanya tak menghalangi para koruptor untuk terus melancarkan aksinya, keserakahan membuat mereka menutup mata dari rakyat yang membutuhkan uluran tangan mereka sebagai pelayan masyarakat. Kursi jabatan digunakan untuk meraup kekayaan, bukan lagi digunakan untuk mengabdi mengurusi urusan rakyat. Tujuan mereka hanya uang, materialistik telah mendarah daging pada diri mereka hingga mereka hanya bekerja atas asas manfaat bukan untuk menyejahterakan masyarakat, materi lah yang menggerakkan mereka bukan karena benar-benar peduli dengan urusan rakyat. Naudzubillah.
Persoalan korupsi ini memang menjadi persoalan sistemik yang sulit dihindari selama akar permasalahannya masih erat dengan negeri ini. Akar dari permasalahannya adalah ideologi yang membiarkan tikus berdasi ini berkeliaran bebas. Maraknya kasus korupsi di negeri ini tak lain karena sistem yang tak pernah membuat jera para pelakunya, maka dari itu kita harus mengganti sistem rusak ini dengan sistem yang datang dari Sang Pencipta yaitu Islam. Islam sebagai din yang syamilan wa kamilan mengatur segala aspek kehidupan juga pemecahan dari seluruh permasalahan kehidupan termasuk permasalahan korupsi.
Secara preventif paling tidak ada 6 (enam) langkah untuk mencegah korupsi menurut Syariah Islam sebagai berikut:
Pertama, rekrutmen SDM aparat negara wajib berasaskan profesionalitas dan integritas, bukan berasaskan koneksitas atau nepotisme. Kedua, negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya. Ketiga, negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya. Keempat, Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara. Kelima, Islam memerintahkan melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat negara. Khalifah Umar bin Khaththab pernah menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Keenam, adanya teladan dari pimpinan. Manusia cenderung mengikuti orang terpandang dalam masyarakat, termasuk pimpinannya. Ketujuh, pengawasan oleh negara dan masyarakat.
Begitu sempurnanya Islam mengatur kehidupan kita, memecahkan masalah dengan solusi yang tak menimbulkan masalah baru. Apalagi yang membuat kita menunda sistem se-sempurna itu diterapkan? Sistem yang akan membuat negara melindungi hak-hak masyarakat, hanya Islamlah satu-satunya pilihan untuk menuju kemaslahatan yang hakiki. Wallahu a'lam bishawab.
Tags
Opini