Oleh : Siti Nurhalisa.
Opini. Jakarta,
kompas.com – Presiden Jokowidodo melantik enam menteri baru kabinet Indonesia
maju, Rabu(23/12/2020) pagi. Pelantikan di gelar di Istana Negara, Jakarta.
Dari keenam menteri yang baru saja di lantik salah satunya yaitu menteri agama
yakni Yaqut Cholil Qoumas. Sehari setelah dilantik ia mengeluarkan sebuah
pernyataan bahwa ia akan melindungi organisasi atau kelompok Syiah dan Ahmadiyah
dengan dalih untuk memberikan perlindungan kepada warga Negara. Kementrian
agama siap menjadi mediator jika ada kelompok tertentu bermasalah dengan dua
kelompok tersebut. (nasional.tempo.com,25/12/2020).
Namun
setelah itu, ia mengklarifikasi pernyataannya tersebut. “Tidak ada pernyataan
saya melindungi saya melindungi organsasi atau kelompok Syiah dan Ahmadiyah.
Sikap saya sebagai menteri Agama melindungi mereka sebagai warga Negara.
(dikutip dari kantor berita Antara,Jumat,
25 Desember 2020).
Bukannkah
melindungi setiap warga Negara sudah menjadi kewajiban sebuah Negara ? lalu
mengapa kemenag harus repot-repot mengeluarkan pernyataan tersebut ke public
atau khalayak ramai ? hal ini patut di pertanyakan. Lantas bagaimanakah cara
khilafah melindungi Agama dan warga negaranya ?
Khilafah Melindungi Agama
Islam
adalah agama yang paripurna. Islam mengatur urusan umat mulai dari bangun tidur
hingga bangun Negara. Islam juga mentolelir berbagai perbedaan baik dari
perbedaan suku, agama dan juga ras. Karena khilafah memiliki kewajiban untuk
melindungi serta menjaga agama, kehormatan jiwa, harta, dan keamanan warga
negaranya.
Khilafah
dengan sistemnya yakni sistem islam mampu menjaga agama (hifzhu ad-Din) dalam
segi Aqidah dan syariahnya dan juga memberikan sanki yang tegas bagi seorang
yang murtad dari islam. Khilafah menjamin hak beragama setiap individu.
Sebagaimana firman Allah SWT,
“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama
(islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengnan
jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah,
maka sungguh, dia telah berpegang(teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak
akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah:256).
Bahkan
kaum kafir dzimmi atau non muslim yang hidup dalam daulah islam mereka akan diberikan
perlindungan, hak untuk berpendapat, beribadah, menikah sesuai keyakinan
mereka, khilafah juga menjamin kebutuhan
mereka seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.. Mereka berhak berpendapat
dalam urusan mereka yang mana tidak ada hubungannya sama sekali dengan islam,
selama pendapat mereka tidak keluar dari undang-undang islam,.
Perlindungan
ini diberikan sebagaimana sabda Rasulullah SAW Riwayat Imam Thabrani yang
artinya “Barangsiapa menyakiti seorang
dzimmi (non muslim yang tidak memerangi umat muslim), maka sesungguhnya dia
telah menyakitiku. Dan barangsiapa yang telah menyakitiku, maka sesungguhnya
dia telah menyakiti Allah. “
Khilafah melindungi umat dari aliran sesat.
Dalam
sistem islam, yakni Khilafah, akan melindungi umat dari aliran sesat dengan
cara mencegah serta menindak siapa saja yang menyebarkan ajaran tersebut.
Kelompok-kelompok ini akan dibubarkan. Khilafah akan mencegah tumbuh suburnya
ajaran sesat yang sudah jelas menyimpang dari ajaran islam yang mana dapat
membahayakan aqidah umat islam. Bukan malah melindungi dengan dalih hak warga
Negara.
Dalam
memberantas menyebarnya aliran sesat, khilafah akan memberikan sanksi yang
tegas bagi pelaku. Jika tidak mau bertobat, maka sanksinya adalah hukuman mati.
Namun, jika mau bertobat, maka tetap diberikan sanksi sesuai dengan yang
ditetapkan oleh khalifah atau qadhi. Pemberian sanksi ini agar memberikan efek
jera bagi pelaku serta mencegah yang lain agar tidak melakukan hal yang sama.
Khilafah melindungi warga Negara.
Kita
hidup pada sebuah negera yang menganut sistem kapitalis, yakni memisahkan agama
dari kehidupan. Jadi tak bisa dipungkiri, bahwa kapitalis telah melahirkan banyak
problem dalam kehidupan. Kehormatan perempuan terancam, kekerasan terhadap kaum
perempuan dan anak-anak menjadi sangat lumrah. Ini dikarenakan kapitalis tidak
menempatkan perempuan dan anak-anak sebagai sebuah kehormatan yang harus
dijaga.
Berbeda
dengan sistem kapitalis, Syariah islam adalah sistem yang berasal dari Allah
SWT. Islam menempatkan perempuan sebagai kehormatan yang harus dijaga. Bentuk
perlindungan syariah untuk menjaga perempuan dari berbagai pelanggaran
kehormatan serta masalah kekerasan, yakni :
1. Syariah
islam menjamin perlindungan perempuan dari tindak kekerasan diruang privat,
seperti rumah. Diantaranya yakni melalui aturan pernikahan yang menjamin hak
dan kewajiban bagi suami isteri. Rasulullah Saw bersabda “Orang yang imannya
paling sempurna di antara kalian adalah yang paling berakhlak mulia, dan yang
terbaik di antara kalian adalah yang paling baik kepada isterinya.”
(HR.Tirmidzi).
2. Syariat
islam memberikan perlindungan kepada perempuan secara kaffah. Islam menutup
peluang terjadinya kejahatan, dan kekerasan terhadap perempuan. Diantaranya
dengan mewajibkan masyarakat untuk menjaga interaksi social antara laki-laki
dan perempuan yang tidak boleh bercampur baur. Keduanya wajib menutup aurat,
menundukan pandangan serta menghindari khalwat.
3. Islam
mengatur tugas perempuan agar kehormatannya tetap terjaga, yakni dengan
menempatkan perempuan sebagai mitra laki-laki. Seperti yang diketahui bersama
bahwa tugas pokok perempuan adalah menjadi seorang ibu dan pengantur rumah
tangga. Dengan tugas tersebut ia menjadi makhluk yang terlindungi. Ia tidak
perlu keluar rumah dan menghabiskan waktu hanya untuk hal-hal yang tidak
bermanfaat, yang membuka peluang terjadinya kejahatan dan kekerasan di ruang
public.
Negara
merupakah sebuah benteng yang mana melindungi anak-anak dari kejahatan. Bentuk
perlindungan dapat dilakukan melalui penerapan berbagai aturan, yakni ;
1. Penerapan
sistem pendidikan.
Negara
disini wajib menetapkan kurikulum berdasarkan akidah islam. Salah satu hasil
pendidikan ini merupakan kesiapan orang tua untuk menjalankan amanahnya yaitu
mendidik anak-anak agar menjadi yang taat pada Allah SWT.
2. Pengaturan
media massa
Berita
dan informasi yang disampaikan oleh media dalam daulah islam hanyalah
konten-konten bermanfaat yang isinya dapat menumbuhkan ketaatan kepada Allah
Swt.
Sedangkan
konten yang dapat melemahkan keimanan dan mendorong terjadinya pelanggaran
hukum syara maka akan dilarang keras untuk di beritakan dan ditayangkan ke
media.
3. Penerapan
sistem sanksi
Negara
menjatuhkan hukuman tegas terhadap para pelaku kejahatan, termasuk orang-orang
yang melakukan kekerasan dan penganiyaan anak. Hukuman yang tegas akan membuat
efek jera dan mencegah orang lain melakukan kemaksiatan tersebut.
Jadi
Masya Allah sekali cara khilafah menjaga Negara dan warga negaranya. Hanya
dengan sistem islamlah ini semua dapat diterapkan. Pada sistem kapitalis sekarang
semua ini hanya akan menjadi sebuah ilusi belaka bahkan akan menimbulkan
kekecewaan jika terus berharap kepada sistem saat ini. Maka, kita berharap
Allah segerakan tegaknya kembali khilafah di tengah-tengah umat. Agar umat
terjaga agamanya serta terjamin hak-hak warga negaranya.
Wallahua’lam
Bishawab.