Oleh: Eliya Nuryani
Lokalisasi Prostitusi selalu menjadi permasalah di negeri dengan mayoritas muslim ini. Bahkan di Bangka-Belitung sendiri lokalisali merupakan suatu masalah yang tidak kunjung selesai sampai saat ini. Dikutip Rakyat Pos tanggal 02/12/2020 Walikota Pangkalpinang H. Maulana Akil mengultimatum pengelola tiga lokalisasi berada di daerah itu agar menutup dan mengosongkan tempatnya secara permanen. Tiga tempat yang diancam untuk segera ditutup tersebut yakni warung remang-remang dikawasan Pasir Padi, Lokalisasi Teluk Bayur dan Parit 6. Semua Forkopimda yakni, Dandim, Kajari, Kapolres tetap komitmen dari awal bahwa penyakit masyarakat, prostitusi yang ada di kota Pangkalpinang ini, memang harus hengkang dari kita. "Sudahlah kita tertibkan", tegas Molen usai melakukan rapat koordinasi bersama Forkopimda terkait penutupan dan pengosongan tiga lokalisasi dari praktik prostitusi secara permanen, kamis (3/12/2020).
Molen menyebutkan, hasil keputusan dari pertemuan tersebut yakni, Pemkot Pangkalpinang mengeluarkan Perda dengan batas waktu yang telah ditentukan . Hari ini sudah sepakat akan mengeluarkan SP1, SP2, SP3.
Kalau masih juga terpaksa akan kita singkirkan lah dalam tanda kutip. Ancam Molen.
Dia menegaskan, jika tindakan pemerintah kota, dilakukan sebelumnya baru sebatas sosialisasi dan imbauan namun, kali ini akan dilakukan tindakan tegas.
Awal tahun tempat lokalisasi tersebut
sudah bersih,tegasnya lagi. Molen mengakui, persoalan penutupan lokalisasi tersebut, akan membuat pro dan kontra namun, tindakan tegas adalah langka terbaik, karena kawasan lokalisasi tersebut lebih banyak mudharatnya dalam kehidupan.
PSK dalam sistem Kapitalisme
Dulu profesi pelacur atau pekerja seks adalah keterpaksaan karena disebabkan faktor ekonomi yang morat- marit. Tetapi sekarang ini, profesi pelacur benar-benar sudah menjadi pekerjaan atau suatu profesi, bukan karena keterpaksaan. Mereka menyediakan tubuhnya untuk dijamah dan dijajah, asal dengan imbalan yang sudah disepakati. Pelacuran zaman sekarang, dilakukan dengan terbuka, terang-terangan, seakan-akan mereka justru bangga berprofesi menjadi pelacur. Pekerjaan ini, bukanlah aib lagi dimasyarakat, bahkan ada tempat yang disediakan untuk para Pekerja Seks ini untuk bermaksiat kepada Allah SWT.
Dalam sistem Kapitalisme, teryata angka pelacuran dan pemerkosaan semakin hari semakin meningkat. Hal ini dikarenakan, sistem pergaulan yang diterapkan adalah sistem pergaulan Permissif serba boleh. Sungguh banyak derita yang dialami wanita di-era kapitalisme sekarang ini. Mereka hanya menjadi pemuasan seks belaka, bahkan hampir-hampir mereka tidak ada lagi harga nya. Misalnya di negara-negara kapitalisme, ciuman, pelukan, free seks sudah bukan barang aneh lagi buat mereka. Bahkan tempat-tempat umum sekali pun. Di sistem kapitalisme sungguh, wanita dijadikan pada posisi yang sangat rendah. Lihatlah, semakin hari semakin ramai industri pornografi di dunia. Merambah dunia online bukan lagi cerita baru. Industri pornografi yang notabene banyak wanita yang di eksploitasi hanya untuk mendatangkan devisa, penghasilan negara mereka.
Solusi Islam Menyelesaikan Prostitusi
Penerapan aturan Islam secara totalitas sebenarnya menjadi solusi tuntas mengatasi prostitusi. Islam merupakan sistem kehidupan, apabila sistem tersebut diambil hanya sebagiannya saja, kemudian yang lainnya tidak diterapkan maka yang terjadi malah kekacauan. Maka solusi satu-satunya dalam menuntaskan masalah prostitusi dan turunannya adalah dengan menerapkan aturan Islam secara sempurna. Setiap pelaksanaan keharaman dalam Islam disebut dengan tindakan kriminal, dan setiap tindakan kriminal akan dikenai sanksi sebagai metode untuk menghilangkan perbuatan kriminal tersebut. Lokalisasi prostitusi merupakan keharaman, oleh karena itu cara yang tepat mengatasi masalah prostitusi adalah dengan segera melarang dan menutup semua lokalisasi secara menyeluruh, tanpa ada penundaan atau pun secara bertahap. Setelah penutupan lokalisasi prostitusi dilakukan, para pelaku akan dikembalikan kepada keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya serta secara otomatis akan menjalani kehidupan dalam naungan Islam dengan seperangkat aturannya.
Dalam bidang hukum, negara harus segera memberlakukan hukuman Jilid bagi para penzina yang Ghairu Muhshan dan rajam bagi yang Muhshan. Begitu pula negara harus menetapkan hukuman bagi para perantara maupun mucikari dengan hukuman tegas yang berefek jera bagi para pelakunya, yang akan menutup rapat pintu perzinahan di dalam daulah Islam.
Dibidang sistem ekonomi, negara diantaranya harus menjamin kebutuhan pokok setiap warga negara dan menyediakan lapangan pekerjaan khususnya bagi para lelaki yang secara syara memang diwajibkan mencari nafkah yang halal bagi diri dan keluarga yang ditanggungnya. Sehingga para wanita tidak menjadi pencari nafkah utama bagi keluarganya. Kalau pun ada para wanita tersebut tidak memiliki mahram atau keluarga penanggung dirinya sehingga dikategori fakir atau miskin, maka negara akan menjamin kebutuhan pokoknya yang sudah disiapkan di dalam alokasi pengeluaran Baitul Maal.
Dibidang media massa, negara harus menutup dan melarang setiap publikasi, tayangan dan konten pornografi pornoaksi di setiap kanal media. Tidak hanya itu, negara harus menyusun program-program media sesuai dengan politik penerangan daulah. Yaitu mencakup pengokohan akidah dan hukum-hukum di dalam akal dan hati rakyat, serta penjelasan akan pemikiran-pemikiran yang merusak dan aspek kerusakannya.
Dalam bidang sistem sosial, kehidupan antara pria dan wanita diatur sedemikian rupa. Mereka dilarang berkhalwat, berduaan pria dan wanita yang bukan mahram, termasuk berpacaran. Bukan hanya melarang berkhalwat, Islam juga melarang kaum pria dan wanita melakukan ikhtilath (campur baur), kecuali dalam perkara yang dibenarkan oleh Syariah, kaum pria diwajibkan untuk menundukkan pandangan terhadap kaum wanita, sehingga terhindar dari memandang lawan jenis dengan dorongan syahwat. Demikian sebaliknya, Islam pun melarang kaum perempuan melakukan tabarruj, berpenampilan yang dapat menarik perhatian lawan jenis. Hal yang sama juga berlaku bagi kaum pria. Islam juga melarang pria maupun wanita menampakkan auratnya di hadapan masing-masing.
Dalam bidang sistem pendidikan, negara harus segera melaksanakan pendidikan gratis dengan kurikulum yang Islami yang dijelaskan standar benar dan salah menurut Islam akan menjadi faktor penguat ketakwaan pribadi. Oleh karena itu, negara akan segera menghapus kurikulum yang berisi muatan tsaqafah selain Islam kemudian menggantinya dengan tsaqafah Islam. Dengan demikian, penerapan aturan Islam ini akan membentuk ketakwaan personal dan kontrol masyarakat yang kuat ditambah peran negara dalam penegakkan hukum dan aturan dengan tegas. Hal ini akan menutup potensi prostitusi terjadi kembali.