Cara Khilafah Melindungi Agama Dan Warga Negara



Oleh : Siti Nurhalisa.

Opini. Jakarta, kompas.com – Presiden Jokowidodo melantik enam menteri baru kabinet Indonesia maju, Rabu(23/12/2020) pagi. Pelantikan di gelar di Istana Negara, Jakarta. Dari keenam menteri yang baru saja di lantik salah satunya yaitu menteri agama yakni Yaqut Cholil Qoumas. Sehari setelah dilantik ia mengeluarkan sebuah pernyataan bahwa ia akan melindungi organisasi atau kelompok Syiah dan Ahmadiyah dengan dalih untuk memberikan perlindungan kepada warga Negara. Kementrian agama siap menjadi mediator jika ada kelompok tertentu bermasalah dengan dua kelompok tersebut. (nasional.tempo.com,25/12/2020).

Namun setelah itu, ia mengklarifikasi pernyataannya tersebut. “Tidak ada pernyataan saya melindungi saya melindungi organsasi atau kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Sikap saya sebagai menteri Agama melindungi mereka sebagai warga Negara. (dikutip dari kantor berita Antara,Jumat, 25 Desember 2020).

Bukannkah melindungi setiap warga Negara sudah menjadi kewajiban sebuah Negara ? lalu mengapa kemenag harus repot-repot mengeluarkan pernyataan tersebut ke public atau khalayak ramai ? hal ini patut di pertanyakan. Lantas bagaimanakah cara khilafah melindungi Agama dan warga negaranya ?

Khilafah Melindungi Agama

Islam adalah agama yang paripurna. Islam mengatur urusan umat mulai dari bangun tidur hingga bangun Negara. Islam juga mentolelir berbagai perbedaan baik dari perbedaan suku, agama dan juga ras. Karena khilafah memiliki kewajiban untuk melindungi serta menjaga agama, kehormatan jiwa, harta, dan keamanan warga negaranya.

Khilafah dengan sistemnya yakni sistem islam mampu menjaga agama (hifzhu ad-Din) dalam segi Aqidah dan syariahnya dan juga memberikan sanki yang tegas bagi seorang yang murtad dari islam. Khilafah menjamin hak beragama setiap individu. Sebagaimana firman Allah SWT,

Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengnan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang(teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah:256).

Bahkan kaum kafir dzimmi atau non muslim yang hidup dalam daulah islam mereka akan diberikan perlindungan, hak untuk berpendapat, beribadah, menikah sesuai keyakinan mereka,  khilafah juga menjamin kebutuhan mereka seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.. Mereka berhak berpendapat dalam urusan mereka yang mana tidak ada hubungannya sama sekali dengan islam, selama pendapat mereka tidak keluar dari undang-undang islam,.

Perlindungan ini diberikan sebagaimana sabda Rasulullah SAW Riwayat Imam Thabrani yang artinya “Barangsiapa menyakiti seorang dzimmi (non muslim yang tidak memerangi umat muslim), maka sesungguhnya dia telah menyakitiku. Dan barangsiapa yang telah menyakitiku, maka sesungguhnya dia telah menyakiti Allah. “

Khilafah melindungi umat dari aliran sesat.

Dalam sistem islam, yakni Khilafah, akan melindungi umat dari aliran sesat dengan cara mencegah serta menindak siapa saja yang menyebarkan ajaran tersebut. Kelompok-kelompok ini akan dibubarkan. Khilafah akan mencegah tumbuh suburnya ajaran sesat yang sudah jelas menyimpang dari ajaran islam yang mana dapat membahayakan aqidah umat islam. Bukan malah melindungi dengan dalih hak warga Negara.

Dalam memberantas menyebarnya aliran sesat, khilafah akan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku. Jika tidak mau bertobat, maka sanksinya adalah hukuman mati. Namun, jika mau bertobat, maka tetap diberikan sanksi sesuai dengan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadhi. Pemberian sanksi ini agar memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah yang lain agar tidak melakukan hal yang sama.

Khilafah melindungi warga Negara.

Kita hidup pada sebuah negera yang menganut sistem kapitalis, yakni memisahkan agama dari kehidupan. Jadi tak bisa dipungkiri, bahwa kapitalis telah melahirkan banyak problem dalam kehidupan. Kehormatan perempuan terancam, kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak-anak menjadi sangat lumrah. Ini dikarenakan kapitalis tidak menempatkan perempuan dan anak-anak sebagai sebuah kehormatan yang harus dijaga.

Berbeda dengan sistem kapitalis, Syariah islam adalah sistem yang berasal dari Allah SWT. Islam menempatkan perempuan sebagai kehormatan yang harus dijaga. Bentuk perlindungan syariah untuk menjaga perempuan dari berbagai pelanggaran kehormatan serta masalah kekerasan, yakni :

1.     Syariah islam menjamin perlindungan perempuan dari tindak kekerasan diruang privat, seperti rumah. Diantaranya yakni melalui aturan pernikahan yang menjamin hak dan kewajiban bagi suami isteri. Rasulullah Saw bersabda “Orang yang imannya paling sempurna di antara kalian adalah yang paling berakhlak mulia, dan yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik kepada isterinya.” (HR.Tirmidzi).

2.     Syariat islam memberikan perlindungan kepada perempuan secara kaffah. Islam menutup peluang terjadinya kejahatan, dan kekerasan terhadap perempuan. Diantaranya dengan mewajibkan masyarakat untuk menjaga interaksi social antara laki-laki dan perempuan yang tidak boleh bercampur baur. Keduanya wajib menutup aurat, menundukan pandangan serta menghindari khalwat.

3.     Islam mengatur tugas perempuan agar kehormatannya tetap terjaga, yakni dengan menempatkan perempuan sebagai mitra laki-laki. Seperti yang diketahui bersama bahwa tugas pokok perempuan adalah menjadi seorang ibu dan pengantur rumah tangga. Dengan tugas tersebut ia menjadi makhluk yang terlindungi. Ia tidak perlu keluar rumah dan menghabiskan waktu hanya untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, yang membuka peluang terjadinya kejahatan dan kekerasan di ruang public.

Negara merupakah sebuah benteng yang mana melindungi anak-anak dari kejahatan. Bentuk perlindungan dapat dilakukan melalui penerapan berbagai aturan, yakni ;

1.     Penerapan sistem pendidikan.

Negara disini wajib menetapkan kurikulum berdasarkan akidah islam. Salah satu hasil pendidikan ini merupakan kesiapan orang tua untuk menjalankan amanahnya yaitu mendidik anak-anak agar menjadi yang taat pada Allah SWT.

2.     Pengaturan media massa

Berita dan informasi yang disampaikan oleh media dalam daulah islam hanyalah konten-konten bermanfaat yang isinya dapat menumbuhkan ketaatan kepada Allah Swt.

Sedangkan konten yang dapat melemahkan keimanan dan mendorong terjadinya pelanggaran hukum syara maka akan dilarang keras untuk di beritakan dan ditayangkan ke media.

3.     Penerapan sistem sanksi

Negara menjatuhkan hukuman tegas terhadap para pelaku kejahatan, termasuk orang-orang yang melakukan kekerasan dan penganiyaan anak. Hukuman yang tegas akan membuat efek jera dan mencegah orang lain melakukan kemaksiatan tersebut.

Jadi Masya Allah sekali cara khilafah menjaga Negara dan warga negaranya. Hanya dengan sistem islamlah ini semua dapat diterapkan. Pada sistem kapitalis sekarang semua ini hanya akan menjadi sebuah ilusi belaka bahkan akan menimbulkan kekecewaan jika terus berharap kepada sistem saat ini. Maka, kita berharap Allah segerakan tegaknya kembali khilafah di tengah-tengah umat. Agar umat terjaga agamanya serta terjamin hak-hak warga negaranya.

Wallahua’lam Bishawab.

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak