Oleh : Alin FM
Praktisi Multimedia dan Penulis
Kapitalisme-sekuler yang batil pada saat ini membuat kehidupan serba sulit dan membuat kewalahan semua orang. Tak terkecuali polisi dibuat kewalahan oleh bocah umur 8 tahun karena mencuri. Mencuri dengan gangguan mental kleptomania. Bukan hanya polisi, dinsos bambu apus Jakarta Timur pun ikut angkat tangan menangani bocah 8 tahun ini.
Polisi dibuat kewalahan oleh tingkah bocah berusia 8 tahun yang kleptomania. Kasus B sebenarnya menjadi perhatian sejak akhir tahun 2019. Polsek sering mengadakan diskusi tentang kasus B dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA). Puncaknya, pada Desember 2019, Pemkab Nunukan melalui Dinsos mengirimnya ke Balai Rehabilitasi Sosial di Bambu Apus Jakarta. Namun, belum sampai 6 bulan sebagaimana waktu standar bagi proses rehabilitasi umumnya, pihak Bambu Apus memulangkan B, dengan alasan tidak sanggup membina B yang dikatakan memiliki kenakalan di luar nalar. (Tribunnews.com, 23/11/2020)
Terlebih di saat pandemi seperti sekarang ini, ketika kondisi serba sulit. Ibunya hanya tinggal dikontrakan kecil dan turut bertanggung jawab menanggung beban ekonomi keluarga yang menyita energi dan kehilangan waktu mendidik anak karena ayah sedang dipenjara. Ayahnya di penjara karena narkoba dan ibunya terpaksa bekerja sehingga bocah 8 tahun ini jauh dari kasih sayang orang tua dan bimbingan agama. Akhirnya mendorong bocah 8 tahun ini untuk melancarkan aksinya. Bocah ini mencuri untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu lalu dibagi-bagikan kepada temannya.
Kleptomania Bocah 8 tahun yang diluar nalar ini sebenarnya tak terlepas dari krisis moral akibat merebaknya budaya hedonis dan permisif yang kian menjerumuskan individu, keluarga, dan masyarakat pada kerusakan. Hingga bocah 8 tahun ini terancam kehilangan masa depan dan kehilangan kepribadian Islam. Tak ketinggalan, liberalisme dan materialisme yang bercokol di tengah kaum muslimin nyata-nyata melahirkan bocah 8 tahun krisis traumatik dan gangguan mental yaitu kleptomania.
Apalagi bocah 8 tahun ini tumbuh di lingkungan yang tidak sehat. Sedari bayi sudah dicekoki narkoba agar tidak rewel. Tumbuhlah bocah ini dengan kepribadian tanpa rasa takut dan rasa sakit. Walhasil ketika beranjak masa kanak-kanak berubah menjadi anak berkepribadian kleptomania.
‘’Jadi sejak bayi umur dua bulan sudah dicekoki sabu-sabu, dicampur susunya dengan sabu sabu, alasannya supaya tidak rewel. Itu membuat pola pikir anak terganggu, B kan anaknya tidak memiliki rasa sakit dan tidak ada rasa takut, tidak ada yang dia takuti, ironi sekali memang,"lanjutnya. (regional.kompas.com, 22/11/2020)
Kapitalisme-sekuler melahirkan kleptomania
Kleptomania pertama kali di akui di Amerika Serikat sebagai gangguan mental pada tahun 1960 dalam kasus Negara bagian di California oleh Douglas Jones.
Kleptomania dicirikan oleh dorongan tak tertahankan untuk mencuri benda-benda yang tidak diperlukan untuk penggunaan pribadi maupun untuk kondisi ekonomi mereka. Kleptomania atau penyakit suka mencuri umumnya merupakan gangguan kesehatan mental serius. Seseorang yang menderita gangguan ini ditandai oleh masalah dengan pengendalian diri emosional atau perilaku. Si penderita tidak akan merasa bersalah setelah mengambil barang tersebut, bahkan ia berani mengenakannya didepan sang pemilik atau jika tidak ia akan menyembunyikannya.
Penyebab terjadinya kleptomania sendiri bisa jadi merupakan kejadian traumatis atau kehilangan yang membuatnya terpukul, bentuk pemberontakan terhadap suatu system, kerusakan otak dan keracunan CO(karbon monoksida), gejala kleptomania cenderung tampak atau terjadi saat stress yang bermakna (kehilangan, perpisahan, akhir hubungan yang berarti). Selain itu hal yang menyebabkan seorang menjadi kleptomania bisa jadi dulu pada masa kecilnya ia kurang mendapat kasih sayang yang lebih dari kedua orang tuanya. Bisa jadi karena orang tuanya sering mengalami masalah, atau bisa juga orang tuanya kurang memberi fasilitas yang diminta sang anak karena masalah ekonomi. Akhirnya ketika sang anak memasuki masa kanak-kanak ia akan melakukan hal tersebut untuk memenuhi kesenangannya.(kompasiana.com, 14/10/2014)
Inilah konsekuensi dari ideologi Kapitalisme sekuler yang melahirkan bocah 8 tahun kleptomania. Ideologi Kapitalisme ini didasarkan pada akidah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Akidah sekularisme, Tuhan hanya sebatas formalitas belaka. Sebab ideologi Kapitalisme hanya mengakui Tuhan dari sisi keberadaan-Nya semata tapi tidak dari sisi peran-Nya.
Konsekuensinya, kehidupan manusia tidak perlu diatur oleh Tuhan, tetapi cukup diatur oleh manusia sendiri. Manusia dipandang memiliki kewenangan mutlak untuk mengatur dirinya sendiri. Karena itulah ideologi Kapitalisme menjauhkan peran Tuhan dan agama dari kehidupan, sekaligus mengukuhkan peran manusia sebagai pengatur kehidupan. Hukum buatan manusia yaitu Demokrasi yang menjadi panglimanya. Ketika ada kasus kleptomania tidak akan diselesaikan secara tuntas hanya membuat kebingungan aparat dan menimbulkan kecemasan masyarakat akan kehilangan barang berharga.
Akhirnya kita dapat menyimpulkan bahwa Sistem Kapitalisme sekuler adalah sumber kerusakan. Menjadikan kebebasan baik kebebasan beragama, berpendapat, kepemilikan, dan berperilaku di atas segalanya menjadi biang keladi munculnya berbagai macam pemikiran dan tingkah laku menyimpang seperti kleptomania. Mereka bebas berbuat sekehendak hati mereka selama bisa melakukan tanpa ada hukuman yang membuat pelaku jera dan takut melakukannya kembali. Perlu adanya upaya untuk menghilangkan penyakit gangguan mental kleptomania secara sempurna. Yaitu dengan penerapan Islam secara totalitas.
Khilafah Menghilangkan Kleptomania
Berbeda dengan kapitalisme yang terbukti telah gagal memberikan solusi pada kleptomania. Begitu pula dengan ketenteraman dan keamanan bagi masyarakat akan kehilangan barang berharga. Islam datang menawarkan solusi tuntas kleptomania. Karena Islam memuaskan akal dan sesuai dengan fitrah manusia, mampu memberikan ketenteraman bagi manusia. Islam menyelesaikan secara tuntas karena Islam berasal dari Allah SWT, Pencipta manusia, Yang Maha Mengetahui apa yang tepat untuk manusia.
Islam telah memberikan aturan yang sangat lengkap yang menjaga manusia dari kerusakan, baik untuk individu, masyarakat, maupun bangsa. Islam diturunkan Allah memang sebagai rahmat bagi seluruh alam, Allah SWT berfirman yang artinya :
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (TQS al-Anbiyaa’[21]: 107)
Islam mengharuskan kaum muslimin untuk terikat dengan aturan dari Allah SWT dan Rasul-Nya, tanpa kecuali. Islam sebagai aturan kehidupan yang diturunkan Allah SWT merupakan aturan yang paripurna, yang menyelesaikan setiap persoalan manusia secara menyeluruh, tuntas, dan sempurna.
Dalam Islam, jelas mana yang halal dan mana yang haram. Tetap, tidak berubah oleh zaman dan tidak akan lekang oleh waktu. Tidak tergantung pada pendapat manusia. Jika Allah SWT sudah menetapkan haram untuk mengambil barang milik orang lain, maka akan tetap haram sampai hari kiamat nanti, meski manusia menentangnya.
Aktivitas Kleptomania adalah mencuri tanpa rasa takut. Walaupun demikian tetap saja terkategori mencuri. Dalam ajaran Islam, hukuman untuk tindak pidana pencurian adalah potong tangan. Sebab, Islam menganggap harta adalah salah satu hal yang harus dijaga. Karena itu, harus ada hukuman setimpal untuk masalah pencurian. Begitu pun penanganan kleptomania, perlu ada cara untuk menghentikannya secara tuntas yaitu dengan memberikan hukuman layaknya kasus pencurian bukan dengan obat-obatan dan konsultasi psikiater. Sehingga kleptomania mendapatkan efek jera, tak mengulanginya lagi dan paling penting tidak menular ke individu lain.
Abdul Qadir Audah dalam Ensiklopedi Hukum Pidana Islam jilid V menuliskan, empat imam mazhab mendefinisikan hukuman potong tangan dari telapak sampai pergelangan. Sebab, mereka beranggapan batas minimal tangan, yakni dari jari sampai pergelangan tangan.
Dalam Al Qur'an Surat Al-Maidah ayat 38, Allah SWT berfirman yang artinya:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Kendati demikian, hukuman potong tangan tidak bisa diterapkan semena-mena. Syeh Imam Al-Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi menjelaskan penghilangan atau pemotongan tidak diwajibkan kecuali terpenuhi beberapa syarat, yakni orang yang melakukannya, sesuatu yang dicuri, maupun tempat yang dicuri.
Demikianlah Islam, Allah al-Khaliq al-Mudabbir —Sang Maha Pencipta dan Maha Pengatur— telah menurunkan aturan-Nya untuk umat manusia agar bisa hidup dengan tenang, tenteram, dan sejahtera, karena aturan Islam sesuai dengan fitrah manusia dan memuaskan akal manusia.
Khilafah Islam mengatur seluruh aspek kehidupan tanpa kecuali. Syariat telah memerintahkan kita umat manusia untuk terikat dengan segala yang datang dari Islam. Jika kita melanggarnya, maka kita telah bermaksiat kepada Allah SWT dan mengundang murka-Nya. naudzubillahi min dzalik.
Karena itu, solusi satu-satunya kleptomania tak lain adalah mengembalikan aturan kepada Sang Pencipta Allah SWT, dengan menerapkan Khilafah Islam secara menyeluruh dan membuang jauh-jauh sistem kapitalisme sekuler yang rusak dan merusak.
Wallahu a’lam bishshawwab.