BEBAS UTANG DENGAN KHILAFAH



Oleh : Gumaisha Syauqia Azzalfa

Dikutip dari REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia menghadapi persoalan kenaikan utang luar negeri sejak krisis ekonomi 1998 dan era reformasi bergulir.  Utang luar negeri yang tadinya berada pada level di bawah seribuan triliun rupiah, kini sudah nyaris menyentuh Rp 6.000 triliun per Oktober 2020.

Tak heran jika belum lama ini Bank Dunia memasukkan Indonesia sebagai 10 besar negara berpendapatan rendah dan menengah yang memiliki utang luar negeri terbesar pada tahun lalu.  Data yang dipublikasikan Bank Dunia dalam laporan "Statistik Utang Internasional (IDS)" pada Senin (12/10) itu menunjukkan Indonesia berada pada peringkat keenam pengutang terbesar.  Dengan mengecualikan China, negara-negara yang memiliki utang luar negeri lebih banyak dari Indonesia adalah Brasil, India, Meksiko, Rusia, dan Turki. 

Paparan Bank Dunia tampaknya relevan dengan kondisi utang Indonesia. Dari data Bank Indonesia (BI), utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir Oktober 2020 tercatat 413,4 miliar dolar AS atau setara Rp 5.877 triliun. Menurut BI, ULN pemerintah pada Oktober 2020 tumbuh melambat dibandingkan bulan sebelumnya. Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan pada Oktober 2020, ULN pemerintah tercatat 199,8 miliar dolar AS atau tumbuh 0,3 persen (yoy), menurun dibandingkan dengan pertumbuhan pada September 2020 sebesar 1,6 persen (yoy). 

Juga dilansir dalam VIVA – Tahun 2020 menorehkan catatan pahit dalam buku utang Indonesia. Pemerintah menarik utang yang besar guna meredam anjoknya ekonomi akibat wabah COVID-19 yang merebak dari Wuhan China akhir 2019. Pada masa pandemi, pemerintah harus menggelontorkan belanja negara yang lebih besar dari pendapatannya. Sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit di atas 3 persen, sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

Kementerian Keuangan memperkirakan defisit APBN 2020 akan melebar dari target yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 sebesar Rp1.039, 2 triliun atau 6,34 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Dengan adanya defisit yang besar, pemerintah harus mencari alternatif pembiayaan APBN lainnya, termasuk melalui utang. Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, utang yang dibuat di tengah masa krisis untuk selamatkan rakyat. "Makanya ada saja orang yang nyinyir ke saya itu utang-utang. Ya enggak apa-apa, wong itu utang untuk selamatkan jiwa seluruh Republik Indonesia," ujar Sri, Senin, 2 November 2020.

Inilah sistem kerja ekonomi kapitalisme. Tidak memandang halal dan haram. lebih berorientasi pada untung dan rugi.  Sehingga banyak cara dihalalkan. Semisal memberikan pinjaman kepada nasabah menggunakan sistem bunga atau riba. Menyuburkan sistem asuransi yang diyakini rendah resiko bisnis bagi perusahaan. Tanpa memperhatikan lagi apakah nasabah sanggup membayar atau tidak? Apakah perusahaan mampu memberikan pelayanan ekstra terbaik atau tidak? Apakah semuanya sudah dijamin halal atau tidak menurut sistem syariah Islam.

Celakanya ekonomi dan bisnis ribawi ini dilindungi oleh rezim dan berskala nasional bahkan internasional. Akibatnya ketika terjadi gagal bayar akan menyebabkan rentetan ledakan yang berskala internasional. Bukan saja menghantam dalam negeri tapi terus melebar ke negara-negara lainnya. Menciptakan sebuah jaringan kepailitan internasional.

Sistem ekonomi Islam tentu berbeda dengan sistem ekonomi Kapitalis yang mencekik rakyat kecil. Sistem Islam tidak bertumpu pada hutang yang sifatnya ribawi. Islam tidak mengenal memberikan pinjaman pakai bunga atau riba. Berapa pun yang dikembalikan harus sebesar yang dipinjam. Bahkan disunnahkan pengutang meringankan peminjam dengan merendahkan jumlah kembalian utang atau bahkan membebaskannya sama sekali.

Negara yang memakai sistem Islam tak akan meminjamkan uangnya kepada negara lain dalam rangka menjajah. Bahkan banyak kasus dulu Khilafah memberikan bantuan secara cuma-cuma kepada negara lain.

Islam juga mengharamkan asuransi. Karena akadnya banyak yang batil, tak jelas dan merugikan nasabah. Bagi Islam jaminan kesehatan dan pendidikan adalah gratis bagi semua warga negara. Tidak lagi menggunakan sistem asuransi yang terkenal bermasalah.

Ketika sistem ribawi yang menyedot banyak harta dalam negeri dihapus dan usaha-usaha sektor riil dimaksimalkan InsyaAllah negara tersebut akan bebas dari Utang. Baik Utang perusahaan maupun Utang Luar Negeri. Karena pembesar utang yakni Sistem Riba telah dihapus. Rakyat pun tentram.

KH. Hafidz Abdurrahman menjelaskan bahwa utang luar negeri meskipun ribawi, tetap wajib dibayar, mengingat statusnya adalah utang, dan pelunasan utang ini merupakan pengembalian hak oleh penerima utang kepada pemberi hutang. Dengan catatan, jika ada riba atau syarat lain yang bertentangan, maka riba atau syarat lain tersebut wajib dibatalkan. Dengan begitu, yang wajib dikembalikan hanya uang pokoknya saja.

Allah SWT telah mewajibkan kita, baik sebagai individu maupun penguasa di dalam Khilafah, untuk selalu terikat dengan berbagai transaksi (akad), baik antar sesama Muslim maupun dengan orang-orang atau negara Kafir. Dengan catatan, selama transaksi atau akad tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam. Allah SWT. berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” [QS. Al-Mâ’idah [5]: 1]. Ayat ini merupakan perintah dari Allah kepada kaum Muslim untuk selalu menepati transaksi-transaksi yang telah mereka lakukan. Utang luar negeri, baik yang dilakukan oleh perorangan, instansi, perusahaan, maupun negara, adalah salah satu jenis transaksi [akad]. Jika individu, perusahaan ataupun negara, melakukan utang-piutang dengan pihak lain—baik dengan perorangan, instansi, perusahaan, maupun negara lain— maka mereka harus menunaikan transaksi itu hingga transaksi tersebut selesai [berakhir].

Di samping itu, Negara Khilafah, tatkala baru berdiri, harus memperhatikan konstelasi politik internasional. Dalam hal ini, Khilafah harus menciptakan imej di tengah-tengah masyarakat internasional, sebagai negara yang adil, bertanggung jawab dan berusaha meraih dukungan masyarakat internasional untuk menghadapi negara-negara besar yang memusuhi dan memeranginya. Salah satu manuver yang dilakukannya untuk menarik simpati masyarakat internasional adalah dengan tetap membayar utang pokok sebelumnya. Lalu, bagaimana caranya Khilafah membayar sisa cicilan utang pokoknya, dari mana uang yang diperoleh untuk membayar utang-utang sebelumnya? Untuk menyelesaikan masalah ini, ada beberapa langkah yang harus ditempuh, antara lain:

1.     Harus dipisahkan antara utang luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya dengan utang yang dilakukan oleh pihak swasta (baik perorangan maupun perusahaan). Ini menyangkut siapa yang memiliki kewajiban membayar utang tersebut. Jika utang itu utang swasta, merekalah yang harus membayar. Sebaliknya, jika utang itu melibatkan penguasa sebelum munculnya Khilafah, maka Khilafah —sebagai penguasa baru— harus mengambilalih sisa cicilan pembayarannya, sebagai akibat bahwa transaksi utang itu dilakukan antara government to government.

2.     Sisa pembayaran utang luar negeri hanya mencakup sisa cicilan utang pokok saja, tidak meliputi bunga, karena syariat Islam jelas-jelas mengharamkan bunga. Firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman.” [QS. Al-Baqarah [2]: 278]. Ayat ini mengharuskan Khilafah, individu maupun perusahaan yang memiliki utang luar negeri, membayar sisa cicilan pokoknya saja. Diharamkan untuk menghitung serta membayar sisa bunga utang.

3.     Meskipun diwajibkan untuk melunasi sisa cicilan pokok utang luar negeri, Khilafah harus menempuh berbagai cara untuk meringankan bebannya dalam pembayaran; bisa dilakukan lobi agar pihak pemberi utang bersedia memberikan cut off (pemutihan). Jika langkah ini berhasil, berarti tidak lagi menjadi beban negara. Namun, bila cara ini gagal, untuk mengurangi tekanan beban pembayaran dalam interval waktu yang amat pendek, bisa diminta rescheduling (penjadwalan pembayaran utang yang lebih leluasa waktunya).

4.     Utang sebelumnya, akan dibayar negara dengan mengambil seluruh harta kekayaan yang dimiliki secara tidak sah oleh ‘rezim’ sebelumnya beserta kroni-kroninya. Deposito mereka yang diparkir di berbagai bank luar negeri, baik di Swiss, Kepulauan Cayman, Singapura dan lain-lain, akan dijadikan jaminan oleh negara bagi pembayaran sisa utang luar negeri. Jumlah deposito harta kekayaan para penguasa Muslim yang zalim, yang ada di luar negeri saat ini, ‘lebih dari cukup’ guna memenuhi warisan utang luar negeri ‘rezim’ sebelumnya. Seandainya akumulasi deposito harta kekayaan mereka masih kurang untuk menomboki sisa utang, Khilafah harus mengambil-alih utang tersebut dan menalanginya dari pendapatan negara. Misalnya, bisa menggunakan harta yang berasal dari pos Jizyah, cukai perbatasan, atau badan usaha milik negara. Khilafah, sejauh mungkin menghindarkan penggunaan harta yang berasal dari pemilikan umat (seperti hasil hutan, barang-barang tambang, dan sebagainya) untuk pembayaran utang. Sebab, yang berutang adalah penguasa ‘rezim’ sebelumnya, bukan rakyatnya.

5.     Sementara itu, utang luar negeri yang dipikul swasta (baik perorangan maupun perusahaan) dikembalikan kepada mereka untuk membayarnya. Misalnya, bisa dengan menyita dan menjual aset perusahaan yang mereka miliki. Jika jumlahnya masih kurang untuk menomboki utang luar negerinya, Khilafah bisa mengambil paksa harta kekayaan maupun deposito para pemilik perusahaan sebagai garansi pembayaran utang luar negeri mereka. Kenyataannya, amat banyak para konglomerat yang memiliki simpanan harta kekayan pribadi yang luar biasa besarnya dan diparkir di luar negeri. Terhadap simpanan mereka di luar negeri, negara bisa menjadikannya sebagai jaminan pelunasan utang-utang mereka. Namun, bila jumlah harta kekayaan mereka belum mencukupi juga, negara harus mengambil-alih dan menalangi utang-utang mereka, karena negara adalah penjaga dan pemelihara (Râ’in) atas seluruh rakyatnya, tanpa kecuali.

Demikianlah, beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan oleh Khilafah untuk mengatasi beban utang luar negeri ‘rezim’ sebelumnya. Penyelesaian ini tanpa mengganggu gugat harta kekayan yang dimiliki oleh masyarakat, yang dikelola oleh negara untuk kemaslahatan dan kemakmuran seluruh masyarakat. Penyelesaian ini, secara bersamaan, akan menjatuhkan cengkeraman negara-negara Barat Kapitalis atas negeri-negeri Islam, memutus ketergantungan laten yang membahayakan eksistensi negeri-negeri Islam, dan memberikan kepercayaan diri yang amat besar bagi kaum Muslim—bahwa mereka memiliki kemampuan dan kekayaan yang amat besar.

Namun demikian perlu diingat, bahwa hal ini hanya bisa dilakukan tatkala Khilafah sudah berdiri. Sebab, saat ini tidak ada satu negeri Islam pun atau seorang penguasa pun dari sekian banyak penguasa Muslim, yang berani dan tegas untuk memutus rantai utang luar negeri, karena hal itu sama dengan menghadapi IMF dan Bank Dunia yang di-backing AS dan sekutunya. Bahkan, para penguasa Muslim saat ini tidak mempunyai pemikiran produktif, sehingga tidak mempunyai alternatif pendapatan negara maupun alternatif pembayaran utang luar negeri, kecuali dengan mengemis dari luar negeri lagi.

Wallahu’alam bis shawwab

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak