Oleh : Putri Efhira Farhatunnisa
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Mentri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka korupsi dana bansos. Mensos Juliari ini diduga menerima uang suap bantuan covid sebesar 17 miliar. Firli mengatakan uang miliaran rupiah itu diterima Menteri Sosial Juliari Batubara dari fee dua periode pengadaan bansos. Periode pertama, Firli menjelaskan diduga telah diterima fee sebesar Rp 12 miliar. Mensos Juliari Batubara diduga turut menerima uang senilai Rp 8,2 miliar turut diterima Mensos Juliari. (news.detik.com 6/12/2020)
Dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan barang berupa bansos dalam rangka penanganan Covid-19, barang itu berupa paket sembako yang nantinya akan diberikan kepada warga miskin. Perusahaan rekanan yang jadi vendor pengadaan bansos diduga menyuap pejabat Kementerian Sosial lewat skema fee Rp 10.000 dari setiap paket sembako yang nilainya Rp300.000. (Kompascom, 7/12/2020)
Saat masyarakat membutuhkan uluran tangan pemerintah di tengah pandemi Covid-19 ini, 'tikus berdasi' kembali berulah dan tentunya hal ini membuat masyarakat geram. Bagaimana tidak? Disaat masyarakat terkena dampak pandemi, tikus berdasi tak bernurani malah asik melancarkan aksinya mencari celah rupiah untuk kepentingan pribadi di sela kepentingan masyarakat, padahal ia sudah mempunyai amanah untuk ikut mengurusi urusan rakyat.
Mengambil uang rakyat untuk kepentingan pribadi ditengah pandemi saat ini yang dimana masyarakat sedang benar-benar membutuhkan bantuan dari pemerintah adalah sebuah kejahatan yang pantas diganjar hukuman mati. Firli pernah mengatakan perihal pejabat yang korupsi dalam suasana bencana akan di hukum mati. Apakah hukuman mati tersebut akan benar-benar dijatuhkan atau hanya 'bumbu' belaka?
Persoalan korupsi ini memang menjadi persoalan sistemik yang sulit dihindari selama akar permasalahannya masih erat dengan negeri ini. Akar dari permasalahannya adalah ideologi yang membiarkan tikus berdasi ini berkeliaran bebas. Maraknya kasus korupsi di negeri ini tak lain karena sistem yang tak pernah membuat jera para pelakunya, maka dari itu kita harus mengganti sistem rusak ini dengan sistem yang datang dari Sang Pencipta yaitu Islam. Islam sebagai din yang syamilan wa kamilan mengatur segala aspek kehidupan juga pemecahan dari seluruh permasalahan kehidupan termasuk permasalahan korupsi.
Secara preventif paling tidak ada 6 (enam) langkah untuk mencegah korupsi menurut Syariah Islam sebagai berikut:
Pertama, rekrutmen SDM aparat negara wajib berasaskan profesionalitas dan integritas, bukan berasaskan koneksitas atau nepotisme. Kedua, negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya. Ketiga, negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya. Keempat, Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara. Kelima, Islam memerintahkan melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat negara. Khalifah Umar bin Khaththab pernah menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Keenam, adanya teladan dari pimpinan. Manusia cenderung mengikuti orang terpandang dalam masyarakat, termasuk pimpinannya. Ketujuh, pengawasan oleh negara dan masyarakat.
Begitu sempurnanya Islam mengatur kehidupan kita, memecahkan masalah dengan solusi yang tak menimbulkan masalah baru. Apalagi yang membuat kita menunda sistem se-sempurna itu diterapkan? Sistem yang akan membuat negara melindungi hak-hak masyarakat, hanya Islamlah satu-satunya pilihan untuk menuju kemaslahatan yang hakiki. Wallahu'alam bishshawab.
Tags
Opini