Penulis:NurFitri,S.sos
Anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), terdiri dari Andi Oktiawan, Ahmad Sofiyan alias Ambon, Faiz Ahmad Syukur, Muhammad Reza, Lutfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi tewas didor polisi, Senin (7/12/2020) sekira pukul 00.30. Saat itu mereka sedang mengawal Rizieq Shihab dan keluarga dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul Bogor menuju lokasi pengajian. Terdapat banyak kejanggalan dalam peristiwa ini, atau setidaknya hal-hal yang belum terang. Berdasarkan keterangan tertulis kepolisian, sejak Kilometer 47 Tol Jakarta-Cikampek, di dekat pintu Karawang Timur, satu mobil Polda Metro Jaya dipepet, diserempet, dan dihentikan oleh dua mobil rombongan Rizieq. Polisi merespons dengan menembak ban salah satu mobil hingga pecah. Dari mobil itu keluar empat orang yang masing-masing membawa samurai, pedang, celurit, dan senapan rakitan. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengindikasikan ada baku tembak setelahnya. “Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga berisi pengikut Rizieq, kendaraan milik petugas dipepet. Kemudian [polisi] diserang menggunakan senjata api dan senjata tajam,” kata Fadil dalam konferensi pers yang digelar Senin (7/12/2020) siang, belasan jam setelah peristiwa. Polisi membedil salah satu dari mereka setelah dia menodongkan senjata. Dua terduga penyerang lainnya turun dari mobil, salah satu dari mereka membawa senjata. Dua polisi juga turun dari mobil dan bertindak serupa. Baca juga: Di Mana Rizieq Shihab Saat Polisi Tembak Mati Laskar FPI? Sekretaris Umum FPI Munarman mengaku aneh dengan klaim ini karena ketika simpatisan FPI mengecek ke lokasi pukul 3 pagi, sama sekali tak ada tanda-tanda bekas baku tembak. “Tidak ada mobil laskar di situ, jenazah [juga] tidak ada,” katanya dalam konferensi pers, Senin sore. Ditambah lagi, tak ada pengumuman apa-apa dari Jasa Marga sebagai pengelola tol, sebagaimana kerap mereka lakukan jika terjadi gangguan lalu lintas. Bahkan rekaman kamera pengawas saat kejadian tak dapat diakses alias dalam perbaikan. Terkait dengan yang terakhir, Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Operator Raddy Lukman bilang ada gangguan pada link jaringan backbone CCTV/Fibre Optic di Km 48+600 sejak Minggu pukul 04.40. Gangguan itu mengakibatkan jaringan kamera pengawas mulai dari Km 49+000 (Karawang Barat) sampai Km 72+000 (Cikampek) mati. Petugas jalan tol melaporkan gangguan pada pukul 06.00 kepada tim inspeksi. Perbaikan itu rampung pada Senin, sekitar pukul 16.00. Artinya, kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian mulai rusak sehari sebelum perseteruan Laskar FPI dan polisi. Lebih jauh, FPI bahkan mengklaim tak ada tembakan dari laskar. Yang ada adalah tembakan satu arah. Versi mereka, ketika di tol Jakarta-Cikampek, rombongan Rizieq dikuntit oleh beberapa mobil yang isinya merupakan ‘orang tidak dikenal’. Penguntit berusaha masuk ke konvoi. Saat itulah tim pengawal berupaya menjauhkan para penguntit. Tiga mobil penguntit bahkan terus berusaha masuk ke dalam konvoi setelah pintu keluar Tol Karawang Timur. Dua mobil laskar di posisi paling belakang berhasil menghalau penguntit sehingga Rizieq dan keluarga dapat menjauh. Mereka benar-benar bisa dihalau oleh satu mobil yang memuat enam anggota laskar. Baca juga: Muhammadiyah Desak Jokowi Buat Tim Independen Penembakan Laskar FPI Berdasarkan informasi dari laskar yang berada di mobil Chevrolet B 2152 TBN, Sofiyan alias Ambon mengatakan “tembak, sini tembak”--mengisyaratkan ada yang mengarahkan senjata kepadanya. Kemudian terdengar rintihan laskar yang kesakitan. Ambon meminta laskar lain untuk terus berjalan. Begitu pula saat Faiz, rekan semobil Ambon, yang dihubungi oleh anggota laskar lainnya. Saat tersambung, terdengar suara orang yang kesakitan. Telepon terputus dan enam orang ini tak bisa lagi dihubungi. Oleh karena itulah dalam rilis awal FPI menyebut enam orang ini hilang diculik. Ada delapan mobil dalam rombongan itu, empat mobil ditumpangi Rizieq dan keluarga, sisanya ditumpangi 24 anggota laskar. Sebelum konferensi pers polisi, FPI memang bilang yang menyerang ini adalah ‘orang tidak dikenal’. Ketua Umum DPP FPI Ahmad Shabri Lubis, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020), mengatakan sepanjang kejar-kejaran “aparat berpakaian preman tersebut tidak ada dan tidak pernah menunjukkan identitas dan perilaku sebagai aparat hukum.” Oleh karena itulah perlawanan dilakukan. Tak ada pula informasi olah TKP. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa, bilang penyidik masih melakukan itu, juga mengumpulkan keterangan saksi. “Itu masih dikumpulkan penyidik,” terang Yusri. Dalam konferensi pers, polisi juga tak menunjukkan identitas enam korban. Tak ada seragam, KTP, atau atribut yang menunjukan bukti.
Harga nyawa manusia, apalagi orang Mukmin, amatlah mahal di sisi Allah SWT. Karena itulah darah seorang Mukmin mesti terjaga kecuali dengan alasan yang haq. Nabi Saw. bersabda,
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمُفَارِقُ لِدِيْنِهِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
“Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali dengan satu dari tiga (perkara): (1) orang yang membunuh satu jiwa; (2) orang yang sudah menikah yang berzina, (3) orang yang keluar dari agamanya (murtad dari Islam) dan meninggalkan jamaah (kaum Muslim).” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Begitu berharganya nyawa seorang Mukmin, kehancuran dunia jauh lebih ringan dibandingkan dengan hilangnya nyawa Mukmin tanpa haq. Sabda Nabi Saw.,
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
“Kehancuran dunia ini lebih ringan di sisi Allah dibandingkan dengan pembunuhan seorang Muslim.” (HR an-Nasa’i)
Ancaman Keras!
Allah SWT dan Rasul-Nya mengancam keras pelaku pembunuhan, terutama kepada orang Mukmin. Pertama: Pelakunya dinilai telah melakukan dosa besar. Nabi saw. bersabda, “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah itu?” Beliau menjawab, “Syirik kepada Allâh, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq…” (HR al-Bukhari)
Bahkan Nabi Saw. menyebutkan bahwa membunuh Mukmin adalah tindakan kekufuran,
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
“Menghina seorang Muslim adalah fasik, sedangkan membunuhnya adalah kafir.” (HR al-Bukhari)
Para ulama menyatakan bahwa seorang Muslim bisa jatuh dalam kekufuran andaikan ia menghalalkan darah seorang Mukmin yang sebenarnya terjaga. Namun, jika semata karena hawa nafsu amarah, misalnya, maka tidak menyebabkan pelakunya riddah, keluar dari agama Allah SWT, meski dia tetap berdosa besar.
Kedua: Pelakunya diancam dengan Neraka Jahanam dan dia kekal di dalamnya. Allah SWT berfirman,
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Siapa saja yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, balasannya ialah Neraka Jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepada dia, mengutuk dia dan menyediakan bagi dia azab yang besar.” (TQS an-Nisa’ [4]: 93)
Ketiga: Jika pelakunya banyak, maka seluruh pelakunya akan diazab dengan keras. Rasul Saw. bersabda,
لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الأَرْضِ اجْتَمَعُوا عَلَى قَتْلِ مُسْلِمٍ لَكَبَّهُمُ اللهُ جَمِيعًا عَلَى وُجُوهِهِمْ فِي النَّارِ
“Andai penduduk langit dan penduduk bumi berkumpul membunuh seorang Muslim, sungguh Allah akan membanting wajah mereka dan melemparkan mereka ke dalam neraka.” (HR ath-Thabrani)
Keempat: Para pembunuh akan dituntut pada Hari Kiamat oleh para korban pembunuhan mereka. Di dunia, sering para pembunuh kaum Mukmin lolos dari jerat hukum atau malah mendapatkan pembelaan dan perlindungan hukum dari para penguasa. Namun, tidak demikian pada Hari Akhir.
Nabi Saw. bersabda:
يَجِيءُ الْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُتَعَلِّقٌ بِرَأْسِ صَاحِبِهِ – وفي لفظ : يَجِيءُ مُتَعَلِّقًا بِالْقَاتِلِ تَشْخَبُ أَوْدَاجُهُ دَمًا – يَقُولُ : رَبِّ سَلْ هَذَا لِمَ قَتَلَنِي
“Pembunuh dan korban yang dibunuh akan didatangkan pada Hari Kiamat dengan menenteng kepala temannya (pembunuh). Dalam riwayat lain dinyatakan: Dia (korban) membawa sang pembunuh, sementara urat lehernya bercucuran darah. Lalu dia berkata, “Ya Allah, tanya orang ini, mengapa dia membunuh saya.” (HR Ibnu Majah)
Kelima: Para pelaku pembunuhan yang bergembira dengan tindak pembunuhan mereka tidak berhak mendapatkan pengampunan dari Allah SWT. Sabda Nabi Saw.,
مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا فَاعْتَبَطَ بِقَتْلِهِ لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً.
“Siapa saja yang membunuh seorang Muslim, lalu dia bergembira dengan pembunuhan tersebut, maka Allah tidak akan menerima tobat dan tebusannya.” (HR Abu Dawud)
Had Bagi Pembunuhan
Untuk mencegah pembunuhan yang disengaja, Islam memberikan sanksi yang keras berupa hukuman qishash kepada pelaku pembunuhan. Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan wanita dengan wanita…” (TQS al-Baqarah [2]: 178)
Qishash adalah tuntutan hukuman mati atas pembunuh karena permintaan keluarga korban. Hukum ini memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi pencegah tindakan kejahatan serupa.
Jika keluarga korban tidak menghendaki qishash, mereka juga bisa menuntut diyat atau denda pada para pelaku pembunuhan. Diyat yang dimaksud adalah 100 ekor unta, 40 di antaranya dalam keadaan bunting.
Begitulah mulianya syariat Islam dalam melindungi nyawa manusia. Karena itu sepanjang Negara Islam tegak sejak Nabi Saw. di Madinah, kemudian dilanjutkan oleh Khulafa’ ar-Rasyidin, kaum Muslim mendapatkan perlindungan yang luar biasa.
Tidak setetes pun darah tumpah melainkan ada pembelaan dari Negara Islam. Bahkan para pelaku kriminal pun masih mendapatkan perlindungan sampai kemudian terbukti mereka bersalah di pengadilan dan layak mendapatkan hukuman setimpal, termasuk hukuman mati.
Ironi yang kita rasakan hari ini, betapa nyawa Muslim tidak terjaga dan tidak mendapat perlindungan dan pembelaan. Bahkan seolah-olah ada opini bahwa darah seorang Muslim itu murah dan boleh ditumpahkan kapan saja. Cukup melabeli mereka dengan sebutan radikal atau teroris, maka kehormatan dan darah mereka bisa dirusak kapan saja. Wal ‘iyadzu bilLah.
Alhasil, terbukti bahwa sistem sekuler yang diterapkan saat ini—dengan konsep HAM dan demokrasinya—telah gagal melindungi kehormatan dan nyawa manusia. Saatnya sistem sekuler dicampakkan. Saatnya umat kembali pada sistem Islam yang menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. []