Oleh : Yaurinda
Indonesia negeri elok nan indah terbentang luas dari Sabang sampai Merauke. Kekayaan tanahnya diperebutkan banyak negara pun mayoritas penduduknya muslim. Masjid-masjid berdiri megah namun negeri ini kian memilukan banyak disana sini kemiskinan, tindak kriminal dimana-mana, belum lagi tikus berdasi semakin leluasa hidup dinegeri ini. Baru-baru ini terdengar pula mereka berulah lagi.
Dikutip pada laman detik.Com Jakarta, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan Corona. KPK menyebut total uang yang diduga diterima Juliari Batubara sebesar Rp. 17 miliar.
"Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Di tengah pandemi dan carut-marut pemerintahan Indonesia, masih sempat itu tikus berulah seolah tak kenal rasa kasihan pada rakyat yang menghadapi pandemi dengan susah payah demi bertahan hidup akibat kebijakan yang sangat tak bijak. Semua masalah yang ada adalah buah dari penerapan sistem kapitalisme yang mengharuskan pada siapa saja yang berada dalam pemerintahan untuk melakukan tindak korupsi guna untuk menutupi modal awal untuk memperoleh jabatan.
Mengapa negeri yang mayoritas muslim ini tidak mengambil sistem Islam yang sudah terbukti menyejahterakan dan memusnahkan tikus berdasi ini? Dalam sistem Islam mengatur sedemikian rapi dalam hal hukum.
Allah Ta’ala berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38).
Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menetapkan hukuman hadd bagi pencuri adalah dipotong tangannya. Ini menunjukkan bahwa mencuri adalah dosa besar.
Mencuri adalah sesuai dengan tindak korupsi karena sama mengambil hak orang lain, dengan hukum yang tegas akan menimbulkan efek jera pada pelakunya hingga masyarakat akan berfikir ulang untuk korupsi. Selain itu masyarakat akan dipenuhi kebutuhannya karena dalam Islam pemerintah adalah pelayan umat. Huaalllahualambisawab.