Oleh Ummu Irsyad
Dalam sistem demokrasi , melahirkan aturan yang berdasarkan syariat Islam sangat mustahil . Karena sekulerisme menuntut untuk memisahkan kehidupan dari agama. Semua peraturan yang lahir disusun dan di sahkan oleh masyarakat itu sendiri . Karena beranggapan agama cukup hanya dianut oleh individu saja dan tidak boleh ikut campur ke dalam ranah kehidupan bermasyarakat bahkan bernegara. Akibatnya , aturan yang lahirpun tidak bisa menjamin kesejahteraan karena dibuat oleh manusia yang lemah dan terbatas . Mengikuti hawa nafsu segelintir orang yang menginginkan keuntungan dan manfaat bagi dirinya . Menimbang hukum dari logika semata serta untung atau rugi. Seperti RUU Minol yang menuai pro dan kontra di kalangan publik.
Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonnesia (PGI) Gomar Gultom angkat suara berkaitan dengan wacana pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang tengah digodok di DPR.
Pendekatan undang-undang ini menurut Gultom sangat infantil alias segala sesuatu dilarang. Padahal, kata dia, negara lain seperti Uni Emirat Arab mulai membebaskan minuman beralkohol untuk dikonsumsi dan beredar luas di masyarakat.
Sebaliknya, Indonesia malah melarang hal yang mulai dibebaskan oleh negara lain alias mundur beberapa langkah ke belakang.
"Saya melihat pendekatan dalam RUU LMB (RUU Minol) ini sangat infantil, apa-apa dan sedikit-sedikit dilarang. Kapan kita mau dewasa dan bertanggung-jawab?" kata Gultom melalui pesan singkat, (CNN Indonesia , 13/11/2020).
Pernyataan seperti ini memang tidak aneh . Karena di alam kapitalisme yang menjadi pertimbangan apakah aturan itu akan menguntungkan atau merugikan negara. Tidak perduli halal dan haram .
Pelarangan Minol dianggap menyalahi prinsip dasar legislasi ala demokrasi yaitu asas manfaat.
Para pengusaha minol tentu keberatan dengan RUU minol ini karena bisnis ini sangat menguntungkan bagi mereka. Masalah merusak generasi itu urusan belakangan . Sistem kapitalisme pun mendukung kondisi seperti ini .
Sungguh nahas sekali hidup di negeri muslim, namun aturannya bukan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah. Untuk mengatakan minol dilarang karena haram menurut syariat pun harus bersilat lidah. Bahkan beberapa partai mengingatkan partai pengusung RUU minol ini dengan keberagaman agama di Indonesia.
Jadi, bagaimana mungkin seluruh syariat Islam bisa ditegakkan melalui mekanisme legislasi demokrasi. Hal ini ibarat mempertemukan antara air dan minyak. Tak akan pernah bersatu .
Tags
Opini