Oleh: Kasmirawanti, S.S, M.pd
(Pemerhati Sosial)
Euforia perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) baru saja dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020. Meskipun banyak pihak yang menyayangkan sikap pemerintah yang tetap akan melangsungkan pilkada tersebut, namun pemerintah tetap bersikukuh agar pelaksanaannya tidak ditunda. Banyak pihak yang meminta agar pemerintah dan KPUD menunda pelaksanaan pilkada karena keberadaan covid yang posisinya masih diangka tinggi per harinya. Belum lagi selama kampanye dilakukan, para kandidat calon kepala daerah melakukannya di tempat terbuka. Meski memakai masker dan lainnya, namun masih banyak masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan dengan jaga jarak.
Ironisnya sebelum pemilihan dihelat, para calon kandidat dan petugas penyelenggara pilkada ada yang terpapar positif covid-19, bahkan ada calon kandidat yang meninggal. Kondisi ini menjadi perhatian semua kalangan, tak terkecuali Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dalam cuitannya melalui akun twitternya, @hamdanzoelva, Jumat (27/11/2020).
"Prihatin 70 orang calon kepala daerah terinfeksi Covid-19, 4 orang diantaranya meninggal dunia dan 100 penyelenggara termasuk Ketua KPU RI terinfeksi Covid-19. Betapa besar pengorbanan untuk demokrasi," ujarnya. Hamdan pun mendorong agar penerapan protokol kesehatan diperketat, termasuk dalam pelaksanaan Pilkada 2020 sehingga kasus penularan Covid-19 dapat ditekan.
Pengorbanan Untuk Demokrasi, Layakkah?
Senada dengan pernyataan Hamdan Zoelva, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (26/11/2020). Meminta semua pihak agar tetap mengutamakan pencegahan penularan dan menghindari terjadi kerumunan. Para penyelenggara Pilkada seperti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah ataupun tim pasangan calon, dapat membantu dalam mencegah penularan Covid-19 dengan tidak mengundang kerumunan dan menjadi contoh bagi para pemilihnya.
Saat melakukan pemilihan, masyarakat juga diminta tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Adapun, dalam menyalurkan suaranya TPS, masyarakat juga diminta tetap tertib dan mematuhi aturan yang diarahkan petugas TPS. “Pastikan tidak terjadi penumpukan dan kerumunan di TPS [tempat pemungutan suara]. Bagi masyarakat, mohon perhatikan jarak aman saat mengantre di dalam dan diluar TPS,"Ujar satgas penanganan covid-19, (Bisnis.com, 28/11/2020).
Di tengah pandemi seperti ini, sesungguhnya bukan perkara main-main melaksanakan pemilihan kepala daerah. Apalagi para calon kandidat harus melakukan kampanye di tempat terbuka. Tak menutup kemungkinan akan muncul kluster baru yang memudahkan penularan virus Covid-19, begitupun saat terjadi pencoblosan, sangat sulit mengontrol kerumunan masyarakat yang berkumpul melakukan antrian saat pencoblosan. Banyaknya korban yang berjatuhan tentu hal ini mengkhawatirkan bagi masyarakat.
Sungguh tidak tepat membiarkan terjadinya penularan demi kepentingan politik demokrasi. Namun tidak demikian dengan fakta yang terjadi. Jatuhnya korban dari calon kandidat begitupun dari petugas satgas KPU karena tertular covid-19 adalah sesuatu hal yang tak bisa di tolerir. Nyawa rakyat tak bisa disandingkan dengan pengorbanan terhadap demokrasi. Seharusnya jika demokrasi lahir untuk rakyat, maka seharusnya demokrasi tidak harus mengorbankan rakyat demi kepentingan politik para kapital.
Potret Memilih Pemimpin Dalam Islam
Banyaknya korban yang berjatuhan dari para calon kepala daerah tentu mengkhawatirkan bagi semua kalangan. Sehingga wajar saja jika pelaksanaan Pilkada ini dianggap hanya untuk kepentingan para kapital ketimbang untuk kepentingan rakyat. Persoalan keselamatan nyawa rakyat adalah hal utama yang harus menjadi tanggung jawab negara. Oleh karena itu, tugas negara adalah menjauhkan rakyat dan melindunginya dari hal-hal yang membahayakan. Apalagi Covid-19 adalah wabah yang bersifat mendunia sehingga tidak tepat pelaksanaan pilkada ini dilaksanakan dengan cara berkumpul meskipun tetap ada himbauan mematuhi protokol kesehatan.
Islam memandang bahwa nyawa seorang muslim lebih berharga ketimbang dengan dunia dan isinya. Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah saw.Dari al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingnya terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. Nasai 3987, Turmudzi 1455, dan dishahihkan al-Albani).
Sangat disayangkan, nyawa seorang Muslim harus hilang untuk sesuatu yang sangat tidak jelas. Maka, memilih seorang pemimpin yang layak tentu karena berharap mengantarkan adanya perubahan hakiki pada kehidupan rakyat. Memilih pemimpin haruslah memudahkan rakyat, bukan menyulitkannya. Dalam Islam, kekuasaan tentu amat penting. Tujuannya tidak lain untuk menegakkan, memelihara dan mengemban agama ini.Pentingnya kekuasaan sejak awal disadari oleh Rasulullah saw. Inilah yang diisyaratkan oleh Allah SWT melalui firman-Nya: “Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku, masukkanlah aku dengan cara masuk yang benar dan keluarkanlah aku dengan cara keluar yang benar serta berikanlah kepada diriku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.” (TQS al-Isra’ [17]: 80).
Memilih seorang pemimpin di dalam Islam adalah sesuatu yang urgen. Adapun syarat utama memilih pemimpin adalah muslim, laki-laki dan berakal. Adapun syarat lainnya adalah adil dan amanah. Dalam Islam, pemimpin haruslah amanah. Pemimpin amanah adalah pemimpin yang bukan hanya tidak mengkhianati rakyat yang telah memilih dirinya, tetapi yang lebih penting adalah tidak mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Di dalam al-Quran Allah SWT telah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya serta jangan mengkhianati amanah-amanah kalian, sementara kalian tahu, (TQS al-Anfal [8]: 27).
Menurut Ibnu Abbas ra., ayat tersebut bermakna, “Janganlah kalian mengkhianati Allah dengan meninggalkan kewajiban-kewajiban-Nya dan jangan mengkhianati Rasulullah dengan menanggalkan sunnah-sunnah (ajaran dan tuntunan)-nya…” (Al-Qinuji, Fath al-Bayan fî Maqâshid al-Qur’ân, 1/162). Adapun yang dimaksud dengan amanah dalam ayat di atas yang haram dikhianati adalah apa saja yang telah diamanahkan oleh Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya (Lihat: Ash-Shabuni, Shafwah at-Tafâsir, 1/367).
Tentu, kekuasan adalah bagian dari amanah, bahkan salah satu amanah yang amat penting dan haram untuk dikhianati. Keharaman melakukan pengkhianatan terhadap amanah, selain didasarkan pada ayat di atas, juga antara lain didasarkan pada hadis penuturan Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: “Ada tiga perkara, yang siapapun melakukan tiga perkara tersebut, dia tergolong orang munafik meski dia shaum, shalat dan mengklaim dirinya Muslim yaitu: jika berkata, dusta; jika berjanji, ingkar; dan jika diberi amanah, khianat (Ibn Bathah, Al-Ibânah al-Kubrâ, 2/697). Karena itu siapa pun yang menjadi pemimpin wajib amanah. Haram melakukan pengkhianatan. Apalagi Rasulullah saw. telah bersabda: “Tidak seorang hamba pun yang diserahi oleh Allah untuk mengurusi rakyat, lalu tidak menjalankan urusannya itu dengan penuh loyalitas, kecuali dia tidak akan mencium bau surga.”(HR al-Bukhari).
Selain amanah, seorang pemimpin juga wajib memimpin dengan adil. Sayang, sistem demokrasi sekular saat ini sering melahirkan pemimpin yang tidak adil alias fasik dan zalim. Mengapa? Sebab sistem demokrasi sekular memang tidak mensyaratkan pemimpin atau penguasanya untuk memerintah dengan hukum Allah SWT. Saat penguasa tidak memerintah atau tidak berhukum dengan hukum Allah SWT, jelas dia telah berlaku zalim. Allah SWT sendiri yang menegaskan demikian. “Siapa saja yang tidak memerintah dengan wahyu yang telah Allah turunkan, mereka itulah pelaku kezaliman (TQS al-Maidah [5]: 5).
Alhasil, seorang pemimpin baru bisa dan baru layak disebut sebagai pemimpin yang adil saat memerintah berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah, bukan dengan yang lain. Wallahu ‘alam bi shawwab