Waspadalah, Cirebon Surganya Transit Narkoba



Oleh: Neng Ipeh* 
 

Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.

Meski upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia yang masih termasuk dalam kategori SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.

Sebagaimana yang diberitakan, kini Cirebon dianggap lokasi strategis bagi kurir narkoba untuk melepas lelah sebelum lanjut antar barang haram ke lokasi tujuan. Dimana mayoritas akan dikirim ke luar Jawa Barat. Sasaran utamanya tentu saja menuju lokasi pariwisata terbesar di Indonesia. “Di Cirebon hanya singgah sebentar untuk istirahat,” ujar Kepala BNN Kota Cirebon Yaya Satyanagara. (radarcirebon.com/10/12/2020)

Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba pada anak-anak yaitu pendidikan pada keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan narkoba. Hal ini karena kebanyakan dari korban-korban tersebut adalah remaja.

Pemuda yang semestinya menjadi calon-calon penerus bangsa akan hancur masa depannya jika masuk ke dalam lingkaran narkoba. Jangankan menjadi masa depan bangsa, masa depan mereka sendiri pun akan rusak akibat dari barang haram ini.

Para remaja yang sudah terjerat ke dalam lingkaran setan ini akan terus-menerus dipaksa untuk memenuhi keinginan mereka terhadap narkoba. Akibatnya, mereka akan melakukan apa saja untuk mendapatkan barang haram itu, termasuk dengan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, seperti mencuri, merampok, menipu dan membunuh dengan keji. Semua yang dilakukan itu tidak lain dan tidak bukan karena narkoba yang telah merusak otak dan jiwa mereka. Hingga terciptalah generasi kriminal. 

Walaupun narkoba di satu sisi merupakan suatu yang dibenci dan dicoba untuk dihindari, namun di sisi lain juga dianggap sebagai sahabat setia yang terus dicari dan dijadikan sebagai salah satu alat pergaulan. Sehingga narkoba dipandang sebagai masalah yang paling mendesak untuk ditangani dan dikurangi , karena mengandung pelbagai senyawa beracun dan bersifat karsinogenik (dapat menyebabkan keganasan).

Menyaksikan fakta yang mengiris hati tersebut, jelas solusinya tidaklah cukup dengan melakukan penyuluhan, pembinaan, dan upaya rehabilitasi saja, karena persoalan narkoba ini adalah problem sistemik akibat diterapkannya sistem sekuler kapitalis. Selama narkoba dipandang sebagai barang yang dapat mendatangkan keuntungan, tentu tak akan mudah untuk memberantasnya. Karena keberadaannya seolah dipertahankan dan “sayang untuk dibuang”. Maka jika ingin mengentaskan masalah narkoba, tentu penyelesaiannya haruslah bersifat mendasar dan menyeluruh.

Sebagai seorang muslim, tentu kita meyakini bahwa selain sebagai sebuah agama, Islam juga sebagai ideologi yang darinya lahir seperangkat aturan sebagai solusi untuk mengatasi semua persoalan manusia. Islam telah memerintahkan manusia untuk senantiasa menjaga kesehatan dan kekuatan badan. Islam pun memerintahkan manusia untuk memelihara kebaikan akal agar dapat memilah mana perbuatan yang diridai Allah Azza wa Jalla dan mana yang membuat murka. 

Untuk memelihara akal bisa berfungsi secara optimal dan melindunginya dari hal-hal yang akan merusaknya, Islam menetapkan beberapa hukum, yakni mengharamkan barang yang memabukkan ‘khamr’ dan yang melemahkan ‘mufattir’. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

  كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan itu haram.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Tak hanya itu, Islam menetapkan sanksi tegas terhadap pelanggar hukum yang akan membahayakan akal dan jiwa manusia. Sanksi (uqubat) bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan Qadhi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. (Saud Al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah Al Islamiyah, 1/708-709; Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98). 

Sayangnya hukum Islam tak mungkin bisa diterapkan jika sistem kapitalisme masih berkuasa. Karena sistem Islam hanya bisa diterapkan oleh Daulah Khilafah semata. Maka sudah selayaknya kita ikut berusaha berjuang untuk menegakkannya.


* (aktivis BMI Community Cirebon) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak