Perempuan Dalam Daulah Islamiyah



Oleh Rifka Fauziah Arman, A.Md.Farm (Pendidik)

 

Demokrasi.... lagi lagi demokrasi menjadi penyebab lemahnya hukum dan aturan di Indonesia. Menteri Keungan menyatakan banyak berbagai negara termasuk Indonesia memiliki aturan yang menyusahkan perempuan sehingga membuat perempuan dalam posisi yang tidak jelas. Beliau menyatakan berdasarkan hasil bidang studi Bank Dunia, ada lebih dari 150 negara yang memiliki aturan yang membuat hidup perempuan menjadi lebih susah. (money.kompas.com 20/12/2020)

Beliau juga menyatakan banyak negara yang memiliki aturan untuk bayi perempuan yang baru lahir tidak bisa mendapatkan akte kelahiran dan juga beberapa negara tidak memprioritaskan bayi perempuan untuk mendapatkan imunisasi. Beliau juga menambahkan dalam berbagai hal selalu yang diprioritaskan hanya laki-laki. Seperti dalam pendidikan harus diutamakan laki-laki, juga dalam hal kepemilikian walaupun sudah bekerja atau menikah harus atas nama laki-laki. Sehingga hal-hal tersebut menjadi sebuah kewajaran bagi perempuan untuk berkorban dan terbiasa dengan fakta tersebut. (money.kompas.com 20/12/2020)

Sudah jelas bahwa memang dalam sistem demokrasi ini tidak akan pernah menyelesaikan masalah bahkan mensejahterahkan perempuan. Tidak akan ada yang bisa membuat aturan yang jelas bagi rakyatnya jika datang sebuah aturan dan hukum yang berasal dari manusia. Karena sudah pasti aturan dan hukum yang dibuat berdasarkan keinginan, kepentingan dan kemauan yang punya kuasa dan para pemilik modal (kapitalis).

Sistem yang beranak pihak dari sistem kapitalisme ini tidak akan membuahkan hasil yang memuaskan apalagi bagi khalayak perempuan. Dimana negara tidak melindungi perempuan secara menyeluruh, tidak memberikan hukum dan aturan yang pasti. Perempuan dijadikan bahan dalam menarik perhatian laki-laki, ekonomi yang merenggut kebahagiaan mereka sehingga harus bekerja bahkan hingga menjual harga dirinya untuk menghidupi dirinya maupun keluarganya.

Walaupun sebenarnya dalam beberapa aspek perempuan sudah bisa melakukan banyak hal seperti meraih pendidikan yang tinggi, menjadi pejabat negara dan masih banyak lagi perempuan Indonesia yang sudah mengepakkan sayapnya membuat banyak prestasi. Tapi nyatanya semua itu masih kurang karena semua itu tidak didapatkan secara merata. Banyak perempuan yang di daerah pelosok justru dipaksa menikah oleh orangtuanya untuk mengurangi beban ekonomi keluarga bahkan dijual oleh orangtuanya sendiri untuk mendapatkan uang.

Inilah beberapa fakta yang ditemukan dalam negara kita yang semakin carut marut ini. Adalah solusi yang tepat bagi problematika ini? Tentu saja islam solusinya. Sistem pemerintahan berdasarkan Al-Quran dan As-sunnah yang kita kenal dengan sistem pemerintahan khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah. Sistem pemerintahan yang datangnya dari sang khaliq yaitu Allah SWT,  dan tahu betul yang baik untuk ciptaannya dan patut dijadikan aturan dan hukum yang diterapkan di muka bumi ini.

Allah SWT memandang perempuan dan laki-laki sama dimata Allah SWT dimana perempuan memiliki aturan khusus tersendiri begitu pula dengan laki-laki. Seperti dalam kehidupan khusus perempuan harus meminta izin terlebih dahulu kepada orangtua atau suami sebagai walinya untuk keluar rumah maupun menerima tamu, begitupun laki-laki meminta izin kepada istrinya untuk bertemu dengan ibunya.

Kemuadian Allah SWT sangat melindungi perempuan dengan memerintahkan menutup auratnya, mengharamkan memperlihatkan perhiasannya, begitupun laki-laki yang tidak boleh melihat aurat perempuan walaupun hanya sehelai rambut. Allah SWT juga mewajibkan laki-laki untuk shalat berjamaah di masjid tapi tidak wajib bagi perempuan. Inilah aturan yang Allah SWT buat sangat adil.

Dalam hal pendidikan dan kesehatan pun negara islam akan memberikan secara merata baik dari kalangan berada maupun yang tidak mampu karena semua itu dijamin oleh negara islam. Bahkan pendidikan dan kesehatan yang diberikan pun gratis cuma-cuma tanpa banyaknya syarat yang harus dipenuhi.

Inilah fakta-fakta yang terjadi jika aturan islam diterapkan dan sudah pernah diterapkan pada zaman Rasulullah SAW, zaman khilafah Muawiyah, khilafah Abbasiyah hingga khilafah Utsmaniyah di Turki. Lalu apalagi yang harus diragukan oleh sistem ini?. Sebagaimana dalam surat Al-Maidah ayat 50 “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik dari  pada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?. Wallahu’alam bisshawaab. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak